Beranda blog Halaman 302

“Klarifikasi Bupati Labura Sebab Tidak Menjawab Konfirmasi Wartawan”

0

Klarifikasi Bupati Labura, Sebab Tidak Menjawab Konfirmasi Wartawan Beserta Tanggapannya Terkait Sikap PPK Dinas Pendidikan 

Medan – Menjawab pemberitaan media pada sebelumnya yang telah terbit pada tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 16.56 WIB dengan Judul berita,-

“Bupati Labura Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait PPK Dinas Pendidikan, Pegiat Sosial MZ Tanjung Kecam Atas Tidak Keterbukaan,”

Bupati Labuhanbatu Utara Dr. H. Hendri Yanto Sitorus, S. E., M.M. Memberikan Klarifikasinya atas sebab tidak menjawab konfirmasi wartawan. Beserta memberikan tanggapannya terkait sikap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara (LABURA) Irwan, S.Pd, M.Pd.

Hendri Yanto Sitorus kepada awak media mengatakan alasan ia tidak menjawab konfirmasi wartawan, di karenakan dirinya sedang di perjalanan pulang dari daerah Tapanuli Tengah menuju LABURA. Hendri Yanto Sitorus mengaku walau sedang di perjalanan tetap berupaya bisa menjawab konfirmasi wartawan.

Terkait Sikap PPK dinas Pendidikan LABURA Irwan, S.Pd, M.Pd, dalam menjawab surat media aspirasinasional.com, Hendri Yanto Sitorus menganggap sikap Irwan S.Pd, M.Pd, sudah sesuai dengan kewenangannya sebagai kepala dinas.

Berikut selengkapnya jawaban Bupati Labuhanbatu Utara Dr. H. Hendri Yanto Sitorus, S. E., M.M, menjawab konfirmasi wartawan via WhatsApp.

“Waalaikumsalam bg Maaf dalam perjalanan plg bg dari tapteng.

1. Pemerintah Kabupaten menghargai peran serta LSM sebagai bagian dari masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Terkait permintaan dokumen RAB, perlu kami sampaikan bahwa tidak seluruh dokumen pengadaan dapat dibuka secara utuh kepada pihak luar, karena sebagian informasi di dalam RAB termasuk kategori informasi yang dikecualikan, khususnya yang berkaitan dengan:

• rincian teknis harga satuan,

• strategi pengadaan,

• serta data lain yang berpotensi mengganggu persaingan usaha yang sehat dan proses pengadaan barang/jasa.

3. Pembatasan tersebut bukan dimaksudkan untuk menutup akses informasi publik, melainkan merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:

• keterbukaan informasi publik, dan

• pengadaan barang/jasa pemerintah

4. Sehubungan dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan telah bertindak sesuai kewenangannya dengan tetap membuka informasi yang bersifat umum, seperti:

• nama kegiatan,

• nilai pagu anggaran,

• sumber pendanaan,

• serta tahapan pelaksanaan kegiatan, sebagaimana dapat diakses melalui dokumen perencanaan dan sistem informasi resmi pemerintah.

5. Apabila Saudara memerlukan informasi tambahan yang bersifat terbuka, Saudara dapat mengajukan permohonan secara tertulis melalui mekanisme permohonan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.,

Mhn maaf kurang2 bg hehe Soalnya lg di jalan bg,” Tulis Bupati Labuhanbatu Utara Dr. H. Hendri Yanto Sitorus, S. E., M.M, menjawab konfirmasi wartawan via WhatsApp.

Terkait jawaban Bupati Labuhanbatu Utara Dr. H. Hendri Yanto Sitorus, S. E., M.M tersebut “Muhammad Zulfahri Tanjung, Pegiat sosial, menyampaikan ucapan Terima kasih dan mengakfresasi jawaban Bupati Labuhanbatu Utara, semoga kedepannya Awak media dapat bersinergi dengan pemerintah Daerah, tuturnya.

