Beranda blog Halaman 337

Pemko Sabang Perkuat Pelayanan Ibadah Haji,Sekda Resmi Buka Manasik Haji Terintegrasi 1447 H/2026 M | News

0

Pemko Sabang Perkuat Pelayanan Ibadah Haji,Sekda Resmi Buka Manasik Haji Terintegrasi 1447 H/2026 M

  MEDIAKOMPAS.SBS.-WILAYAH ACEH
KOMPAS.SBS.-NEWS || SABANG, ACEH — Pemerintah Kota Sabang kembali menegaskan keseriusannya dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, khususnya dalam penyelenggaraan ibadah haji. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembukaan resmi Bimbingan Manasik Haji Terintegrasi Kabupaten/Kota dan Kecamatan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, yang berlangsung khidmat dan penuh kekhusyukan di Masjid Agung Babussalam, Kamis (5/2/2026).

Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Sabang, Andri Nourman, AP, M.Si. Acara ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), menandai kuatnya sinergi lintas sektor dalam mendukung kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan ibadah haji bagi masyarakat Kota Sabang.

Turut hadir mendampingi dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Syariat Islam Kota Sabang, Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Sabang, Kepala Dinas Kesehatan, serta Kepala Dinas Perhubungan Kota Sabang, sebagai bentuk dukungan penuh pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan haji yang terpadu, profesional, dan berorientasi pada kenyamanan jemaah.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kota Sabang, Andri Nourman, AP, M.Si., menegaskan bahwa manasik haji memiliki peran yang sangat strategis sebagai fondasi utama dalam membekali para calon jemaah haji. Pembekalan ini mencakup pemahaman mendalam terhadap aspek syariat, teknis pelaksanaan ibadah, hingga kesiapan fisik dan mental sebelum berangkat ke Tanah Suci.

“Manasik haji bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan proses pembelajaran yang menentukan kualitas ibadah haji. Dengan pembekalan yang matang dan terintegrasi, para jemaah diharapkan mampu melaksanakan ibadah secara tertib, mandiri, dan sesuai tuntunan syariat Islam,” tegas Sekda.

Lebih lanjut, Sekda menekankan pentingnya koordinasi dan kolaborasi antarinstansi, khususnya dalam bidang kesehatan, transportasi, dan pelayanan publik lainnya. Menurutnya, sinergi lintas sektor menjadi kunci utama agar seluruh rangkaian pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan aman, lancar, tertib, dan humanis.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Sabang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan haji dari tahun ke tahun, sejalan dengan upaya menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan berstandar tinggi.

Sementara itu, Manasik Haji Terintegrasi ini dirancang secara sistematis, komprehensif, dan aplikatif, mencakup pemahaman rukun dan wajib haji, praktik manasik lapangan, manajemen perjalanan, hingga edukasi kesehatan jemaah.

Program ini diharapkan mampu mencetak jemaah haji yang siap secara ilmu, fisik, mental, dan spiritual, sehingga mampu menjalankan ibadah dengan optimal.

Kegiatan yang berlangsung dalam suasana religius dan penuh kekhusyukan ini diikuti oleh seluruh calon jemaah haji Kota Sabang. Melalui kegiatan manasik ini, para jemaah diharapkan dapat menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji dengan baik serta meraih predikat haji yang mabrur.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Pemerintah Kota Sabang kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang berkualitas, sekaligus memperkuat pelayanan keagamaan sebagai bagian dari visi membangun Kota Sabang yang religius, humanis, dan berdaya saing.

~Reporter Perss Kompas.sbs.-Aceh (Novi Karno)

~RedaksiNasional-Kompas.sbs.

Warga Pinasungkulan Kecewa Akibat Blasting Dari PT MSM/TTN Abaikan Keselamatan.

0

Kota Bitung, Kompas-Aktivitas blasting yang diduga dilakukan PT MSM/TTN kembali memicu kemarahan warga Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Sulut.

Warga menilai perusahaan abai terhadap keselamatan masyarakat, meski dampak peledakan telah berlangsung bertahun-tahun dan menimbulkan kerusakan fisik serta ketakutan berkepanjangan.

Aksi protes warga memuncak ketika mereka nekat menerobos barikade aparat kepolisian dan petugas keamanan perusahaan.

Langkah trsebut diambil sebagai bentuk keputusasaan masyarakat yang merasa keluhan mereka selama ini tidak pernah ditindaklanjuti secara srius.

 

Esty Sumilat, warga Pinasungkulan, mengungkapkan bahwa blasting bukan kejadian baru.

Menurut warga Lingkungan 1 ini bilang bahwa aktivitas tersebut sudah berlangsung sejak 2021 hingga 2023 dan kembali dilakukan saat ini dengan jarak lokasi peledakan hanya sekitar 400 meter dari permukiman.

