Beranda blog Halaman 274

Hujan deras disertai angin kencang melanda Indramayu menyebabkan pohon tumbang Dan banjir di sejumlah wilayah

0

Suasana genangan air di terowongan Kereta Jatibarang

Indramayu, Kompas.sbs — Hujan dengan intensitas tinggi yang disertai angin kencang melanda Kabupaten Indramayu dan sekitarnya, menyebabkan sejumlah pohon tumbang serta banjir di beberapa wilayah, Minggu (18/1/2026).

Pohon tumbang dilaporkan terjadi di berbagai titik, antara lain di kawasan Sport Center Indramayu, Paoman, serta sejumlah ruas jalan lainnya.

Peristiwa tersebut sempat mengganggu aktivitas masyarakat dan arus lalu lintas. Hingga saat ini, belum ada laporan korban jiwa akibat kejadian tersebut.

Lokasi pohon tumbang di wilayah paoman.
Ketua Paguyuban Pedagang Sport Center Indramayu, Nurbaeti, mengatakan kondisi cuaca ekstrem saat ini memerlukan kesiapsiagaan dari instansi terkait, khususnya dalam pemeliharaan pohon-pohon besar di ruang publik.

“Perlu ada pemeliharaan rutin, terutama terhadap pohon-pohon tua yang rawan tumbang. Peremajaan pohon dengan mengganti pohon yang sudah rapuh atau sakit dengan bibit baru menjadi penting untuk keselamatan masyarakat,” ujar Nurbaeti.

Selain peremajaan, ia juga menilai perlu dilakukan pemangkasan atau penebangan pohon yang sudah mati atau berpotensi membahayakan, terutama pohon-pohon di pinggir jalan.

Langkah tersebut umumnya menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai upaya pencegahan risiko saat cuaca ekstrem.

Sementara itu, hujan deras juga mengakibatkan banjir di sejumlah wilayah Indramayu. Kecamatan Jatibarang kembali mengalami genangan air dan menjadi salah satu wilayah yang kerap terdampak banjir saat hujan turun dengan intensitas tinggi.

Suasana genangan air di wilayah terowongan kereta Jatibarang
Warga berharap pemerintah daerah segera melakukan penanganan, baik melalui langkah tanggap darurat maupun upaya pencegahan jangka panjang, guna meminimalkan dampak cuaca ekstrem yang berpotensi terulang.

Saimin

Ultimatum Tirta Mangutama, Bupati Badung Kasih Waktu Hingga Bulan Februari 2026

0

KOMPAS.SBS # Mangupura – Bali || Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memberikan ultimatum kepada Perumda Tirta Mangutama Kabupaten Badung untuk segera menyelesaikan persoalan penyaluran air bersih di wilayah Badung Selatan. Batas waktu penyelesaian ditetapkan hingga 20 Februari 2026.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Adi Arnawa saat ditemui di Kantor Bupati Badung, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Kamis (8/1/2026). Ia menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap jajaran direksi Perumda Tirta Mangutama apabila target penyelesaian tidak tercapai sesuai tenggat waktu yang diberikan.

“Kami sudah memberikan waktu sampai tanggal 20 Februari 2026 kepada Perumda Tirta Mangutama untuk segera menyelesaikan masalah penyaluran air bersih di wilayah Badung Selatan. Jika tidak tercapai, kami akan mengevaluasi jajaran direksi dari Perumda,” ujar Adi Arnawa.

Bupati Adi Arnawa menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung menaruh perhatian serius terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya ketersediaan air bersih. Ia memerintahkan jajaran direksi Perumda Tirta Mangutama untuk bekerja lebih keras dan fokus agar permasalahan tersebut segera teratasi.

“Pemkab Badung berkomitmen untuk segera menyelesaikan masalah ini dan memerintahkan jajaran direksi untuk bekerja lebih keras lagi dalam memenuhi kebutuhan air di wilayah Kabupaten Badung. Air merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Tirta Mangutama Kabupaten Badung I Wayan Suyasa menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah teknis dalam upaya meningkatkan distribusi air ke wilayah Badung Selatan.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemasangan pompa pada Sistem IV Instalasi Pengolahan Air Estuary.

Upaya tersebut mampu meningkatkan kapasitas distribusi air dari sebelumnya 420 liter per detik menjadi 490 liter per detik. Selain itu, uji coba pola pengaliran berdampak pada peningkatan volume air di Wellsite Reservoir.