(Tim-Red)

Bupati Labura Bungkam saat Di Konfirmasi Terkait PPK Dinas Pendidikan

0

Bupati Labura Bungkam saat Di Konfirmasi Terkait PPK Dinas Pendidikan, Pegiat Sosial MZ Tanjung Kecam Atas Tidak Kerterbukan 

Medan – Muhammad Zulfahri Tanjung, “pegiat sosial kecam PPK Dinas Pendidikan terhadap Keterbukaan informasi publik” merujuk pada berbagai kejadian spesifik di berbagai daerah di Indonesia, di mana Dinas Pendidikan dinilai tidak transparan dalam pengelolaan informasi publik, terutama terkait proyek pembangunan dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Dirinya menjelaskan bahwa ini salah satu PPK Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Irwan, S.Pd, M.Pd., Diduga tidak mengerti tentang UU Kerterbukan Informasi Publik (KIP) terkait permintaan salinan 4 Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Sialang Taji, Kecamatan Kualah Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Muhammad Zulfahri Tanjung menyampaikan bahwa “Pegiat sosial dan masyarakat berhak menuntut transparansi penuh dalam proses dan RAB”, yang didukung oleh sosialisasi penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di lingkungan pendidikan.

Kritik juga sering muncul terkait kurangnya papan informasi proyek pembangunan fisik sekolah atau dugaan proyek “asal jadi”, di mana dokumen seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) dianggap sebagai hak pribadi dan tidak dapat dipublikasikan, yang bertentangan dengan UU KIP.

Akibat kurangnya keterbukaan, beberapa kasus berujung pada sengketa informasi yang ditangani oleh Komisi Informasi Publik (KIP) di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Beberapa gugatan terhadap Dinas Pendidikan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau dilaporkan ke pihak berwajib.

Ia kembali menekankan bahwa keterbukaan informasi dan Transparansi adalah hak masyarakat dan krusial untuk mengawasi penyelenggaraan negara dan meningkatkan akuntabilitas dalam sistem pendidikan.

Secara umum, isu ini menyoroti tantangan dalam implementasi penuh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan birokrasi pendidikan di berbagai daerah.

Muhammad Zulfahri Tanjung, mencoba mengkonfirmasi Bupati Labuhanbatu Utara, melalui sambungan Whatsapp tetapi belum juga dibalas oleh Bupati Labuhanbatu Utara, Dirinya menduga sikap bungkam seorang Bupati, saat dikonfirmasi mengenai temuan awak Media Aspirasinasional.com., tentang tidak Transparan nya PPK Dinas Pendidikan Labuhanbatu Utara, RAB Pembangunan SMP N 5 Sialang Taji, Kecamatan Kualah Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Ia kembali menginggatkan bagi Masyarakat sipil dan media, untuk terus mengawasi penggunaan anggaran demi terciptanya pemerintah yang bersih dan Transparan, tuturnya.

(Tim-Red)

Respon Cepat Atasi IGD Penuh Bupati Subang Siapkan Solusi Dan Dorang Layanan Kesehatan

0

*RESPON CEPAT ATASI IGD PENUH, BUPATI SUBANG TURUN LANGSUNG KE RSUD SUBANG, SIAPKAN SOLUSI&DORONG LAYANAN KESEHATAN LEBIH NGABRET*

*SUBANG* – Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.IP., melakukan peninjauan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Subang pada Sabtu (27/12/2025)

Dalam peninjauan tersebut, Bupati Subang yang akrab disapa Kang Rey turun langsung ke IGD RSUD Subang untuk memastikan penanganan pasien tetap berjalan optimal di tengah kondisi IGD yang dilaporkan penuh.

Ditemui usai peninjauan, Kang Rey menyampaikan laporan terkait padatnya pasien di IGD RSUD Subang, sehingga perlu dilakukan peninjauan langsung ke lapangan.

“Tadi kita melihat kondisi di IGD, ada laporan bahwa IGD penuh, kita lihat biar kita bisa cari solusi dan penanganan di IGD bisa lebih cepat” jelasnya

Dalam peninjauan tersebut juga sekaligus mengecek pelaksanaan tahapan uji kompetensi (tes) dalam proses _open bidding_ yang sedang berlangsung di lingkungan RSUD Subang.