“Setiap kali blasting, getarannya sangat kuat. Rumah bergetar,  WC rusak, jendela pecah, tembok rumah retak. Kami tinggal di sini dalam rasa takut,”keluh Esty sambil menunjukan sejumlah kerusakan rumahnya, kepada sejumlah wartawan, Kamis (5/2/2026).

 

Ironisnya, kata Esty meski sebelumnya perusahaan menyampaikan informasi blasting melalui grup WhatsApp dan papan pengumuman, saat ini pemberitahuan tersebut tidak lagi dilakukan, sehingga warga merasa semakin diabaikan.

 

“Kami sudah melapor, bukan hanya rumah kami yang rusak tapi ada 21 rumah, tapi blasting tetap jalan kmi dirugikan, tapi tidak ada tanggung jawab nyata dari perusahaan,”keluhnya lagi.

 

Sementara itu Kecaman juga disampaikan Ketua Umum Persatuan Organisasi Lintas Agama dan Adat (POLA), kota Bitung Puboksa Hutahaean.

PUBOKSA HUTAHEAN,Ketua Umum Pola

Ia mnilai aktivitas blasting telah melampaui batas kewajaran dan menunjukkan minimnya kepedulian perusahaan terhadap keselamatan wrga yang tinggal di sekitar area tambang.

“Kami melihat langsung dan merasakan sendiri dampaknya. Dari jarak jauh saja getarannya sangat terasa, apalagi rumah-rumah yang dekat. Ini bukan sekadar gangguan, tpi ancaman serius,”katanya.

 

Ia juga menyoroti dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan, termasuk perubahan alur sungai dan kawasan lainya

Menurutnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan bencana lingkungan jika tdak segera ditangani.

 

“Perusahaan mengambil emas dari perut bumi, tetapi mengabaikan keselamatan masyarakat. Negara tidak boleh diam. Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, dan Kementerian HAM harus trun langsung,”tegasnya.

 

Puboksa mendesak agar pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas blasting, termasuk mempertimbangkan relokasi sementara warga demi mencegah jatuhnya krban.

 

“Jika tdak ada tindakan tegas, gelombang aksi masyarakat yang lebih besar akan turun ke perusahan. Jangan tunggu bencana baru bertindak,”pungkasnya.

 

Sementara itu, terpisah juru bicara PT MSM/TTD, Sinyo Rumondor, saat dimintai tanggapan menyampaikan bahwa pihak perusahaan masih dalam tahap penyelesaian dan komunikasi dengan warga.

 

“Masih dalam tahap penyelesaian. Tim Community Relation sementara berkomunikasi dengan warga. Nanti kalau ada perkembangan, akan kami informasikan,”singkatnya. (*)

TNI–Polri dan Forkopimcam Cikedung Gelar Karya Bakti Bersih – Bersih Sampah Di TPS Pasir Angin Desa Cikedung

0

Indramayu, Kompas.sbs – Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan serta menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo terkait pelaksanaan gotong royong kebersihan lingkungan, TNI, Polri, Forkopimcam Kecamatan Cikedung bersama masyarakat gelar Karya Bakti pengangkutan sampah di TPS Pasir Angin, Desa Cikedung, Kecamatan Cikedung. Kamis (5/2/2026).

Kegiatan yang melibatkan berbagai unsur, di antaranya Forkopimcam Cikedung, Brigif 34/CB, Yonif TP 889/GW serta masyarakat setempat. Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi penumpukan sampah serta menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.

Danramil 1613/Terisi, Kapten Inf Asep Mulyana, mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan secara gotong royong dengan mengangkut dan membersihkan sampah yang menumpuk di TPS Pasir Angin merupakan sinergitas antara TNI, Polri, pemerintah daerah dan masyarakat ini merupakan bentuk kepedulian bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat.

“Melalui gotong royong seperti ini, kita membangun rasa kepedulian dan kebersamaan. Harapan kami, kegiatan ini dapat menjadi motivasi masyarakat untuk terus menjaga kebersihan lingkungan secara bersama-sama,” tuturnya.

Sementara itu, Camat Cikedung, Dadang Supriatna, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan karya bakti tersebut. Ia berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

Ia berharap dengan dilaksanakannya kegiatan karya bakti ini, kondisi lingkungan di wilayah Desa Cikedung menjadi lebih bersih dan sehat serta mampu mendorong masyarakat untuk terus menerapkan budaya gotong royong dalam kehidupan sehari-hari.