“Uji coba ini berhasil meningkatkan level air di reservoir dari 0,5 meter menjadi 2 meter sehingga air yang mengalir ke pelanggan menjadi lebih banyak. Uji coba akan terus dilakukan hingga Sistem V IPA Estuary beroperasi normal demi menjaga kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan,” kata Suyasa.

Perumda Tirta Mangutama menargetkan optimalisasi sistem distribusi tersebut dapat mendukung pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat di wilayah Badung Selatan secara berkelanjutan. (Bud)

Babinsa Gampong Krueng Raya Dampingi Pembibitan Pepaya Untuk Perkuat Ketahanan Pangan | Kompas.SBS.-News

0

Babinsa Gampong Krueng Raya Dampingi Pembibitan Pepaya untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Media Kompas.sbs.| Wilayah Aceh 
KOMPAS.SBS.-NEWS | SABANG,ACEH- Babinsa 04 Gampong Krueng Raya, Koramil 02/Sukakarya, Kodim 0112/Sabang, Sertu Hendra melaksanakan kegiatan pendampingan pembibitan tanaman pepaya milik warga binaan, Sdri. Ibu Umi Kalsum. Kegiatan tersebut berlangsung di Jurong Lhok Drien, Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Minggu, 18 Januari 2026.

Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya TNI AD melalui peran Babinsa dalam mendukung program ketahanan pangan (Hanpangan) di wilayah binaan. Pembibitan tanaman pepaya dipilih karena memiliki nilai ekonomi yang baik serta mudah dibudidayakan oleh masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Sertu Hendra turut mendampingi petani secara langsung serta memberikan motivasi agar tetap semangat dalam mengelola lahan pertanian. Kehadiran Babinsa diharapkan dapat mendorong petani untuk lebih produktif dan mandiri dalam memenuhi kebutuhan pangan keluarga.

Selain itu, pendampingan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui pemanfaatan lahan secara optimal, sehingga hasil pertanian dapat menjadi sumber penghasilan tambahan bagi masyarakat.

Melalui kegiatan pendampingan ketahanan pangan ini, Babinsa berupaya memperkuat sinergi antara TNI dan masyarakat. Hal ini sejalan dengan program kemanunggalan TNI dengan rakyat dalam mendukung pembangunan di sektor pertanian.

Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan terwujud ketahanan pangan yang kuat dan berkelanjutan di wilayah Gampong Krueng Raya, serta hubungan yang harmonis antara TNI dan masyarakat binaan.

~Reporter Pers Kompas.SBS.-Aceh Oleh – Novi Karno 

~Sumber – Kodim 0112/Sabang

“PWDPI DPC Labura Soroti Pengaspalan Jalan Labura – Toba Tidak Sesuai Harapan Masyarakat”

0

Kompas.sbs | Labura – Masyarakat Labuhanbatu Utara (Labura) dan Toba sangat mengharapkan perbaikan jalan yang menghubungkan kedua wilayah tersebut. Namun, pengerjaan pengaspalan jalan Labura-Toba menuai sorotan karena diduga tidak sesuai dengan harapan masyarakat.

Pengerjaan proyek ini menggunakan dana APBD Provinsi Sumatra Utara tahun 2025 sebesar Rp.18.253.117.110,64 Namun, ada beberapa hal yang membuat masyarakat tidak puas, antara lain:

Tidak ada pengawas dari PU dan konsultan di lapangan

Pekerja tidak memakai baju safety

Papan plang proyek tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan

Kualitas pengaspalan diragukan

Ketua PWDPI DPC Labura, Muhammad Idris, menuntut agar pengerjaan proyek jalan ini segera diaudit secara total sebelum proyek selesai dan diserahterimakan, guna mencegah pemborosan uang rakyat. Tegasnya.

(Tim Group PWDPI)

 

Carut marut pengolahan parkir di sepanjang boluvert timur terutama di depan Al Azhar

0

 

Jakarta kompas.sbs kemacetan hampir tiap hari di depan Al Azhar Klapa gading ini di karenakan, penumpukan kendaraan roda empat saat antar jemput siswa.
Hingga dampaknya ke pelaku usaha sepanjang jalan boulevart timur,berimbas kepada perekonomian mereka yang berada, di kawasan ruko wilayah RW 12 Klapa gading

Dari hasil pantauan awak media. kawasan ruko di sepanjang jalan boulevart timur, terlihat kumuh juga semrawut banyak tumpukan sampah,juga banyak nya pedagang kaki lima berhadapan langsung dengan para pelaku usaha di area rukan,apa lagi perparkiran yang tidak profesional, karena memakai sekatan dari tambang plastik,dan dampaknya langsung ke para pelaku usaha yang berada di wilayah RW 12 kelurahan Pegangsaan 2 Klapa gading