“Tadi sekalian Cek kondisi IGD, IGD sementara dan ruang tunggu yang sementara kita alihfungsikan menjadi IGD, sekaligus mengecek tadi ada proses _openbidding_, yang lagi test kita cek”tuturnya

Kang Rey berharap RSUD Subang dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, melakukan berbagai pembenahan, serta bergerak lebih cepat dan responsif, lebih Ngabret dalam menjawab kebutuhan layanan kesehatan

“Semoga RSUD Subang bisa lebih baik melayani masyarakat, bisa banyak perubahan-perubahan, dan mudah-mudahan bisa lebih ngabret lagi” pungkasnya

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Direktur RSUD Subang dr. Achmad Nasuhi, serta Kepala BKPSDM Kabupaten Subang, Drs. H. Dadang Darmawan, M.Si.(***).

Forum Arus Bawah Kabupaten Subang Desak Bupati Segera Hentikan Kegiatan Di Tanah Kampung Paseh

0

*Forum Arus Bawah Kabupaten Subang Desak Bupati Segera Hentikan Kegiatan

Subang.ditengah gaduh nya kegiatan perusakan lingkungan ditanah kampung Paseh,yang mana dilokasi tersebut ada kegiatan penebangan pohon dan pemerataan tanah yang isunya akan dijadikan tempat Kandang Sapi dengan jumlah banyak ,hampir sebulan kegiatan tersebut berjalan sayangnya Bupati Subang belum mengambil langkah tegas

Dikatakan Andi L Hakim ketua Forum Arus Bawah terkait kegiatan yang Sedang dilakukan oleh pihak BIB(balai Inseminasi Buatan) dipaseh dengan cara semena mena menebang pohon dan meratakan tanah memenuhi unsur pelanggaran perusakan lingkungan karena sudah merusak Zona Penghijauan,kegiatan tersebut diduga menjadi penyebab kegaduhan dimasyarakat paseh khususnya umumnya masyarakat luas

Forum Arus Bawah Sudah menyampaikan penolakan kegiatan dipaseh pada saat melakukan Audien bersama Pihak pemda,legislatip dan pihak BIB diruangan Rapat Bupati ,padahal Sudah jelas pihak pemda melalui dinas perijinan dan penanaman modal mengatakan bahwa kegiatan dipaseh memang tidak mengantongi ijin untuk beroprasi, pihak PUPR bagian tata ruang menegaskan bahwa wilayah Paseh termasuk Zona hijau dan tidak diperbolehkan atau tidak diperuntukan untuk kandang Skala besar ,bahkan ketua DPRD Subang menyampaikan bahwa legislatip akan menolak kegiatan BIB dilokasi tanah Paseh

Artinya kegiatan tersebut sudah melanggar beberapa Aspek ,Kami Sebagai masyarakat Subang menunggu keberanian Bupati Subang untuk secepatnya menutup atau memberhentikan kegiatan dipaseh yang saya anggap telah melakukan Pengrusakan terhadap lingkungan,jangan menunggu bencana datang menimpa rakyat Subang .jangan sampai ada asumsi Pemerintah akan mengeksekusi atau bertindak setelah datang bencana karena dengan penyampaian secara lisan ataupun tertulisa sepertinya Susah Untuk mereka(pemda) dimengerti ucap Andi L Hakim.

Proyek Jalan Rabat Beton Mempawah : Mutu Jauh, Kontraktor Gemuk, PPK Sehat.

0
Oplus_16908288

Kalbar, Mempawah : Terlalu banyak proyek jalan milik PUPR Nempawah mutunya tak can dan jauh dari cerminan kualitas maupun kwantitas. Puluhan karung duit kita-kita, kata masyarakat, terbuang percuma, hanya untuk itu-itu saja dan kembali kesitu-situ lagi.

” Coba lihat, pekerjaan jalan rabat beton segede Rp. 495 juta, yang digaraf CV Lingkar Construction, disitu biayanya tergolong jumbo, tetapi hasilnya terlalu lempeng banget, ” terang warga sekitar.

Ia menuding pelaksanaannya diluar spesifikasi teknis. Sebelum pengecoran, lapisan dasarnya tidak menggunakan pasir urug. Padahal itu salah satu komponen penting dalam pekerjaan rabat beton guna menjaga kestabilan dan kekuatan struktur.