“Semoga jadi pelatik kesadaran bagi masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan demi terciptanya suasana yang sehat dan nyaman,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Cikedung, Bapak Dadang Supriatna, S.IP., M.Si., beserta 7 orang anggota. Selain itu hadir pula Danramil 1613/Terisi Kapten Inf Asep Mulyana beserta 7 anggota, Kapolsek Cikedung IPTU Anang beserta 5 anggota, Dandenma Brigif TP 34/CB Kapten Inf Khaerul Huda, Dankima Yonif TP 889/GW Kapten Inf Darsono beserta 100 anggota, Pemdes Cikedung, UPTD DLH Losarang, serta masyarakat sekitar kurang lebih 50 orang.

Saimin

Tantowi Yahya Tegaskan, Pengembangan KEK Kura Kura Bali Berjalan Sesuai Regulasi Dan Aturan

0

KOMPAS.SBS # Denpasar – Bali || Presiden Komisaris BTID Tantowi Yahya saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali ke kawasan KEK Kura Kura Bali, Senin (2/2/2026).

Tantowi Yahya mengatakan, PT Bali Turtle Island Development (BTID) menegaskan komitmennya menjalankan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali secara taat regulasi, transparan, dan berkelanjutan.

“BTID juga memastikan seluruh proses pembangunan kawasan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berada di bawah pengawasan pemerintah,” terangnya.

Dari pertemuaan tersebut, Presiden Komisaris BTID Tantowi Yahya juga mengatakan kunjungan Pansus TRAP menjadi ruang yang tepat untuk menjelaskan duduk perkara isu luasan mangrove yang belakangan disorot.

Menurutnya, istilah “pengambilan” mangrove yang beredar cenderung menimbulkan persepsi negatif, padahal proses yang dijalankan telah melalui mekanisme hukum yang jelas.

Dijelaskan, penetapan sebuah kawasan sebagai KEK mensyaratkan kepatuhan penuh terhadap aturan dan bebas dari pelanggaran.

KEK Kura Kura Bali dirancang tidak hanya untuk mendukung sektor pariwisata, tetapi juga menyerap tenaga kerja, memberi manfaat bagi masyarakat sekitar, serta memperkuat fondasi ekonomi Bali secara berkelanjutan.

Saat ini lebih dari 700.000 tanaman telah ditanam dan tumbuh menghijaukan kawasan, serta teridentifikasi sedikitnya 160 spesies burung yang menunjukkan ekosistem tetap terjaga.

Selain itu, KEK Kura Kura Bali juga mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah dengan teknologi Air Recirculation Bioreactor (ARB) berkapasitas hingga 2.300 meter kubik per hari untuk mencegah pencemaran lingkungan.

Dalam forum tersebut, Kepala Departemen Perizinan BTID Anak Agung Ngurah Buana menjelaskan secara rinci kronologi tukar-menukar kawasan hutan yang kerap disebut seluas 82,14 hektare.

Ia menegaskan angka tersebut tidak sepenuhnya tepat. Berdasarkan persetujuan awal Menteri Kehutanan pada 12 Agustus 1997, penggunaan kawasan hutan yang disetujui seluas 80,14 hektare, namun kemudian direvisi melalui surat Menteri Kehutanan tertanggal 19 Oktober 2004 menjadi sekitar 62,14 hektare.

“Luasan yang disetujui tersebut terdiri dari sekitar 58 hektare perairan dan 4 hektar mangrove. Karena keterbatasan lahan pengganti, maka luasan itulah yang akhirnya mendapat persetujuan,” jelasnya di hadapan anggota Pansus TRAP DPRD Bali.

Sementara Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menilai dialog dengan pengelola KEK Kura Kura Bali penting dilakukan untuk menjaga transparansi informasi di masyarakat.

Ia menekankan bahwa persoalan tata ruang dan mangrove harus dibahas melalui komunikasi terbuka agar tidak memunculkan kesalahpahaman.

“Karena tanpa dialog tidak ada solusi, maka itu musyawarah harus dikedepankan, dan Dari dialog akan bisa menemukan titik terang,” ujarnya.

Kemudian Tantowi Yahya kembali menegaskan, seluruh proses tukar-menukar lahan dan pengembangan kawasan telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia menekankan KEK Kura Kura Bali berada di bawah Pengawasan Dewan Kawasan yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah.

“Tidak ada aksi ilegal. Kami berkomitmen memastikan investasi berjalan sesuai aturan dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya. (Bud)

Seminar Nasional Tata Kelola Karbon Biru Dorong Sinergi Sains, Kebijakan dan Pasar

0

Kompas.sbs | Jakarta — Penguatan tata kelola ekosistem karbon biru sebagai bagian dari strategi pembangunan kelautan dan perikanan nasional menjadi sorotan utama dalam Seminar Nasional Tata Kelola Ekosistem Karbon Biru Indonesia bertema “Menjembatani Sains–Kebijakan–Pasar untuk Keberlanjutan dan Perdagangan Karbon”. Kegiatan ini digelar Kamis (5/2/2026) di Hotel Morrissey, Jakarta Pusat, serta diikuti peserta secara luring dan daring.

