Top 5 This Week

Related Posts

Polda Sulsel Turun Tangan.! Tegaskan Kasus Cengkeh Murni Pidana: Laporkan Jika Ada Polisi dan Penyidik Nakal!

BANTAENG – KOMPAS.  Aroma tak sedap membayangi kinerja Unit Pidum Polres Bantaeng. Kasus pengrusakan dan penebangan puluhan pohon cengkih milik Abd Hakim Bin Pakkamma (PK Hakim), warga Desa Bonto-Bonto, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, terkesan sengaja diendapkan selama hampir tiga tahun tanpa kejelasan hukum.

Gerah dengan lambatnya penanganan di tingkat Polres, kasus ini akhirnya diambil alih dan resmi digelar di ruang Wasidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan pada Kamis (25/6/2026).

Langkah ini membawa secercah harapan bagi korban yang selama bertahun-tahun mencari keadilan.
Didampingi kuasa hukumnya, A. Agus Patra, S.H., PK Hakim tidak dapat menyembunyikan rasa kecewa sekaligus bahagianya setelah kasusnya akhirnya mendapat atensi dari Polda Sulsel.

“Sudah hampir tiga tahun kasus saya ini jalan di tempat. Saya ini korban, orang desa yang tidak tahu hukum, hanya ingin keadilan. Pohon cengkeh saya ditebang, saya lapor ke Kanit Pidum Polres Bantaeng, tapi tidak pernah ada kabar,” ungkap PK Hakim dengan nada kecewa saat diwawancarai.Sabtu 27/06/2026

Ia juga membeberkan kejanggalan di awal pelaporannya. PK Hakim mengaku sempat dipertemukan dengan pelaku di ruang Pidum Polres Bantaeng oleh Kanit Pidum saat itu, H. Rahmansyah.

Namun, alih-alih memproses pidananya, penyidik justru terkesan mengarahkan kasus ini ke ranah materiil dengan menanyakan nominal ganti rugi, mulai dari Rp 150 juta hingga turun ke Rp 50 juta, sementara pelaku menolak membayar.

“Kanit Pidum waktu itu hanya mengatakan ‘Ya!’. Beginikah tindak lanjut seorang penegak hukum? Semua hanya di-iya-kan sampai kasus ini mandek tiga tahun.

Saya curiga dan kecewa, ada apa di lingkup Unit Pidum Polres Bantaeng?” cecar PK Hakim.

Akibat pembiaran dan lambatnya penanganan dari Polres Bantaeng, pelaku disinyalir semakin beringas. Bukannya jera, pelaku justru kembali melakukan aksi nekat dengan menebang pohon cengkih milik korban hingga total mencapai 30 pohon.

Ketegasan Wasidik Polda Sulsel:Ini Pidana, Bukan Perdata!”

Di tempat terpisah, Kanit Wasidik Polda Sulsel, Kompol Inggaba Bali, S.H., membenarkan adanya pelaksanaan gelar perkara khusus terkait kasus pengrusakan lahan cengkeh di Bantaeng tersebut.

Secara tegas, Kompol Inggaba menyatakan bahwa berdasarkan unsur hukum dan bukti surat kepemilikan pelapor yang sudah lengkap, kasus ini murni merupakan tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Ayat 1 dan 2 KUHP.

“Saya simpulkan bahwa penyidik harus segera mencari ahli taksasi untuk menilai berapa total kerugian pohon yang dirusak sesuai BAP. Ini tidak boleh main-main lagi karena sudah digelar di sini (Polda),” tegas Kompol Inggaba Bali di ruang kerjanya.

Menanggapi pertanyaan terkait adanya dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh oknum polisi nakal di Polres Bantaeng, perwira menengah berpangkat satu melati ini memberikan jawaban menohok.

“Ya, laporkan saja sesuai bukti. Kan sekarang sudah ada barcode (layanan pengaduan), tidak usah repot-repot lagi ke Polda,” tuntasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, A. Agus Patra, S.H., mengapresiasi ketegasan Polda Sulsel.

Ia mendesak agar penyidik Polres Bantaeng segera menindaklanjuti hasil gelar perkara ini agar statusnya bisa secepatnya dinyatakan lengkap atau P-21.

“Alhamdulillah, walaupun memakan waktu lama, kasus PK Hakim pasti akan selesai dengan baik. Ini peringatan keras, tidak ada lagi main-main karena perkara sudah digelar di Polda. Kami minta Kanit Pidum Polres Bantaeng segera merampungkan berkasnya,” tegas Agus Patra.

Publik kini menunggu keberanian Kapolres Bantaeng untuk mengevaluasi kinerja jajaran Satreskrimnya dan segera menyeret pelaku pengrusakan ini ke meja hijau.

 

 

Laporan : Suarni Kabiro Bantaeng Sulsel 

Popular Articles