Beranda blog Halaman 313

Polisi Gelar Sosialisasi Kamtibmas dan Pembinaan Khuaus Siswa Cegah Tawuran

0

KOMPAS.sbs

INDRAMAYU – Polsek Kandanghaur Indramayu, melaksanakan kegiatan pembinaan khusus kepada pelajar kelas X dan XI, siswa laki-laki. Kegiatan ini di gelar di aula SMK Muhammadiyah Kandanghaur, Kabupaten Indramayu dengan narasumber Ps Panit II Binmas bersama Bhabinkamtibmas Desa Karanganyar, Bripka Abdul Rohman.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya aksi tawuran pelajar serta menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada para pelajar. Pembinaan ini juga menjadi bagian dari upaya Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di lingkungan pendidikan.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kapolsek Kandanghaur, AKP Surahmat mengatakan, kegiatan pembinaan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk menekan potensi kenakalan remaja.

“Pembinaan ini kami lakukan sebagai upaya pencegahan agar para pelajar memahami konsekuensi hukum dari setiap perbuatan, khususnya terkait tawuran dan perkelahian. Kami ingin membentuk karakter pelajar yang disiplin, bertanggung jawab, dan taat hukum,” ujar AKP Surahmat. Minggu (14/12/2025).

Masih dikatakan Surahmat, dalam kegiatan tersebut, Ps Panit II Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek Kandanghaur menyampaikan sejumlah arahan penting kepada para pelajar. Di antaranya menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, serta setiap pelajar yang terlibat tawuran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, kepolisian juga menegaskan akan bertindak tegas terhadap pelajar yang melakukan aksi tawuran atau perkelahian.

Pihak sekolah juga diminta untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan penindakan internal, termasuk memanggil pelajar yang diduga terlibat tawuran serta menghadirkan orang tua atau wali murid untuk dilakukan pembinaan bersama.

Surahmat juga berharap, melalui kegiatan pembinaan ini, para pelajar dapat lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban, menghindari perilaku negatif, serta fokus pada pendidikan dan masa depan mereka.

“Kami mengajak seluruh elemen, baik sekolah, orang tua, maupun masyarakat, untuk bersama-sama membina generasi muda agar terhindar dari perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujar dia.(Saimin)

Kadis PLT BPMD Kabupaten Indramayu dan Jajaran Siap Kawal dan Ungkap Kejanggalan Pilwu di Desa Sendang

0

KOMPAS.sbs

Indramayu – Perwakilan masyarakat Desa Sendang Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu melakukan Audensi dan Silaturahmi serta menyampaikan adanya kejanggalan Pilwu di Desa Sendang hal tersebut di sambut baik oleh kadis PLT BPMD Kabupaten Indramayu berlangsung khidmat pada Sabtu 13/12/2025.

Kegiatan tersebut di hadiri langsung oleh Kadis PLT BPMD kabupaten Indramayu,Camat Karangampel,Kasi Tapem kecamatan karangampel,juga kanit intel Polsek Karangampel dan anggota, BPD Desa Sendang, juga seluruh perwakilan masyarakat dan timses dari masing-masing Calon kuwu Desa Sendang Kecamatan Karangampel yang bertempat di Aula BPMD kabupaten Indramayu.

Perwakilan dari masyarakat Desa Sendang menyampaikan langsung dengan adanya kejanggalan dalam pilwu yang telah berlangsung pada rabu silam tanggal 10 Desember 2025.yaitu mengenai adanya Mony Politik,juga tidak transfaran daftar hadir di tiap-tiap TPS.

Tasripin dan kawan-kawan pada kegiatan silaturahmi dan Audensi tersebut tidak mendapatkan apa yang di inginkan yaitu mengenai hal daftar hadir pada tiap-tiap TPS,dan juga brita acara dari panitia pilwu Desa Sendang.

“Kami di sarankan agar membuat Nota keberatan kepada Bupati Indramayu oleh kadis PLT BPMD Indramayu agar semua bisa di ungkap kebenarannya.kami akan segera membuat itu dan segera mengajukannya.kami juga menduga adanya mony politik dari anggaran Dana Desa buat mengkondisikan seluruh panitia dan KPPS Pilwu,kami sudah punya data,foto dan Videonya untuk di ungkap ke publik.”Tegasnya saat di jumpai awak media.