Seminar nasional ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga, akademisi, peneliti, pemerintah daerah, hingga praktisi kelautan dan perikanan. Forum ini menjadi ruang strategis untuk membahas arah kebijakan, peluang, serta tantangan implementasi karbon biru secara berkelanjutan di Indonesia.

Sebagai pembina Yayasan Samudera Indonesia Timur, Prof. Dr. Ir. Alex Retraubun, MSc menegaskan bahwa karbon biru harus ditempatkan sebagai pondasi kebijakan pembangunan pesisir dan kelautan, terutama bagi Indonesia sebagai negara kepulauan.

“Karbon biru bukan hanya isu lingkungan, tetapi juga menyangkut masa depan ekonomi dan keberlanjutan masyarakat pesisir. Indonesia memiliki modal ekologis yang sangat besar, sehingga tata kelola karbon biru harus menjadi agenda strategis nasional,” ujar Prof. Alex.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, akademisi, pelaku usaha, serta masyarakat pesisir agar kebijakan karbon biru tidak berhenti pada tataran konsep, melainkan dapat diimplementasikan secara nyata.

“Forum seperti seminar nasional ini menjadi ruang penting untuk menjembatani sains, kebijakan, dan pasar, sehingga pengelolaan karbon biru mampu memberikan manfaat ekologis sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Prof. Dr. Ir. Dietriech C. Bengen, DEA, Guru Besar IPB University, menegaskan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan karbon biru tidak dapat dilakukan secara sektoral, melainkan harus menggunakan pendekatan multisektor dan terintegrasi.

“Wilayah pesisir tidak bisa ditangani secara parsial. Di dalamnya terdapat perikanan, ekologi, ekonomi, dan kehidupan sosial masyarakat. Karena itu, seluruh sektor dan pemangku kepentingan harus terlibat secara terpadu,” ujar Prof. Dietriech.

Ia menilai seminar ini menjadi momentum penting dalam membangun kesadaran bersama bahwa karbon biru—yang berasal dari ekosistem mangrove, lamun, dan rawa pesisir—memiliki peran strategis dalam mitigasi perubahan iklim serta mendukung ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat pesisir.

Lebih lanjut, Prof. Dietriech menyampaikan bahwa implementasi kebijakan karbon biru membutuhkan waktu dan konsistensi. Namun demikian, ia optimistis bahwa dalam rentang lima tahun atau satu siklus kebijakan pemerintahan, dampak pengelolaan karbon biru yang dirancang secara kolaboratif sudah dapat mulai dirasakan.

“Dengan kebijakan yang berkelanjutan, kolaborasi lintas sektor, serta peran aktif masyarakat pesisir, pengelolaan karbon biru akan menjadi bagian penting dari strategi pembangunan kelautan dan perikanan nasional yang sejalan dengan agenda Ekonomi Biru untuk Indonesia Emas,” pungkasnya.

Seminar nasional ini menghadirkan Keynote Speaker Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kartika Listriana, S.T., M.PMM, serta sejumlah narasumber nasional dan internasional, di antaranya Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S., Dr. Udhi Eko Hermawan, PhD, Dr. Fery Kurniawan, S.Kel., M.Si, dan Prof. Chien-Ming Lee dari National Taipei University.

Melalui forum ini, para peserta sepakat bahwa tata kelola karbon biru harus menjadi bagian integral dari strategi pembangunan kelautan dan perikanan nasional, sekaligus memperkuat komitmen Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim global dan mewujudkan pembangunan pesisir yang berkelanjutan.

(red/Maya)

Kemanunggalan TNI–Rakyat, Babinsa Keuneukai Ikut Rawat Tanaman Kebun | Kompas.sbs.-News

0

Kemanunggalan TNI–Rakyat, Babinsa Keuneukai Ikut Rawat Tanaman Kebun

   MEDIAKOMPAS.SBS.-WILAYAH ACEH
KOMPAS.SBS.-NEWS || Sabang,Aceh – Babinsa Koramil 01/Sukajaya Kodim 0112/Sabang kembali menunjukkan perannya sebagai penggerak ketahanan pangan di wilayah binaan. Pada Kamis (5/2/2026), Babinsa 07 Gampong Keuneukai, Serma Mahsun, turun langsung ke kebun warga di Jurong Kulam, Gampong Keuneukai, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.