RN salah satu pelaku usaha kaki lima yang berada depan ruko,saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan.bahwa kami sudah di ijinkan oleh oknum yang mencatut nama ketua RW 12 tutur nya

in ada apa dengan seluruh pemangku kebijakan yang terkait dengan perparkiran,juga seluruh stecholeder yang berada di kecamatan Klapa gading, Karena imbasnya sangat merugikan pengguna jalan,pelaku usaha,serta warga masyarakat yang harus ontime sampai ketempat kerjaan,kesan nya mereka tutup mata, atau ada dugaan menerima upeti ujar WH pemerhati lingkungan

WH juga menegaskan bahwa ini adalah, problem klasik yang belum teruarai kesan nya ada pembiaran, padahal dampak dan imbasnya di rasakan langsung oleh warga masyarakat Klapa gading.dan sekitarnya tegasnya

HB ketua PWJU menyampaikan.harus nya permasalahan ini harus duduk bersama seluruh stecholeder yang berada di wilayah kecamatan Klapa gading, agar secepatnya ada solusinya bukan hanya, sekedar poto bersama atau sidak yang kesan nya hanya buat laporan ke pimpinan,akan tetapi tidak ada tindakan yang nyata, agar permasalahan macet yang berada di depan Al Azhar cepat teratasi imbuhnya

SS tokoh sepuh jakarta Utara menghimbau agar secepatnya di adakan rapat bersama.seluruh pemangku kebijakan yang berada di wilayah kecamatan Klapa gading,mencari solusi, agar kemacetan hampir setiap hari di depan Al Azhar dan dampaknya sampai ke RW 12 secepatnya dapat ter atasi Pungkasnya

Landasan hukum (uu dan peraturan terkait) undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 28 ayat (1): setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.pasal106 ayat (1) setiap orang wajib berprilaku tertib dan tidak membahayakan keselamatan lalu lintas undang undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang pemanfaatan ruang jalan, yang tidak sesuai peruntukan dapat dikenai sanksi administratif dan pidana
Peraturan daerah DKI Jakarta nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi mengatur larangan parkir di badan jalan yang mengganggu kelancaran lalu lintas.pengolahan parkir harus di lakukan harus di lakukan secara profesional dan ber izin
Peraturan daerah DKI Jakarta nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum melarang penggunaan fasilitas umum dan badan jalan untuk kegiatan yang mengganggu ketertiban, termasuk parkir liar dan PKL tanpa izin
Peraturan gubernur DKI Jakarta nomor 18 tahun 2018 tentang penataan PKL
PKL hanya di perbolehkan berjualan di lokasi yang telah di tetapkan oleh pemerintah daerah

suhendi

Wakapolda Sumut Silaturahmi Polres Langkat, Ingatkan Syukur dan Soliditas Personel

0

Kompas.sbs – Langkat
Brigjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K, M.H, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Polres Langkat, Sabtu (17/01/2026).

Kunjungan silaturahmi tersebut disambut dengan penuh kehangatan oleh AKBP David Triyo Prasojo, S.H, S.I.K, M.Si, selaku Kapolres Langkat, bersama para Pejabat Utama (PJU) Polres Langkat. Suasana akrab dan penuh kekeluargaan tampak dalam rangkaian kegiatan, mencerminkan soliditas dan kekompakan jajaran.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Langkat menyampaikan paparan singkat kepada Wakapolda Sumut mengenai karakteristik wilayah hukum Polres Langkat, meliputi kondisi geografis, demografis, serta dinamika sosial masyarakat. Kapolres juga memaparkan situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) di wilayah hukum Polres Langkat sebagai bahan informasi dan evaluasi bersama.

Dalam arahannya, Wakapolda Sumut menekankan kepada seluruh personel agar senantiasa menjadi hamba Tuhan yang pandai bersyukur dalam setiap pelaksanaan tugas. Ia juga mengingatkan agar seluruh anggota tetap memiliki semangat pengabdian di manapun bertugas dan dalam jabatan apa pun yang diemban, serta selalu menjaga kekompakan dan soliditas sebagai satu kesatuan institusi Polri.