Adapun tuntutan yang akan di sampaikan ke Bupati Indramayu yaitu,mengenai tidak transfarannya Panitia Pilwu kepada Calon Kuwu dan tim sukses serta para saksi dari tiap calon kuwu. di duga telah di suap oleh seluruh anggota Calon Kuwu incumben yaitu Kuwu Amin dengan nomor urut 5.

Ia juga mengadukan panitia pemilihan kuwu (panpilwu) Desa Sendang agar dapat kembali membuka data pilwu kepada masyarakat secara transfaran mengenai seribu hak pilih yang tidak di perbolehkan hadir ke TPS pilwu Desa Sendang,masyarakat harapankan pemkab Indramayu segera mengungkap kebenarannya agar tidak terjadi konflik di Desa Sendang,serta mengaudit Dana Desa selama Kuwu Amin Menjabat.(Saimin)

Aset Desa Tanjungsari Timur Diduga Disalahgunakan LSM Pendekar Minta Pihak APH Audit

0

*Aset Desa Tanjungsari Timur Diduga disalahgunakan LSM Pendekar, APH Untuk Segera Audit*

Subang – Ramainya adanya pemberitaan mengenai dugaan mobil dinas jawara Kepala Desa Tanjungsari Timur juga aset desa yang bergerak sering salahgunakan untuk kepentingan pribadi.
kecamatan Cikaum Kabupaten Subang semakin mencuat dibeberapa media online dan di masyarakat Sabtu (14/12/2025).

Dugaan kendaraan dinas yang sering digunakan untuk kepentingan keluarga juga, mobil bak terbuka, aset desa, motor dinas, telaktor, mesin rumput menjadi sorotan publik.

Hingga saat ini, pihak oknum kepala Desa Tanjungsari Timur belum memberikan klarifikasi resmi terkait masalah ini karena belum bisa ditemui.

Menurut keterangan yang diperoleh dari seorang warga Desa Tanjungsari Timur, yang minta identitasnya dirahasiakan demi keamanan kendaraan dinas desa, mobil bak terbuka,telaktor, motor dinas, mesin rumput tersebut benar adanya digunakan untuk kepentingan keluarga lurah, saat warga untuk meminjam mobil siaga untuk kepentingan berobat, susah untuk diberikan, malah kami terpaksa harus meminjam kendaraan siaga untuk mengantarkan warga berobat harus pinjam ke desa tetangga ujarnya.

Dewan Pendiri Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Pendekar Nusantara.
Kang, Wahyudin angkat bicara menuntut Aparatur penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus penyalahgunaan aset desa untuk kepentingan pribadi.

Wahyudin, menekankan pentingnya, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Sebagai mana diatur dalam undang-undang Nomor 6Tahun 2014 tentang Desa, pengelolaan aset desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabilitas.
Aset desa termasuk kendaraan dinas, merupakan barang milik negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pemerintahan desa.

Wahyudin, mendesak agar inspektorat kabupaten Subang segera melakukan audit terhadap kepemilikan, penggunaan kendaraan, dan pengelolaan aset Desa Tanjungsari Timur.

Audit ini penting untuk memastikan apakah ada penyalahgunaan akuntabilitas dan transparansi sesuatu dengan prinsip pengelolaan aset yang diatur dalam perudang -undangan.

Kami juga meminta agar pihak terkait segera mengambil tindakan termasuk klarifikasi lebih lanjut dari kepala Desa Tanjungsari Timur, serta penyelesaian secara hukum jika ditemukan adanya pelanggan. Pungkasnya (D.Jekiw).

Penggunaan Papan Pengganti Mini Pile di Proyek Perkim Pontianak Tuai Dugaan Pembiaran!

0

Pontianak – 14 Desember 2025
Pemberitaan mengenai proyek pembangunan saluran pasang surut di Jalan Purnama Satu, Gang Purnama Dalam, Kota Pontianak, yang dikerjakan oleh CV Duta Konstruksi Pribadi, kembali menuai sorotan publik. Proyek tersebut sebelumnya telah diberitakan dan terbit pada 12 Desember 2025, lalu menjadi viral di berbagai platform media sosial dan grup percakapan warga.