Kehadiran Babinsa di tengah aktivitas pertanian warga tersebut bukan sekadar kunjungan, namun diwujudkan dengan keterlibatan langsung dalam perawatan tanaman kebun. Serma Mahsun tampak ikut membantu membersihkan area kebun serta merawat tanaman palawija yang sedang dikembangkan oleh masyarakat setempat.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat, khususnya dalam mendukung sektor pertanian sebagai salah satu penopang ekonomi masyarakat. Babinsa hadir untuk memberikan semangat sekaligus contoh bahwa pengelolaan lahan kebun dapat dilakukan secara berkelanjutan dan produktif.

Menurut Serma Mahsun, pemanfaatan lahan kosong sangat penting untuk meningkatkan hasil pertanian warga. Dengan menanam palawija dan tanaman produktif lainnya, masyarakat diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pangan keluarga sekaligus menambah penghasilan.

Warga Gampong Keuneukai menyambut baik kehadiran Babinsa di kebun mereka. Dukungan dan motivasi yang diberikan dinilai mampu menumbuhkan semangat kerja para petani dalam mengelola lahan, sekaligus mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat di wilayah binaan.

Melalui kegiatan seperti ini, Koramil 01/Sukajaya terus berkomitmen mendukung program ketahanan pangan nasional. Peran aktif Babinsa di lapangan diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih kreatif dan mandiri dalam memanfaatkan potensi pertanian di lingkungannya.

~Reporter Perss Kompas.sbs.-Aceh -Novi Karno 

~Sumber -Kodim 0112/Sabang

~RedaksiNasional-Kompas.sbs.

Babinsa Koramil 02/Sukakarya Dampingi Posyandu, Perkuat Upaya Pencegahan Stunting | Kompas.sbs.-News

0

Babinsa Koramil 02/Sukakarya Dampingi Posyandu, Perkuat Upaya Pencegahan Stunting

  MEDIAKOMPAS.SBS.-WILAYAH ACEH
KOMPAS.SBS.-NEWS || SABANG-ACEH – Babinsa Koramil 02/Sukakarya Kodim 0112/Sabang terus menunjukkan kepeduliannya terhadap kesehatan masyarakat di wilayah binaan. Pada Kamis (5/2/2026), Babinsa 07 Gampong Kuta Barat, Sertu Darwis, melaksanakan pendampingan dan monitoring kegiatan Posyandu yang berlangsung di Kantor Keuchik Jurong Babul Iman, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan TNI terhadap pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat, khususnya ibu hamil dan balita. Kehadiran Babinsa di lokasi Posyandu turut memastikan kegiatan berjalan tertib, aman, dan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Dalam pendampingan tersebut, Sertu Darwis turut memantau proses pelayanan kesehatan, mulai dari penimbangan balita, pengukuran tinggi badan, hingga pendataan perkembangan kesehatan anak. Fokus utama kegiatan ini adalah pemantauan data anak-anak yang berisiko stunting sebagai langkah awal pencegahan sejak dini.

Babinsa juga berkoordinasi langsung dengan bidan desa dan para kader PKK yang terlibat aktif dalam pelaksanaan Posyandu. Sinergi ini dinilai sangat penting guna memperoleh data kesehatan yang akurat serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Sertu Darwis, keterlibatan Babinsa dalam kegiatan Posyandu merupakan bentuk dukungan nyata terhadap program pemerintah dalam menurunkan angka stunting. Dengan pemantauan rutin dan kerja sama lintas sektor, diharapkan tumbuh kembang anak di wilayah binaan dapat terpantau secara optimal.

Melalui kegiatan pendampingan Posyandu ini, Koramil 02/Sukakarya berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam bidang keamanan, tetapi juga mendukung peningkatan kualitas kesehatan dan kesejahteraan warga di wilayah Kota Sabang.

~Reporter Perss Kompas.sbs.-Aceh (Novi Karno)

~SUMBER -Kodim 0112/Sabang

~RedaksiNasional-Kompas.sbs.

PN Sabang Turun Langsung ke Lapangan, Sengketa Lahan Cot Ba’U Masuki Babak Penentuan | Kompas.sbs.-News

0

PN Sabang Turun Langsung ke Lapangan, Sengketa Lahan Cot Ba’U Masuki Babak Penentuan

MEDIAKOMPAS.SBS.-WILAYAH ACEH

KOMPAS.SBS.-NEWS || SABANG-ACEH,5 FEBRUARI 2026— Pengadilan Negeri Sabang secara langsung melakukan Pemeriksaan Lapangan (descente) terhadap objek sengketa lahan seluas kurang lebih 21.700 meter persegi yang berlokasi di Desa Cot Ba’U, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, pada Rabu, 4 Februari 2026. Pemeriksaan ini menjadi titik penting sekaligus babak penentuan dalam perkara perdata yang tengah bergulir di pengadilan.

