Kompas.sbs – 23 Juni 2026 – TANGERANG – Polemik berkepanjangan terkait aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong kembali memicu reaksi keras dari masyarakat. Kali ini, sorotan tertuju pada munculnya surat pernyataan yang menurut informasi warga diduga dibuat tanpa koordinasi dan tanpa sepengetahuan Ketua RT setempat. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi, proses penyusunan, serta tujuan dari surat tersebut.
Anas, salah satu narasumber warga GOR Gondrong, secara tegas menyampaikan keberatannya atas munculnya surat yang menjadi perbincangan masyarakat tersebut. Menurutnya, apabila benar surat itu dibuat tanpa melibatkan unsur lingkungan yang sah, maka hal itu dapat menimbulkan keresahan dan persepsi negatif di tengah warga.
Menurut Anas, RT dan RW merupakan bagian dari struktur kemasyarakatan yang memiliki fungsi penting dalam menjaga komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. Oleh karena itu, setiap persoalan yang menyangkut kepentingan lingkungan semestinya dibahas secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat yang berkepentingan.
“Kalau benar surat itu dibuat tanpa melibatkan RT maupun masyarakat yang terdampak langsung, tentu masyarakat berhak mempertanyakan proses dan dasar pembuatannya. Jangan sampai ada kesan bahwa suara warga diabaikan dalam persoalan yang menyangkut lingkungan mereka sendiri,” ujar Anas.
Di tengah polemik tersebut, warga juga mengaku semakin resah dengan berbagai persoalan yang selama ini berkembang di kawasan GOR Gondrong. Selain masalah penataan PKL, masyarakat juga mempertanyakan berbagai dugaan yang selama ini beredar terkait praktik pungutan terhadap pedagang oleh oknum tertentu.
Warga mengaku heran karena aktivitas PKL di kawasan tersebut terkesan mengalami pola yang berulang. Penertiban dilakukan, kawasan terlihat tertata, namun tidak lama kemudian aktivitas yang sama kembali muncul. Kondisi ini menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan serta kemungkinan adanya faktor-faktor lain yang menyebabkan persoalan terus berulang.
Menurut Anas, masyarakat tidak ingin berspekulasi tanpa dasar. Namun berbagai informasi yang berkembang harus dijawab melalui transparansi dan penegakan hukum yang profesional. Ia meminta aparat berwenang untuk menelusuri setiap laporan dan informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan fitnah maupun kegaduhan berkepanjangan.
“Masyarakat hanya ingin kejelasan. Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Tetapi kalau ada dugaan pelanggaran, pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan yang merugikan masyarakat, maka harus diusut sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Anas juga mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, menurutnya tidak boleh ada pihak mana pun yang bertindak seolah berada di atas aturan hukum atau mengabaikan hak-hak masyarakat.
“Negara ini bukan milik kelompok tertentu, bukan milik orang yang merasa paling berkuasa, dan bukan milik pihak yang memiliki pengaruh. Negara ini adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Anas meminta pemerintah daerah, aparat penegak peraturan daerah, dan aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata terhadap keresahan yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, kepercayaan publik hanya dapat dijaga apabila setiap persoalan ditangani secara terbuka, objektif, dan berdasarkan aturan hukum.
Masyarakat Gondrong berharap aparat berwenang dapat melakukan klarifikasi menyeluruh terhadap berbagai informasi yang beredar, termasuk terkait proses pembuatan surat yang menjadi polemik, pengawasan aktivitas PKL, serta berbagai dugaan yang berkembang mengenai praktik-praktik yang merugikan pedagang maupun masyarakat.
Warga menegaskan bahwa mereka tidak menginginkan konflik. Yang mereka inginkan adalah kepastian hukum, keadilan, dan keterbukaan. Mereka berharap setiap persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang benar sehingga tidak terus menjadi sumber keresahan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai rakyat kecil menjadi korban. Jangan sampai masyarakat yang hanya ingin hidup tenang harus berhadapan dengan persoalan yang tidak jelas ujung pangkalnya. Negara harus hadir untuk melindungi rakyat, bukan membiarkan rakyat mencari keadilan sendirian. Jika ada dugaan pelanggaran, usut secara profesional. Jika tidak ada pelanggaran, jelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Itu yang kami harapkan,” tutup Anas.
RED : Anas