Selain itu, Wakapolda Sumut secara khusus menekankan kepada seluruh jajaran Polres Langkat agar melaksanakan dan mendukung secara optimal program prioritas Kapolda Sumatera Utara, sebagai pedoman utama dalam meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Menurut Wakapolda, silaturahmi dan kesamaan visi dalam pelaksanaan program prioritas pimpinan merupakan kunci untuk memperkuat kepercayaan publik serta menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah.

Kunjungan silaturahmi ini dilaksanakan dalam rangka mengenal lebih dekat wilayah Sumatera Utara, khususnya wilayah hukum Polres Langkat, sekaligus mempererat hubungan kekeluargaan serta memberikan motivasi dan penguatan moral kepada seluruh personel.

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kunjungan silaturahmi Wakapolda Sumut ke Polres Langkat.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kunjungan silaturahmi Bapak Wakapolda Sumut. Arahan dan penekanan yang disampaikan, termasuk pelaksanaan program prioritas Kapolda Sumut, menjadi motivasi dan pedoman bagi seluruh personel Polres Langkat untuk terus meningkatkan profesionalisme, kedisiplinan, serta pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kapolres.

Kapolres Langkat menegaskan bahwa seluruh jajaran Polres Langkat siap menindaklanjuti setiap arahan Wakapolda Sumut dan melaksanakan program prioritas Kapolda Sumut secara konsisten demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Langkat.

Reporter Warianto

Gercep, Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas Tangkap Pelaku Curat

0

Kompas.sbs Sibolga – Gerak cepat (gercep) Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, Polres Sibolga, Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHPidana.

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2026/Polsek Sibolga Sambas/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara, tertanggal 16 Januari 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Horas No. 102, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Korban sekaligus pelapor diketahui bernama Gatinia Telaumbanua (42), warga Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Marwa Siregar, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban sedang tertidur di kamar lantai dua rumahnya. Sekitar pukul 00.30 WIB, korban terbangun setelah mendengar teriakan warga dari luar rumah yang memberitahukan adanya maling.

Korban kemudian mendengar suara langkah kaki dari lantai dua menuju lantai satu melalui tangga rumah. Dalam kondisi ketakutan, korban memilih tetap berada di dalam kamar. Setelah situasi dirasa aman, korban membuka pintu kamar dan melihat seorang laki-laki yang sedang berusaha keluar melalui pintu depan rumah. Pelaku kemudian melarikan diri dan menjatuhkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis sangkur di teras rumah korban.

“Begitu menerima laporan, personel Unit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan hanya dalam hitungan jam,” ujar IPTU Marwa Siregar.

Usai kejadian tersebut, korban melakukan pengecekan dan mendapati 1 (satu) unit jam tangan merk Bee Siates warna gold serta 1 (satu) buah rantai tas warna gold yang sebelumnya berada di dalam tas warna pink di lantai dua rumah, telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Inal Tanjung berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Selamati Lase alias Lama di Jalan Sibolga Baru, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Pelaku diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.

Identitas pelaku diketahui lahir di Sifaoroasi, 14 Juni 1993, berusia 32 tahun, suku Nias, beragama Kristen, pekerjaan petani/pekebun, pendidikan terakhir SMP (tidak tamat), dan berdomisili di wilayah Sibolga Sambas.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa:
1 (satu) buah senjata tajam jenis sangkur;
1 (satu) pasang sandal merk Savilo warna abu-abu gelap;
1 (satu) lembar print out foto korban memakai jam tangan;
1 (satu) plastik berisi serpihan kayu;
1 (satu) unit jam tangan merk Bee Siates warna gold;
1 (satu) buah rantai tas warna gold.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi, yakni Gatiria Zai dan Neti Saroni Zega, yang merupakan warga Kota Sibolga.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan,” tegas Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Marwa Siregar.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Sibolga Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Langkah tindak lanjut yang dilakukan meliputi pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pelaporan kepada pimpinan.

Polsek Sibolga Sambas menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penegakan hukum guna memberikan rasa aman serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Sibolga. (RP)

Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon Soroti Ketimpangan Pendataan Korban Banjir Bencana Di Aceh Utara | Kompas.SBS.

0

Aliansi Pers Kawal Rehap Rekon Alarmi Ketimpangan Data Korban Bencana di Aceh Utara

Media Kompas.sbs.-Wilayah Aceh
KOMPAS.SBS.-NEWS | ACEH UTARA —17 JANUARI 2026-Aliansi Pers Kawal Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Rehap Rekon) menyuarakan keprihatinan serius terhadap ketimpangan pendataan korban banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Aceh Utara. Hal ini mengemuka dalam rapat koordinasi intensif yang digelar bersama jajaran pemerintah distrik setempat sebagai upaya mengawal pemulihan pascabencana agar berjalan adil, transparan, dan tepat sasaran.
Pertemuan tersebut menjadi ruang klarifikasi antara fakta lapangan dan kebijakan pemerintah, sekaligus wadah evaluasi terhadap berbagai persoalan teknis yang berpotensi menghambat proses rehabilitasi dan rekonstruksi.