Objek sengketa yang diperiksa saat ini diketahui telah berdiri Gedung Guskamla Koarmada I. Descente tersebut dilaksanakan dalam rangka pembuktian perkara Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh ahli waris almarhum Said Nya’Pa, sebagaimana tercatat dalam Register Perkara Nomor: 3/Pdt.G/2025/PN SAB.

Kuasa hukum ahli waris menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen kepemilikan yang dimiliki, tanah tersebut merupakan hak milik almarhum Said Nya’Pa yang diperoleh melalui proses jual beli pada tahun 1975 dari Paino bin Paimin, sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Jual Beli Kebun tertanggal 21 Oktober 1975. Sebelum dimanfaatkan sebagaimana kondisi saat ini, lahan tersebut telah dikelola secara aktif dengan berbagai tanaman produktif, di antaranya pinang, cengkeh, kakao, dan kelapa.

Dalam perkara ini, para ahli waris menggugat sejumlah pihak, mulai dari Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Pertahanan RI, Panglima TNI cq Kepala Staf Angkatan Laut hingga jajaran Koarmada I, Menteri Keuangan RI, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI beserta jajaran di tingkat Provinsi Aceh dan Kota Sabang.

Bahwa kuasa hukum para ahli waris menambahkan dasar Guskamla Koarmada I menguasai objek sengketa adalah berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Agraria, R.I. nomor SK.2/H.Peng/68 tentang Pemberian Hak Pengelolaan kepada Departemen Pertahanan/Keamanan Cq Angkatan Laut, R.I akan tetapi pada tanggal 29 Juli 1999, Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, R.I., melalui Surat Nomor : 560-3075, Perihal Peninjauan Kembali Hak Pengelolaan Tanah oleh Departemen Pertahanan/Keamanan Cq Angkatan Laut, R.I., di Kota Madya Dati II Sabang menyatakan pada angka I yaitu : “Bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Agraria tanggal 2 Agustus 1968 Nomor SK.2/H.Peng/68 tentang Pemberian Hak Pengelolaan kepada Departemen Pertanahan/Keamanan Cq Angkatan laut R.I., atas tanah yang lokasinya terletak di Kotamadya Sabang sebanyak 18 Persil seluas ± 453,13 Ha telah batal dengan sendirinya, karena Hak Pengelolaan tersebut tidak didaftarkan ke kantor pertanahan Kota Madya Sabang sampai jangka waktu yang ditentukan yakni paling lambat 1 (Satu) tahun terhitung sejak tanggal Surat Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan yang dimaksud sebagaimana disyaratkan dalam Diktum Memutuskan butir 4 Surat Keputusan tersebut”. Bahwa berdasarkan surat tersebut maka sudah jelas Guskamla Koarmada I tidak ada hak untuk mendirikan bangunan diatas objek sengketa karena Surat Keputusan Dirjen Agraria, R.I. nomor SK.2/H.Peng/68 telah dibatalkan.

Melalui gugatan yang diajukan, para penggugat juga menuntut ganti rugi materil sebesar Rp17.483.200.000,- serta ganti rugi immateril sebesar Rp2.000.000.000,-, yang menurut kuasa hukum merupakan konsekuensi atas pemanfaatan objek sengketa dan kerugian yang dialami para ahli waris.

Kuasa hukum menegaskan bahwa pemeriksaan lapangan ini memiliki nilai strategis karena memberikan gambaran faktual dan langsung kepada majelis hakim mengenai kondisi fisik, batas, serta penguasaan objek sengketa, sehingga diharapkan dapat menjadi dasar pertimbangan yang objektif dalam proses persidangan.

Sebagai bagian dari rangkaian proses hukum yang berjalan, sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 18 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

~Reporter Kompas.sbs.-Aceh (Novi Karno)

~Sumber -Kuasa Hukum Aceh (Ata)

~RedaksiNasional-Kompas.sbs.

Pansus TRAP DPRD Bali Tegas, Pelanggaran Tata Ruang Kawasan Handara Golf Dan Resort Terus Diperdalam

0

KOMPAS.SBS # Denpasar – Bali || Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terus memperdalam dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan di Kawasan Handara Golf dan Resort, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Kawasan seluas sekitar 98 hektare itu menjadi perhatian serius setelah dilakukan inspeksi mendadak dan penyegelan sementara pada 22 Januari 2026 lalu.

Pendalaman dilakukan melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama manajemen Bali Handara di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Rabu (4/2/2026).

Rapat dipimpin Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai dan Dr Somvir, serta sejumlah anggota pansus.