Sorotan utama publik tertuju pada dugaan ketidaksesuaian metode pekerjaan di lapangan, khususnya penggunaan papan mal (kayu) yang diduga menggantikan fungsi mini pile, sebagaimana lazim digunakan dalam konstruksi saluran pasang surut untuk menjaga kekuatan dan daya tahan struktur.

Klarifikasi PPTK Dinas Perkim Kota Pontianak Menanggapi ramainya pemberitaan tersebut, Atak, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pontianak, memberikan penjelasan melalui sambungan telepon WhatsApp pada Sabtu (14/12/2025).

“Atas pemberitaan ini, nanti akan ada tindak lanjutnya. Hal ini akan kami sampaikan kepada pihak pelaksana untuk dilakukan perbaikan,” ungkap Atak.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti persoalan teknis terkait pemasangan papan di lokasi proyek.

“Kalau papan seperti itu, kami belum tahu permasalahannya sampai dipasang di situ. Mungkin saat pemasangan mini pile ada kena tunggul, sehingga jarak pemasangannya diatur, lalu dilakukan pengecoran di tempat,” jelasnya.

Dinilai Tidak Menjawab Fakta Lapangan Namun demikian, klarifikasi yang disampaikan oleh pihak Dinas Perkim Kota Pontianak tersebut dinilai tidak menjawab substansi persoalan yang ditemukan di lapangan. Tim investigasi awak media menilai penjelasan tersebut justru terkesan normatif dan tidak menyentuh akar masalah.

Berdasarkan hasil penelusuran di lokasi proyek, ditemukan banyak papan mal yang digunakan secara berulang dan masif, bukan sekadar pada satu titik tertentu. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa penggunaan papan kayu tersebut bukan insiden teknis semata, melainkan dilakukan secara sengaja dan sistematis.

“Di lapangan ditemukan banyak papan mal pengganti mini pile. Ini bukan kejadian satu titik, tapi hampir merata. Artinya ada indikasi kesengajaan dan pembiaran oleh dinas terkait,” tegas tim investigasi awak media.

Dugaan Pembiaran dan Potensi Pelanggaran Lebih jauh, sikap Dinas Perkim Kota Pontianak yang cenderung defensif dan memberikan pembenaran terhadap metode kerja pelaksana proyek memunculkan dugaan adanya pembelaan terhadap pihak kontraktor. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan dan pengendalian mutu pekerjaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun PPTK.

Jika benar penggunaan papan mal menggantikan mini pile tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun spesifikasi teknis kontrak, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai standar teknis, spesifikasi, dan kontrak kerja konstruksi.

Pasal 87 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang melarang penyedia melakukan pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, terkait asas akuntabilitas dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan negara.

Atas kondisi tersebut, publik mendesak agar proyek saluran pasang surut di Jalan Purnama Satu dilakukan evaluasi menyeluruh, baik secara teknis maupun administrasi. Audit independen dinilai perlu untuk memastikan kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi, serta potensi kerugian keuangan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek, CV Duta Konstruksi Pribadi, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi tersebut.

Sumber/Tim investigasi
Red/Tim*

Kapolres Labusel Jenguk Korban Kecelakaan Truck di RSU Nur Aini

0

Labusel, kompas.sbs – Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, S.I.K., menjenguk korban kecelakaan truk yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Dusun Si Jambu, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025. Kunjungan tersebut dilakukan pada Jum’at (12/12/2025) di RSU Nur Aini Blok Songo, Kotapinang, sebagai bentuk kepedulian kepolisian terhadap masyarakat yang tertimpa musibah.

Dalam kunjungan itu, Kapolres didampingi PS Kasat Lantas IPTU Rostati Sihombing, S.Psi., M.Psi., Direktur RSU Nur Aini Dr. Dedi Irawan Nasution, serta Kanit Kamsel Sat Lantas AIPDA Alexander Panggabean. Mereka melihat langsung kondisi korban bernama Muhammad Syahnan (55 tahun), yang mengalami luka berat termasuk patah tulang terbuka pada kaki kiri dan tengah menjalani perawatan intensif oleh tim medis.