Rapat dipimpin langsung Ketua Aliansi Pers Kawal Rehap Rekon, Masri, didampingi pengurus dan anggota, di antaranya Mukhtar MR, Muhazir, serta jurnalis dari berbagai media di Aceh.

Diskusi berlangsung kritis dan konstruktif, dengan sorotan utama pada lemahnya sinkronisasi data antarlembaga, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga pemerintahan desa.

Warga Terancam Jadi “Korban Kebijakan”
Aliansi Pers menilai, buruknya koordinasi dan validasi data berpotensi menjadikan masyarakat terdampak bencana sebagai “korban kebijakan”. Ketimpangan pendataan dikhawatirkan memicu ketidakadilan dalam penyaluran bantuan, mulai dari bantuan rumah rusak hingga pemulihan ekonomi warga.

“Kami menemukan indikasi bahwa sebagian warga terdampak belum terakomodir secara layak dalam pendataan. Jika ini dibiarkan, maka bencana alam akan berlipat ganda menjadi bencana kebijakan,” ujar perwakilan Aliansi dalam forum tersebut.

Aliansi Pers, lanjutnya, terus melakukan pemantauan independen bersama jaringan media se-Aceh, meliputi pendataan kerusakan, alokasi anggaran rehabilitasi, hingga implementasi program pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana.

Tegaskan Pengawalan Independen dan Transparan
Sekretaris Jenderal SEKBER sekaligus Anggota Aliansi Pers Kawal Rehap Rekon, Irwan Syahputra (Syech Wan), menegaskan bahwa penanganan bencana tidak boleh diwarnai praktik pilih kasih maupun tebang pilih dalam pendataan dan distribusi bantuan.

“Persoalan ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, diperlukan pengawasan independen agar kebijakan yang dilahirkan benar-benar berpihak kepada korban, bukan justru menambah penderitaan mereka,” tegas Syech Wan.

Ia menambahkan, Aliansi Pers siap berperan sebagai penengah yang objektif antara pemerintah dan masyarakat terdampak, sekaligus mitra kritis dalam memastikan kebijakan berjalan sesuai amanat dan kebutuhan riil di lapangan.

“Transparansi adalah kunci utama. Instruksi Presiden terkait penanganan bencana harus diterjemahkan secara utuh di daerah, bukan berhenti di atas kertas,” ujarnya.

Ajak Warga Berani Melapor
Sebagai penutup, Syech Wan mengajak masyarakat untuk tidak diam apabila menemukan ketidakadilan dalam pendataan maupun penyaluran bantuan bencana.

“Jika ada korban banjir bandang atau longsor yang belum masuk dalam daftar penerima bantuan, atau melihat adanya kesenjangan kebijakan di lapangan, segera laporkan kepada kami. Aliansi Pers siap turun langsung untuk menindaklanjuti setiap laporan demi memastikan hak masyarakat terpenuhi,” pungkasnya.

~Reporter Pers Kompas.sbs.-Aceh -OlehNovi Karno 

~SumberIrwansyah Sabang

Jaga Tali Silaturahmi, Pola Gelar Open House Di Tahun 2026, Ini Pesan Puboksa Hutahean.

0

Kota Bitung, Kompas –
Menjaga persatuan, toleransi, dan keharmonisan antar umat beragama di Kota Bitung. Persatuan Organisasi Lintas Adat Agama Dan Budaya ( POLA ) Menggelar Open House untuk membangun bentuk tali silaturrahmi antar umat beragama.

Open House di Gelar Di Sekretariat Persatuan Organisasi Lintas Adat Agama Dan Budaya ( POLA ) Tepatnya di Lantai Dua Sekretariat, Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sabtu (17/01/2026) Pukul 17.00 Wita.

“Kegiatan open house dan doa berantai lintas agama ini merupakan wujud komitmen POLA dalam menjaga persatuan, toleransi, dan keharmonisan antar umat beragama di Kota Bitung.

“Open house ini kami laksanakan dalam rangka mempererat silaturahmi memasuki tahun 2026. Kami juga mengundang tokoh adat, agama, budaya, serta rekan-rekan media,” Ucap Ketum Pola Dalam Sambutan.