Selain itu, lanjut warga tadi, ketebalan beton agak minim. Dilapangan, tampak yang terpasang diperkirakan cuma berkisar 10 hingga 12. Menurut standar umum, ukuran tersebut terlalu tipis. Seharusnya, dengan nilai ratusan juta, jika dikerjakan sesuai RAB, kondisi fisik bangunannya pasti kuat dan kokoh.Tetapi yang ada malah ndak karuan.

” Supaya proses pekerjaan berjalan mengikuti protap, umur bangunan bisa panjang dan implementasinya tidak berulang, Bupati dan DPRD Mempawah jangan cuma diam, namun ikut memberikan penekanan sekaligus tindakan tegas, jika secara tehnis, diketahui realisasinya menyimpang, ” sarannya.

Masyarakat lainnya yang berada dekat lokasi proyek, tanpa dimintai pendapat, langsung ngoceh soal kontraktor dan PUPR Propinsi. ” Mereka tuh same tak iye, sebelas dua belas. Maunya cepat selesai, untung banyak dan terima hasil. Makanya tidak heran, kalau banyak proyek jalan Mempawah, mutunya buruk.(007/ Danil.A)

Kades Batu Ampar Bangun Jembatan Ditengah Hutan Pakai ADD Rp. 80 Juta. PR Buat APH

0
Oplus_16908288

Kalbar, Melawi :Setelah sekian kilo melewati jalan setapak di Desa Batu Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi, Tim liputan menemukan proyek pembangunan jembatan kayu ditengah hutan.

” Kami sempat kaget dan bertanya dalam hati, kok di tengah hutan gini ada program pembangunan jembatan kayu senilai Rp. 80 Juta rupiah dari kas Desa tahun anggaran 2025, ” terang salah satu personil liputan jalan.

Meskipun mereka tidak memandang negatif, tetapi dia sedikit heran bercampur curiga. Pasalnya proyek Jembatan yang dikelola oleh Desa itu tujuannya kemana. Sementara belakang, depan, kiri dan kanan semuanya hutan. Hanya atas aja yang ngga ada hutan, ” singgungnya.

Tim liputan berharap agar Kades tidak membuang anggaran secara percuma. Ciptakan program yang lebih prioritas sehingga pembangunan tersebut dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.

” Kan yang lebih prioritas banyak. Tinggal diplanning mateng baru realisasi. Kalau jembatan ditengah hutan itukan belum bermanfaat dan fungsinya tidak menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

” Karna ini menyangkut keuangan negara, ya kita menginginkan adanya proses penyelidikan oleh APH kelapangan, terutama hubungannya dengan transparansi penggunaan dana desa dimaksud, ” Pintanya.(007/Danil.A)

Proyek Tanam Pipa Air PUPR Kota : Dalamnya Cuma 50 Centi. Dinas Diam. Kontraktor Senyum

0
Oplus_16908288

Pontianak: Satu lagi proyek PUPR Kota Pontianak jadi omongan orang. Mereka menilai paket bangunan air bersih/air baku di Simpang Jalan Perdana- Jalan Reformasi Kiri, tidak mencerminkan unsur kualitas, kwantitas maupun ketahanan.

” Dilokasi tampak galian untuk menanam pipa kedalamnya cuma 50 centi. Apakah itu memang acuan bestek atau bukan, kami tidak tahu, ucap warga sekitar.

Kalau ukuran kedalamannya memang tertulis segitu, katanya, berarti Dinas dan CV. Sahabat Karya Mandiri, selaku pelaksana, tidak bisa melihat dampak dari pristiwa alam yang mampu membuat permukaan tanah terkikis habis.

” Mudah-mudahan lokasi tersebut terhindar dari banjir, sehingga permukaan tanah tetap rata dan pipa yang ditanam tadi tidak timbul keluar. Menurut kami sih, seharusnya kedalamannya 100 centi agar aman, ” terangnya.