Kapolres AKBP Aditya Sembiring, menyampaikan rasa prihatin sekaligus memberikan motivasi kepada korban dan keluarga. “Kami turut prihatin atas musibah yang dialami Pak Syahnan. Kami berharap beliau segera pulih dan bisa kembali beraktivitas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati saat berkendara, terutama di jalur rawan kecelakaan seperti Jalinsum,” ujar Kapolres.

Sementara itu, pihak keluarga korban menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan kepedulian yang diberikan jajaran Polres Labuhanbatu Selatan. “Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolres dan jajarannya yang sudah datang memberikan perhatian. Ini sangat berarti bagi keluarga kami di tengah cobaan yang kami hadapi,” ungkap perwakilan keluarga.

Kunjungan tersebut tidak hanya memberi dukungan moral, tetapi juga menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberikan pelayanan humanis kepada masyarakat, terutama bagi korban kecelakaan yang membutuhkan perhatian lebih.

(Tim-Red)

Sambut Momen Natal Dan Tahun Baru 2026 Selalu Utamakan Pelayanan Terbaik

0

KOMPAS.SBS #
Denpasar – Bali || Notaris Agung Satrya Wibawa Taira, SH.,M.Kn, yang juga Anggota Pengawas Yayasan Dwijendra menyambut momen Natal 25 Desember 2025, dan Tahun Baru 1 Januari 2026 menjadi hari-hari yang penuh makna dan berkah.

Selama menjalani profesi sebagai Notaris, kami selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sebagai bagian dari mitra kerja.

Kantor Notaris Agung Satrya Wibawa Taira, SH.,M.Kn beralamat kantor di Jalan Surapati No. 23 Denpasar juga sepenuh hati akan memberikan bantuan terbaik kepada masyarakat dalam menjalankan pemberkasan tanah, atau pekerjaan kenotariatan lainya.

Untuk masalah konsultasi, selama ini Notaris Agung Satrya Wibawa Taira, SH.,M.Kn tidak pernah sepeserpun melakukan pungutan biaya, dan malahan waktu untuk konsultasi diberikan sebebas-bebasnya selama masyarakat bisa puas.

“Selama masyarakat bisa merasa puas dengan pelayanan yang diberikan, maka selama itu juga akan selalu berbuat yang terbaik kepada masyarakat,” kata Agung Satrya Wibawa Taira.

Semoga momen tutup tahun di tahun 2025 ini bisa menjadi Pekerjaan Rumah (PR) untuk terus meningkatkan kinerja sebagai Notaris dalam memberikan pelayanan terbaik di masyarakat.

Ketika ada berkas-berkas yang masih dalam proses perbaikan di tahun 2025, semoga di tahun 2026 semua berkas yang masih proses bisa sepenuhnya ditangani dengan baik.

Sebagai pelayan masyarakat, pastinya akan memberikan pelayanan yang terbaik. Yang utama dalam memberikan pelayanan adalah tidak akan pernah mengecewakan masyarakat terutamanya dalam urusan penyelesaian berkas-berkas baik tanah, atau lainya.

Selama jasa kami sebagai Notaris diutamakan, maka sejauh itu pula tanggung jawab yang akan dilakukan. Intinya tidak akan pernah mengecewakan masyarakat ketika jasa kami diutamakan.

“Semoga momen Natal 25 Desember 2025, dan Tahun Baru 1 Januari 2026 menjadi PR, untuk terus melakukan hal positif dan hal terbaik kepada masyarakat dalam menjalankan tugas profesi sebagai Notaris,” pungkasnya.(Bud)

Rapat Kreditur Dalam PKPU-T Pabrik Sepatu PT Girvi Mas Berlangsung Alot

0

Rapat Kreditur Dalam PKPU-T Pabrik Sepatu PT Girvi Mas Berlangsung Alot dan Memanas  

Medan, kompas.sbs – Rapat kreditur PT. Girvi Mas (Dalam PKPU-T) diadakan pada hari Jum’at, 12 Desember 2025 di Ruang Rapat Kreditur Pengadilan Negeri Medan, berlangsung alot dan memanas.