Sejumlah instansi teknis turut dihadirkan, di antaranya Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Kehutanan, Balai Wilayah Sungai (BWS), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Manajemen PT Sarana Buwana Handara (SBH) hadir langsung melalui Presiden Direktur Aliza Salviandra, didampingi tim legal yang dipimpin Putu A Hutagalung dan Benson Sitompul.

Dalam pemaparannya, Putu A Hutagalung menjelaskan bahwa Bali Handara berada di bawah naungan PT Sarana Buwana Handara yang berdiri sejak 1972 dan disahkan pemerintah pada 1973.

Perusahaan tersebut disebut sebagai penanaman modal dalam negeri murni tanpa unsur asing, dengan komposisi saham yang tidak berubah hingga kini.

Terkait status lahan, manajemen menyampaikan kawasan Handara berdiri di atas Hak Guna Bangunan (HGB) yang berasal dari tanah milik warga Desa Pancasari.

Lahan tersebut berasal dari 84 pipil hasil jual beli pada 1973 yang kemudian disahkan melalui keputusan Menteri Dalam Negeri.

Saat ini, kawasan tersebut tercatat memiliki tiga sertifikat HGB yang telah diperpanjang, yakni HGB Nomor 40, 42, dan 43 dengan total luasan mendekati 98 hektare.

Namun, Ketua Pansus I Made Supartha menilai masih diperlukan penjelasan lebih rinci mengenai dokumen pendukung transaksi tanah tersebut.

Tim manajemen mengakui tidak seluruh dokumen lama dapat ditemukan, namun menyatakan daftar pemilik dan pipil tercantum dalam dokumen HGB.

Supartha menegaskan, pendalaman dilakukan untuk memastikan kejelasan asal-usul tanah, kesesuaian luasan, serta kepastian hukum kawasan. Ia meminta seluruh data pertanahan dibuka secara transparan.

“Kami ingin jelas sumber haknya, luas fisiknya, dan apakah sudah diukur ulang. Ini penting agar tidak terjadi simpang siur,” tegasnya.

Pansus juga meminta BPN segera menyerahkan data lengkap seluruh HGB beserta sejarah perubahannya.

BPN menjelaskan bahwa hasil pengukuran ulang pada 2023 menunjukkan luasan fisik kawasan sedikit berkurang dibandingkan data awal.

Selain persoalan lahan, Pansus menyoroti keberadaan sejumlah bangunan yang diduga berada di luar area HGB. Manajemen menjelaskan bahwa bangunan tersebut merupakan renovasi bangunan lama yang rusak akibat longsor pada 2012, bukan pembangunan baru.

Perwakilan Satpol PP Bali membenarkan bahwa longsor terjadi dari perbukitan di luar kawasan HGB, namun dampaknya merusak sekitar 35 kamar di dalam area perusahaan.

Saat ini, hanya sekitar 14 kamar yang masih dapat difungsikan. Supartha menegaskan bahwa pemanfaatan ruang di kawasan rawan longsor tetap harus mengacu pada aturan KKPR dan Undang-Undang Penataan Ruang.

Ia mengingatkan bahwa pembangunan di dekat jurang hanya diperbolehkan setelah memenuhi jarak aman sesuai regulasi.

“Kalau melanggar dan dipaksakan, risikonya pidana. Ada sanksi administrasi hingga pembongkaran,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemasangan garis penyegelan oleh Satpol PP dilakukan karena bangunan belum dapat menunjukkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin lainnya. Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyatakan penyegelan merupakan bagian dari kewenangan pengawasan provinsi.

Dalam forum tersebut, Pansus turut meminta penjelasan mengenai kondisi tebing dan kedekatannya dengan kawasan hutan.

BKSDA menjelaskan bahwa di belakang kawasan Handara terdapat kawasan Taman Wisata Alam dan hutan lindung dengan ketinggian 1.800 hingga 2.000 meter di atas permukaan laut yang tergolong rawan bencana.

Menanggapi penerbitan KKPR oleh Pemkab Buleleng, Supartha mengingatkan agar izin tidak dikeluarkan di zona rawan mitigasi. Ia menegaskan pengaturan kawasan berisiko tinggi merupakan kewenangan provinsi.

Sementara itu, Dinas PUPR Buleleng menjelaskan bahwa sempadan jurang telah diatur dalam dokumen PKKPR. Namun, untuk bangunan yang disegel, PBG dan SLF belum terbit karena persyaratan teknis belum terpenuhi.

Pansus menegaskan, pendalaman ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan serta tidak membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Selain aspek legalitas, RDP juga membahas dampak lingkungan. Warga Desa Pancasari mengeluhkan banjir yang kerap terjadi saat hujan deras. Supartha menyoroti persoalan sungai dan drainase yang sering meluap di jalur utama
Buleleng–Denpasar.