Menurutnya, sebelum pekerjaan penimbunan dilakukan, Dinas PUPR Kota Pontianak harus membuktikan ukuran kedalamannya. Kalau sudah pas dengan spesipikasi tehnis, baru boleh lanjut. Jangan hanya dengar dalamnya sekian lewat info wa. Same gak bual.( 007/ Danil A )

Miris!!! Subang Darurat Sampah

0

*Andi L. Hakim Angkat Bicara Keberadaan Pembuangan Sampah Blok Jalitri Subang

Subang – Beredarnya berita dari media online dengan penolakan pembuangan sampah di wilayah blok Jalitri jalan panglejar Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang kota menuai protes keras dari Kordinator Arus Bawah.

Kordinator Forum Arus Bawah Andi L.Hakim menyuarakan kekhawatiran serius terkait keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Jalitri yang berada di pusat kota Subang Sabtu (28/12/2025).

Tempat Pembuangan Sampah yang berdekatan dengan area pemukiman warga, akan mengakibatkan dampak kesehatan dan lingkungan yang signifikan.

Menurut Andi,bahaya lindi (Cairan Sampah) yang merembes dan mencemari sumber air minum warga mengancam kesehatan mereka.
Polusi udara bau tak sedap yang menyengat mengganggu pernapasan ujarnya.

Ancaman kesehatan keberadaan TPA yang berdekatan dengan pemukiman warga menjadi sarang vaktor penyakit seperti lalat, nyamuk, dan tikus serta menyebabkan keracunan dan berbagai penyakit.

Andi L. Hakim berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan pemerintah Kabupaten Subang dapat segera menemukan solusi agar masalah tumpukan sampah yang berada di dekat pemukiman warga dan mencemari lingkungan untuk segera mencari solusi yang terbaik.

Kita tidak ingin Subang yang kita cintai ini dikenal sebagai kabupaten penuh sampah ini adalah tanggung jawab besar yang harus segera diselesaikan tegas Adi L. Hakim.

Andi L. Hakim Meminta pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Khusus Dinas Lingkungan Hidup untuk meningkatkan Sarana armada pengangkut Sampah untuk memperlancar mobilisasi ke Tempat Pembuangan Akhir, di jalupang pungkasnya.

Reporter D. Jekiw.

Kadisdik Labura Sebut “RAB Adalah Hak Pribadi Tidak Dapat Dipublikasikan”

0

LABURA – Diduga Pembodohan Hukum, PPK Dinas Pendidikan Labura Irwan, S.Pd, M.Pd. Sesatkan Pemahaman UU Demi Lindungi 4 RAB Pembangunan SMP N 5 Sialang Taji.

Atas beberapa kesimpulan surat balasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara Irwan, S.Pd, M.Pd kepada media aspirasinasional.com terkait permintaan salinan 4 Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Sialang Taji Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara yang di terima langsung oleh Muhammad Yusup Harahap sebagai Pemimpin Redaksi, Rabu (24/12/2025).

Banyak kalangan masyarakat pegiat sosial dan para praktisi hukum menduga PPK Dinas Pendidikan Labura Irwan, S.Pd, M.Pd. Melakukan pembodohan hukum dan Sesatkan Pemahaman UU Demi Lindungi 4 RAB Pembangunan SMP N 5 Sialang Taji tersebut salah satunya dari praktisi hukum pengacara kondang di Labura Muslim Ahmad Nasution, SH., sekaligus sebagai Tim Hukum di media aspirasinasional.com.

Berikut Enam kesimpulan dari surat balasan PPK dinas Pendidikan Labura Irwan S.Pd, M.Pd terhadap surat media aspirasinasional.com:

1. Informasi publik di berikan kepada Badan Publik untuk kepentingan penyelenggara Negara.

2. Irwan telah menganggap media aspirasinasional.com adalah sebagai Lembaga swadaya masyarakat (LSM) badan non Pemerintah tidak dibiayai pemerintah.

3. RAB adalah Hak Pribadi antara pengguna jasa dan penyedia yang tidak dapat dipublikasikan dan tidak dapat dijustice.

4. RAB juga rahasia jabatan sebagai pengguna jasa.

5. RAB dapat diberikan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah dalam hal ini adalah APIP Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara, Aparat Penegak Hukum lainnya sifatnya sebagai evaluasi terhadap pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dan direvisi, diberikan sanksi atas cidera janji dari kontrak yang disepakati.

