Top 5 This Week

Related Posts

POLDA SULUT TAK MAMPU MENGAHADAPI RATU TAMBANG ILEGAL ( CI DEDE )

MINAHASA TENGGARA — Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Ratatotok dan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, diduga kembali menggeliat. Ironisnya, aktivitas tersebut disebut-sebut masih berkaitan dengan Dede Tjhin alias Ci Dede, yang sebelumnya telah terseret dalam perkara dugaan pertambangan ilegal dan proses hukumnya masih menjadi perhatian.

‎Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, aktivitas pengerukan material yang diduga mengandung emas saat ini masih berlangsung di sedikitnya empat titik, yakni Gunung Bota, Rotan Hill, Nibong yang berada di wilayah Kebun Raya Megawati, serta Belang.

‎“Sekarang ada empat titik. Di Gunung Bota, Rotan Hill, Nibong, dan Belang. Semua masih jalan,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Empat Titik, Pengolahan Material Disebut Berkapasitas Besar

‎Sumber tersebut menyebut aktivitas di sejumlah titik itu tidak sekadar berupa pengerukan material. Diduga telah tersedia fasilitas pengolahan material emas dengan kapasitas cukup besar.

‎Di Gunung Bota, disebut terdapat dua bak penyiraman. Masing-masing berkapasitas sekitar 3.000 bucket dan 1.500 bucket. Aktivitas di lokasi tersebut disebut dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain.

‎Sementara di Rotan Hill, terdapat empat bak penyiraman. Dua bak disebut berkapasitas sekitar 3.000 bucket, sedangkan dua lainnya masing-masing sekitar 2.000 dan 1.500 bucket.

‎Untuk lokasi Nibong, sumber menyebut kegiatan tersebut diduga milik Ci Dede dan tidak dilakukan melalui pola kongsi. Di lokasi itu disebut terdapat dua bak dengan kapasitas sekitar 2.500 dan 1.200 bucket.

‎Sedangkan di wilayah Belang, disebut terdapat dua bak penyiraman dengan kapasitas sekitar 3.000 dan 1.200 bucket, yang pengelolaannya diduga dilakukan melalui kerja sama.

‎Jika informasi tersebut benar, skala aktivitas yang berlangsung bukan lagi sekadar aktivitas kecil-kecilan, melainkan menunjukkan adanya kegiatan pengerukan dan pengolahan material dalam jumlah signifikan, ‎Excavator Disebut Bekerja Siang-Malam

‎Sumber lain mengungkapkan bahwa aktivitas alat berat jenis excavator di sejumlah lokasi tersebut diduga berlangsung hampir tanpa henti.

‎“Excavator bekerja siang dan malam. Mereka terus mengeruk material yang mengandung emas,” kata sumber tersebut.

‎Keterangan ini tentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan langsung di lapangan oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.

‎Persoalannya, apabila aktivitas tersebut memang berlangsung tanpa dokumen perizinan yang sah, maka pertanyaan besarnya adalah: siapa yang mengawasi dan mengapa kegiatan tersebut diduga dapat terus berjalan, Pernah Dipasangi Garis Polisi, Kini Diduga Beraktivitas Lagi

‎Sebelumnya, aktivitas yang dikaitkan dengan Ci Dede di wilayah perkebunan Pasolo diketahui sempat dipasangi garis polisi oleh Subdit Tipidter Polda Sulawesi Utara pada 8 Juli 2025.

‎Namun, di tengah proses hukum yang disebut masih berjalan, kini muncul informasi mengenai dugaan aktivitas pengerukan dan pengolahan material di sejumlah titik lain.

‎Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

‎Apalagi jika benar alat berat masih beroperasi secara aktif dan kegiatan pengolahan material emas berlangsung dalam skala besar, Nama Oknum Brimob Ikut Disebut

‎Yang tak kalah serius, informasi lain yang diterima menyebutkan adanya sejumlah oknum anggota Brimob yang diduga berada atau terlihat di sekitar lokasi aktivitas yang dikaitkan dengan Ci Dede.

‎Informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya secara independen. Karena itu, perlu ada klarifikasi terbuka dari pihak terkait, khususnya Polda Sulawesi Utara dan satuan Brimob, mengenai apakah personel mereka memang berada di lokasi, dalam kapasitas apa, serta apakah keberadaan tersebut berkaitan dengan pengamanan resmi atau kepentingan lainnya.

‎Jika benar ada anggota aparat yang berada di lokasi, publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan.

‎Jangan sampai muncul kesan bahwa aktivitas yang diduga ilegal dapat berlangsung karena adanya perlindungan atau pembiaran dari oknum aparat negara

‎Namun, tudingan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi resmi, bukan sekadar berdasarkan informasi lapangan.

‎Ancaman Pidana PETI

‎Pertambangan tanpa izin merupakan persoalan serius. Ketentuan pidana terkait kegiatan penambangan tanpa izin diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

‎Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang melakukan penambangan tanpa izin yang dipersyaratkan.

 

Popular Articles