Rapat yang dipimpin oleh Hakim Pengawas Dr. Sarma Siregar. S.H., M.H dan Panitera Pengganti Joni. S.H yang dihadiri Pengurus, Kuasa Para Kreditur, Kuasa Debitur dan juga dihadiri langsung Direktur PT. Girvi Mas yang bernama Endry.

Diketahui dengan psti bahwa Rapat tersebut berlangsung alot dan memanas, yang mana didalam rapat Hakim Pengawas menanyakan kepada Pengurus apakah tetap dengan permohonan Pengakhirannya atau ada perubahan dan Pengurus dengan tegas menyampaikan tetap dengan permohonan Pengakhirannya atas adanya itikad buruk dari Debitur maupun pelanggaran atas Pasal 240 ayat (1) UU Kepailitan.

Pengurus didalam rapat tersebut menyampaikan dua (2) point krusial yakni; pelanggaran Debitor atas Pasal 240 ayat (1), yaitu atas utang Debitur sebesar 4 miliar rupiah di Bank BCA sebagaimana pengakuan Debitor dan Daftar Hutang PT.Girvi Mas yang per anggal 17 Oktober 2025.

Namun per tanggal 3 Nopember 2025, Bank BCA menyatakan utang PT. Girvi Mas di BCA sudah Rp. 0,- (Nol) dan yang kedua adalah tindakan itikad buruk Debitur yang melakukan pembayaran secara lunas dan cash terhadap Kreditur dengan tujuan dilakukan pencabutan status PKPU.

Marimon Nainggolan, S.H., M.H, selaku Pengurus dalam hal ini menilai tidak sesuai ketentuan Pasal 259 ayat (1) Undang undang kepailitan, karena tidak ada data yang diberikan kepada Pengurus untuk mengetahui atau menganalisis harta debitor apakah solven yang memungkinan dilakukan pembayaran kembali.

Karena pencabutan status PKPU harus ada alasan utama adalah Pengurus harus ada penilaian dan analisis atas kondisi harta debitor dan syaratnya Pengurus dan Kreditor harus didengar dengan sepatutnya, tujuannya jangan sampai pencabutan status PKPU justru merugikan harta debitor, maka sepatutnya sebelum melakukan pembayaran kepada para kreditor, Pengurus haruslah di beritahu dan diberikan data setidak tidaknya neraca keuangan atau laporan harta kekayaan Debitor.

Dalam rapat tersebut Hakim Pengawas menyatakan semestinya Debitor melibatkan Pengurus dalam pembayaran dimaksud dan harusnya Debitor menyerahkan uang tersebut kepada Pengurus untuk selanjutnya diserahkan kepada para kreditor yang terverifikasi sekalian dibuat berita acaranya oleh Pengurus.

Diketahui sebelumnya, dimana pengakuan Debitor secara langsung membayar tagihan kreditor pada tanggal 20 Nopember 2025 tanpa melibatkan Pengurus.

Sehingga saat ini kondisi PKPU PT.Girvi Mas berada dalam 2 persoalan yakni Pengurus mengajukan pengakhiran PKPU atas dasar Pasal 255 dan Debitor mengajukan pencabutan status PKPU atas dasar Pasal 259 ayat (1), Dia akhir rapat Kreditor tersebut Hakim Pengawas menyampaikan keputusan ada pada hakim pemutus, “Silahkan dibuktikan saja”, tegasnya kepada para pengurus, debitor dan kreditor yang hadir.

(Tim)

Jaga Amanah, SPPG YASPEN Azzam Abu Haidir Ansor Damuli Pekan Labura Binaan TNI Gandeng Stakeholder 

0

Labura, kompas.sbs – Dengan motto tetap menjaga amanah ummat, Yayasan pendidikan (YASPEN) Azzam Abu Haidir dapur makan bergizi gratis (MBG) Satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di dusun Suka Mulia desa Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan kabupaten Labuhanbatu Utara merupakan binaan Tentara Nasional Indonesia (TNI) KODIM 0209/LB, Koramil 01/AK terus menggandeng para stakeholder dan transparan dalam pelayanan. Demikian hal itu disampaikan oleh Danil Arip Harahap saat tim Liputan ini berkunjung ke SPPG tersebut pada, Jumat 12/12/2025.