6. Pada saat ini pekerjaan tersebut belum ada dibayarkan sehingga belum ada kerugian Negara. Jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara Irwan, S.Pd, M.Pd. melalui suratnya.

Dari ke Enam kesimpulan tersebut Muslim Ahmad Nasution, SH., dirinya menilai PPK dinas Pendidikan Labura Irwan S.Pd, M.Pd telah menyesatkan pemahaman Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Seperti pada poin pertama Muslim mengatakan kalau informasi publik hanya dapat di berikan kepada Badan Publik untuk apa ada Undang-Undang keterbukaan informasi publik, Badan Publik adalah lembaga atau entitas (pemerintah, BUMN/D, hingga LSM/yayasan) yang menjalankan fungsi pemerintahan atau pelayanan publik, menerima sebagian/seluruh dananya dari APBN/APBD/sumbangan publik, dan wajib menyediakan informasi publik secara terbuka, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Informasi Publik adalah data, fakta, atau informasi lain yang dihasilkan, disimpan, dan dikelola oleh badan publik (pemerintah dan lembaga terkait) yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan kepentingan umum, yang wajib disediakan untuk diakses publik sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, dengan mekanisme permohonan melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Ada informasi yang wajib diumumkan berkala, serta merta, dan tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.

Lebih lanjut Muslim Ahmad Nasution, SH., menanggapi pada poin Tiga, Empat dan Lima terkait RAB, telah di atur secara rinci pada Bagian Ketiga UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat ada pada Pasal 11 ayat 1.

“Pada pasal 11 ayat 1 Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi;

a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;

b. hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;

c. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen Pendukungnya;

d. rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;

e. perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;

f. informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;

g. prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan atau h. laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.” Tegas Muslim Ahmad Nasution, SH., saat melakukan konferensi pers.

Jika memang yang diminta Media aspirasinasional.com hanya RAB bangunan Sekolah saya pikir apa salahnya..? Sebab dana itu juga bersumber dari Publik, jadi wajar saja sebagai media kontrol sosial punya hak untuk mengetahui nya sebagai bentuk pengawasan.

Atau Memang mereka takut jika RAB itu diberikan Kepada Masyarakat, akan terbongkar berapa anggaran bangunan Untuk Pembangunan Tersebut… Mungkin saja anda indikasi Dugaan Korupsi. Jangan sampai kepala dinas salah tafsir kan UU Nomor 14 Tahun 2008.

Toh jika pada akhirnya kepala dinas tidak memberikan informasi yang diminta. Saya pikir Pihak Media aspirasinasional.com Bisa membuat Laporan Keberatan dan pengaduan Kekomisi Informasi Publik Sumut, disana nanti semua akan terang, apakah memang itu RAB termasuk yang di kecualikan atau bukan.

Senada dengan Muslim Ahmad Nasution, SH., sebagai pihak yang menerima surat balasan dari PPK dinas Pendidikan Labura Irwan S.Pd, M.Pd Muhammad Yusup Harahap Pemimpin Redaksi media aspirasinasional.com juga menyayangkan surat balasan tersebut karena bisa menyesatkan.

Yusup menilai PPK Dinas Pendidikan Irwan S.Pd, M.Pd tidak paham Undang-Undang keterbukaan informasi publik, Karena menurut ia yang namanya data pribadi itu adalah seperti, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Rekening pribadi, Nomor handphone pribadi bukan pejabat publik, dan seterusnya yang menyangkut terkait kepribadian seseorang.

Yusup menegaskan kalau RAB itu bukanlah hal yang di kecualikan di UU keterbukaan informasi publik karena selama ini juga setiap proyek sebelum melakukan pengerjaannya selalu di wajibkan memasang plang proyek terlebih dahulu yang menjelaskan terkait garis besar dari proyek tersebut.