Lanjut Ketum Pola Menambahkan bahwa, Doa berantai lintas agama digelar dengan harapan agar tahun 2026 menjadi tahun penuh kedamaian, memperkuat persaudaraan antar umat beragama, serta membawa kemajuan bagi Kota Bitung.

“Semoga Kota Bitung semakin berkembang, masyarakatnya makmur dan sejahtera, serta kehidupan antar umat beragama semakin rukun dan indah,” Ujarnya.

Dia Menjelaskan bahwa, komitmen POLA dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi para karyawati eks PT Multi Rempah Sulawesi yang hingga kini masih dalam proses perjuangan organisasi POLA.

“Nah, tahun ini kami akan lebih fokus menyelesaikan persoalan keadilan bagi karyawati eks Multi Rempah Sulawesi dan harus tuntas sebelum bulan puasa tiba,” Ungkapnya.

Ungkap Ketum menyatakan bahwa dukungannya terhadap program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG).

Namun demikian, kami (POLA_red), berkomitmen untuk ikut mengawasi pelaksanaan program tersebut agar berjalan sesuai aturan.

“Kami mendukung program pemerintah melalui MBG, tetapi juga akan mengawal dan mengawasi agar gizi yang diberikan benar-benar berkualitas untuk anak-anak kita, serta penggunaan uang pajak rakyat transparan dan sesuai prosedur yang ada,” Tegas Puboksa Hutahean.

Kegiatan ini dihadiri oleh tokoh adat, tokoh agama, tokoh budaya, serta awak media. Selain sebagai ajang silaturahmi memasuki tahun baru 2026.

Dan di lanjutkan foto bersama maupun ramah tamah bersama tamu undangan.

DPW IWO INDONESIA Kalbar Tegaskan Perlindungan Pers di Tengah Pemberlakuan KUHP Baru

0

Pontianak, Kalimantan Barat – Kompas.sbs Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPW IWO INDONESIA) Provinsi Kalimantan Barat menyikapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang belakangan menjadi perhatian kalangan pers nasional. Sabtu,(17/01/2026).

Ketua DPW IWO INDONESIA Kalimantan Barat, Syafarudin Delvin, S.H., C.Par., menyampaikan bahwa sejumlah pasal dalam KUHP baru kerap dikaitkan dengan isu penyebaran informasi yang dianggap bohong atau menyesatkan. Oleh sebab itu, muncul kekhawatiran akan terjadinya kesalahan penerapan hukum terhadap kerja jurnalistik.

Menurut DPW IWO INDONESIA Kalbar, keresahan insan pers tidak terlepas dari berkembangnya penafsiran yang tidak utuh terhadap KUHP baru, khususnya ketika pasal-pasal pidana tersebut disandingkan dengan aktivitas jurnalistik.

Jika tidak diluruskan, kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan rasa takut yang berlebihan, sekaligus membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan yang sejatinya menjalankan tugas profesional.

UU Pers Tetap Berlaku dan Mengikat
Menanggapi hal tersebut, Syafarudin Delvin menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tetap berlaku dan menjadi rujukan utama dalam menilai serta menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.

“Kerja jurnalistik tidak serta-merta dapat diproses pidana hanya karena adanya KUHP baru. Selama wartawan bekerja sesuai kaidah dan kode etik, maka perlindungan hukum tetap melekat melalui UU Pers,” ujar Delvin.

Lebih lanjut, DPW IWO INDONESIA Kalbar menegaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis, sebagaimana prinsip hukum yang juga ditegaskan dalam Pasal 55 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dengan demikian, setiap sengketa yang timbul akibat pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, bukan langsung menggunakan KUHP atau peraturan lain yang bersifat umum.

Mekanisme UU Pers Sudah Sangat Jelas
DPW IWO INDONESIA Kalbar juga mengingatkan bahwa UU Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa secara lengkap, mulai dari hak jawab, hak koreksi, hingga penilaian melalui kode etik jurnalistik.

Bahkan, sanksi administratif berupa denda hingga Rp500 juta dapat dikenakan kepada perusahaan pers yang mengabaikan hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers.

Sebagai organisasi profesi wartawan, DPW IWO INDONESIA Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus mendorong penegakan hukum yang adil dan proporsional.

“Setiap persoalan pers harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers. Itulah bentuk perlindungan hukum terhadap kemerdekaan pers sekaligus kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas Syafarudin Delvin.

(Publish: Hamdani)