“Kami merupakan MBG binaan TNI kodim 0209 LB Koramil 01 AK, oleh karenaya kami tetap jaga amanah serta menggandeng para stakeholder dan setransparan mungkin, tidak menutup diri serta menerima kritik dan saran demi tercapainya maksud dan tujuan Pemerintah dalam penyaluran MBG ini,” ujar Danil Arip Harahap memulai perbincangan dengan para jurnalis.

Lebih lanjut Danil Arip Harahap menuturkan pihaknya juga siap menerima kritik dan saran dari semua pihak supaya menjadi kontrol bagi kami untuk mendapatkan hasil yang maksimal terutama dari para jurnalis.

“kritik dan saran tetap kami terima terutama dari para jurnalis, itu untuk meningkatkan kinerja kami, dan itu tentu sangat bermanfaat untuk kemajuan kita semua,” ujar daniel.

Sementara itu danramil 01 AK melalui Babinsa desa Damuli Pekan Pelda Thomson Jhonfiter Silaban kepada awak media membenarkan kalau dapur MBG Yaspen Azzam Abu Haidir merupakan binaan TNI kodim 0209 LB Koramil 01 AK, “Benar bang, dapur MBG ini merupakan binaan dan pengawasan TNI,saya yang kebetulan juga merupakan anggota Babinsadesa Damuli Pekan selalu hadir dan mengawasi kegiatan dapur MBG,dari menu yang disajikan sampai pada pendistribusian tetap kita pantau,” ujar TJ.Silabansembari memperlihatkan daftar menu kepada awak media.

Berikut daftar menu dapur MBG yayasan pendidikan Azzam Abu Haidir sampai dengan hari ini.

Menu hari Senin 8 Desember 2025

– Nasi putih

– Ikan Dori Krispi

– Tahu sambal Ijo

– Tumis buncis dan jagung

– Buah klengkeng

Menu hari Selasa, 9 Desember 2025

– Nasi putih

– Telur sambalado

– Tempe goreng bumbu ketumbar

– Tumis labu siam dan toge

– Buah melon

Menu hari Rabu, 10 Desember 2025

– Nasi putih

– Ayam geprek

– Tahu goreng

– Lalapan selada dan timun

– Buah mangga udang

Menu hari Kamis, 11 Desember 2025

– Nasi putih

– Ikan dencis sambalado

– Orak arik tempe

– Tumis bunga kol

– Buah duku

Menu hari Jum’at 12 Desember 2025

– Nasi goreng

– Telur mata sapi

– Kacang goreng

– Buah salak

– Rebusan buncis wortel

Penerimaan manfaat 2866

(Tim-Kamidi)

Aset Desa Tanjungsari Timur Diduga Untuk kepentingan Pribadi LSM Gampil Serukan Audit

0

*Aset Desa Tanjungsari Timur Diduga disalahgunakan LSM Gampil Sarukan Audit Independen*

Subang – Ramainya adanya pemberitaan mengenai dugaan mobil dinas jawara Kepala Desa Tanjungsari Timur juga aset desa yang bergerak sering salahgunakan untuk kepentingan pribadi.
kecamatan Cikaum Kabupaten Subang semakin mencuat dibeberapa media online dan di masyarakat Jumat (12/12/2025).

Dugaan kendaraan dinas yang sering digunakan untuk kepentingan keluarga juga mobil bak terbuka, aset desa, motor dinas, telaktor, mesin rumput menjadi sorotan publik.

Hingga saat ini, pihak oknum kepala Desa Tanjungsari Timur belum memberikan klarifikasi resmi terkait masalah ini karena belum bisa ditemui.

Menurut keterangan yang diperoleh dari seorang warga Desa Tanjungsari Timur, yang minta identitasnya dirahasiakan demi keamanan kendaraan dinas desa, mobil bak terbuka,telaktor, motor dinas, mesin rumput tersebut benar adanya digunakan untuk kepentingan keluarga lurah, saat warga untuk meminjam mobil siaga untuk kepentingan berobat, susah untuk diberikan, malah kami terpaksa harus meminjam kendaraan siaga untuk kepentingan berobat harus pinjam ke desa tetangga ujarnya.