(Kamidi-Tim)

“PPK Dinas Pendidikan Labura Irwan, S.Pd, M.Pd Balas Surat Media aspirasinasional.com Terkait RAB”

0

LABURA – Melalui kop surat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara Dinas Pendidikan Beserta stempelnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irwan, S.Pd, M.Pd. Balas surat media aspirasinasional.com, Dengan nomor surat: 000.9.6.1/1.Disdik/2025, tertanggal 12 Desember 2025. Namun baru di serahkan kepada Muhammad Yusup Harahap sebagai Pemimpin Redaksi media aspirasinasional.com, Rabu 24 Desember 2025 (Tanggal surat di buat tanggal mundur-red).

Didalam suratnya PPK dinas Pendidikan Irwan, S.Pd, M.Pd. pada alenia Pertama mengucapkan terimakasih nya atas perhatian Muhammad Yusup Harahap beserta jajarannya terhadap pembangunan sekolah yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara. Irwan menilai Muhammad Yusup Harahap beserta jajarannya telah mendukung program Pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dalam penyediaan sarana dan prasarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik.

Dalam alenia kedua PPK dinas Pendidikan Irwan S.Pd, M.Pd. menjabarkan pasal 1 ayat 2, dan pasal 1 ayat 3 Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Berdasarkan pasal-pasal tersebut Irwan pada alenia ke Tiga mencoba menjelaskan pada Muhammad Yusup Harahap beserta jajarannya bahwa media aspirasinasional.com adalah organisasi Non Pemerintah. Lebih lanjut Irwan menuliskan sebagai berikut, “Menelaah kembali lembaga Saudara yang merupakan organisasi Non Pemerintah yang dibentuk dan digerakkan oleh kehendak masyarakat atau individu dengan pembiayaan organisasi dari organisasi itu sendiri bukan lembaga non kementerian yang di biayai oleh pemerintah contoh: Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan seterusnya,” tulis PPK Irwan, S.Pd, M.Pd.

Perlu di ketahui bahwa media aspirasinasional.com bukanlah merupakan organisasi, tapi Perusahaan pers yang berbadan hukum di bawah naungan PT. FAZRIL ASPIRASI NASIONAL Dengan nomor: AHU-008428.AH.01.30.Tahun 2025. Yang kegiatannya sesuai perintah Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.

Kemudian pada alenia berikutnya Irwan menjabarkan pasal 6 ayat 3 Undang-undang keterbukaan informasi publik, “Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. informasi yang dapat membahayakan negara;

b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;

c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;

d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau

e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.”

Berdasarkan uraian diatas PPK Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara Irwan S.Pd, M.Pd. Dalam suratnya menyimpulkan bahwa:

1. Informasi publik di berikan kepada Badan Publik untuk kepentingan penyelenggara Negara.

2. Irwan telah menganggap media aspirasinasional.com adalah sebagai Lembaga swadaya masyarakat (LSM) badan non Pemerintah tidak dibiayai pemerintah.

3. RAB adalah Hak Pribadi antara pengguna jasa dan penyedia yang tidak dapat dipublikasikan dan tidak dapat dijustice.

4. RAB juga rahasia jabatan sebagai pengguna jasa.

5. RAB dapat diberikan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah dalam hal ini adalah APIP Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara, Aparat Penegak Hukum lainnya sifatnya sebagai evaluasi terhadap pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dan direvisi, diberikan sanksi atas cidera janji dari kontrak yang disepakati.

6. Pada saat ini pekerjaan tersebut belum ada dibayarkan sehingga belum ada kerugian Negara.” Jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara Irwan, S.Pd, M.Pd. melalui suratnya.

Ketahui sebelumnya media aspirasinasional.com telah menyurati kepala dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara Irwan S.Pd, M.Pd. dengan nomor: 485.1/014/aspirasinasional.com/XII/2025 tertanggal 9 Desember 2025, prihal Permintaan Salinan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Bangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 Sialang Taji Kecamatan Kualuh Selatan meliputi:

1. Pembangunan Perpustakaan sebagai pelaksana CV. Sumarno Group.

2. Pembangunan Ruang kelas baru sebagai pelaksana CV. Gapura Alam Persada.

3. Pembangunan ruang Guru/Kepala Sekolah sebagai pelaksana CV. Rezeki Kita Bersama dan.

4. Pembangunan Toilet (jamban) sebagai pelaksana CV. Trigama Jaya Konstruksi.

(Kamidi-Tim)