Perbekel Pancasari, I Wayan Komiarsa, menyebut banjir telah terjadi sejak puluhan tahun lalu dan berharap ada solusi terpadu dari instansi terkait.

Menanggapi hal itu, Aliza Salviandra menyatakan pihaknya siap memenuhi seluruh permintaan Pansus dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Ia menegaskan komitmen perusahaan untuk taat hukum.

Putu Hutagalung menambahkan bahwa persoalan banjir merupakan tanggung jawab bersama.

Aliza juga menyebut sebagian besar kawasan Handara merupakan ruang terbuka hijau, dengan bangunan hanya sekitar satu persen dari total area.

Terkait bangunan yang disegel, manajemen menegaskan bahwa bangunan tersebut telah mengantongi IMB sebelumnya, dan saat ini tengah mengurus PBG serta SLF akibat perubahan struktur pascalongsor.

Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai menekankan pentingnya kejelasan PKKPR sebelum pembangunan dilakukan.

Ia menilai sistem OSS kerap memutus koordinasi antarlevel pemerintahan sehingga memicu kebingungan di lapangan.

“Harus jelas sejak awal boleh atau tidak. Kalau tidak, nanti jadi masalah hukum,” tegasnya.
Wakil Sekretaris Pansus Dr Somvir menyoroti kemacetan akibat aktivitas wisata, termasuk keberadaan spot foto di pinggir jalan. Ia meminta agar aktivitas tersebut dipindahkan ke dalam kawasan.

Somvir juga mengungkap adanya sengketa lahan sekitar enam hektare yang melibatkan puluhan kepala keluarga. Ia mempertanyakan legalitas proses jual beli di masa lalu, mengingat banyak dokumen disebut hilang akibat kebakaran.

Selain itu, ia mengingatkan agar tidak terjadi pembiaran terhadap aktivitas di kawasan tersebut. “Semua harus taat aturan, tanpa pengecualian,” ujarnya.

Pansus TRAP menegaskan bahwa investasi tetap didukung, namun harus sejalan dengan kepatuhan hukum, tata ruang, perlindungan lingkungan, serta penghormatan terhadap hak masyarakat lokal.

Pendalaman akan terus dilakukan bersama BPN, instansi teknis provinsi, dan pemerintah kabupaten sebelum DPRD Bali mengeluarkan rekomendasi resmi terkait status lahan dan kelanjutan aktivitas di kawasan Handara Golf & Resort. (Bud)

Progam Bantuan Seragam Sekolah Gratis Yang Diluncurkan Oleh Bupati Subang Menyisakan Polemik

0

*Program Bantuan Seragam Sekolah Gratis Yang Diluncurkan Oleh Bupati Subang Menyisakan Polemik*

Subang – Bupati Subang Reynaldi Putra Andita Budi Reami (Kang Rey) meluncurkan program serangan sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP yang dimulai secara resmi pada15 Januari 2026 , program ini bertujuan menjamin keteraan akses pendidikan, menghilangkan rasa minder siswa kurang mampu, serta memastikan seluruh siswa memiliki seragam kayak guna meningkatkan fokus belajar.

Program seragam sekolah gratis ini menyiksakan polemik, karena pelaksanaannya yang tidak merata dan menjadi masalah dikalangan masyarakat subang.

Kordinator Forum Arusbawah,Andi L Hakim (Gondrong). Menyoroti program pembagian seragam sekolah gratis untuk SD dan SMP,di seluruh kabupaten Subang Kamis (4/2/2026).

Saat disambangi awak media Ia, menyoroti praktek pendistribusian. Pantauan kami di lapangan semua siswa -siswi sebagian belum mendapatkan bantuan seragam tersebut dan produk jenis bahan yang digunakan berbeda -beda jenis nya.imbuhnya.

Lanjut Andi dari permasalahan ini kami akan hearing dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang dan mengundang kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdik) Pejabat pembuatan komitmen (PPK) Dinas Pendidikan kabupaten Subang dan Pihak ketiga pemenang tender tersebut.

Menurut andi L Hakim kalau proses pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan sistem Elektronik atau E -Katalog, harus memvalidasi kemampuan perusahaan secara sistem dan terverikasi fisik, apalagi produk ada yang tidak sesuai, maka harus ditolak atau diretult, jenis bahan yang digunakan berbeda kualitasnya, ini akan mempengaruhi harga satuan,
Imbuhnya.

Indikasi ini harus menjadi bahan acuan dan perhatian semua pihak termasuk DPRD Kabupaten Subang dalam pungsi pengawasan , penggunaan anggaran Daerah, jelas ini tidak sedikit nilainya Miliyaran Rupiah pungkasnya.