Ketua Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anak Muda Perduli Lingkungan (Gampil) Kabupaten Subang Enjang Hidayat yang sering di sapa Blac angkat bicara menuntut Aparatur penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus penyalahgunaan aset desa untuk kepentingan pribadi.

Enjang menekankan pentingnya, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Sebagai mana diatur dalam undang-undang Nomor 6Tahun 2014 tentang Desa, pengelolaan aset desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabilitas.
Aset desa termasuk kendaraan dinas, merupakan barang milik negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pemerintahan desa.

Enjang mendesak agar inspektorat kabupaten Subang segera melakukan audit terhadap kepemilikan, penggunaan kendaraan, dan pengelolaan aset Desa Tanjungsari Timur.

Audit ini penting untuk memastikan apakah ada penyalahgunaan akuntabilitas dan transparansi sesuatu dengan prinsip pengelolaan aset yang diatur dalam perudang -undangan.

Kami juga meminta agar pihak terkait segera mengambil tindakan termasuk klarifikasi lebih lanjut dari kepala Desa Tanjungsari Timur, serta penyelesaian secara hukum jika ditemukan adanya pelanggan. Pungkasnya (D.Jekiw).

Dalam Kegiatan Saba Desa Bupati Subang Remiskan 2 Ruas Jalan kabupaten

0

*SABA DESA CIKAUM, KANG REY RESMIKAN 2 RUAS JALAN KABUPATEN*

*SUBANG* – Bupati Subang Reynaldy Putra Andita bersama Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi kembali melaksanakan agenda Saba Desa pada Jum’at (12/12/2025)

Pada pelaksanaan Saba Desa kali ini, Bupati Subang, Kang Rey bersama Wakil Bupati Subang, Kang Akur serta rombongan Kepala OPD memulai perjalanan dari arah Kalijati dan memasuki wilayah Kecamatan Cikaum di Desa Kawunganten.

Saba Desa Kecamatan Cikaum dibuka dengan peresmian ruas jalan Kawunganten—Sindangsari di Dusun Panembong Desa Kawunganten.

Jalan dengan panjang 150 meter tersebut merupakan salah satu akses vital bagi masyarakat unruk beraktifitas.

Dalam agenda Saba Desa Cikaum kali ini, Kang Rey dan Kang Akur tidak hanya meresmikan 1 ruas jalan, melainkan 2 ruas jalan, yaitu ruas jalan Cikaum Barat—Tanjungsari Barat, dengan panjang 380 meter.

Hal tersebut merupakan impian dan harapan masyarakat yang sudah sejak lama diidamkan.

Kecamatan Cikaum merupakan salah satu Kecamatan dengan pagu anggaran perbaikan infrastruktur jalan tertinggi di Kabupaten Subang, yang mencapai 8 Milyar lebih.

Kang Rey menegaskan seluruh perbaikan jalan di Kabupaten Subang tahun ini akan terus dilakukan hingga tuntas dan Subang Leucir 2027 tercapai.

Usai meresmikan jalan Kang Rey-Kang Akur meninjau secara langsung Badan Usaha Milik Desa di Desa Tanjungsari Barat yang mampu memproduksi pupuk organik Siganik dan air mineral Sumber Sigap Berkah.

Kehadiran Kang Rey dan Kang Akur adalah wujud nyata dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dalam pengembangan UMKM di Kabupaten Subang.

Selanjutnya Kang Rey bersama Kang Akur kembali melanjutkan agenda Saba Desa Kecamatan Cikaum dengan meninjau infrastruktur, layanan, serta menyapa masyarakat di Cikaum Timur, Mekarsari, Pasirmuncang, Sindangsari, Tanjungsari Timur, dan ditutup dengan pertandingan sepak bola di Lapangan Desa Gandasari yang juga dimeriahkan dengan Sunatan Massal dan Senam Ngabret bersama Ketua TP PKK Kabupaten Subang Ny. Ega Anjani Reynaldy.

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala OPD, Camat, Forkopimcam Cikaum, serta seluruh masyarakat Cikaum yang hadir.(***).