Top 5 This Week

Related Posts

ASPIRASI MASYARAKAT JANGAN HANYA DIDENGAR WAHAI PEJABAT,TETAPI DITINDAKLANJUTI

KOMPAS.SBS – TANGERANG, Sabtu, 27 Juni 2026 – Persoalan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga dan pedagang menyampaikan kekecewaan karena berbagai aspirasi yang telah mereka sampaikan selama ini dinilai belum diikuti dengan langkah nyata yang memberikan kepastian penyelesaian.

Menurut keterangan sejumlah narasumber warga dan pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat dugaan praktik pungutan kepada pedagang, dugaan pengelolaan maupun pengalihan lapak yang tidak sesuai ketentuan, serta beredarnya sejumlah dokumen berupa kuitansi pembayaran, surat pernyataan, hingga dokumen yang diduga berkaitan dengan pengalihan lapak.

Warga meminta aparat penegak hukum memverifikasi keaslian dokumen tersebut dan menelusuri apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku yang di maksud pungli dan preman.

Selain itu, warga juga meminta aparat memeriksa informasi mengenai dugaan penggunaan musala di kawasan GOR Gondrong sebagai tempat tinggal pribadi. Menurut warga, apabila informasi tersebut terbukti benar, kondisi tersebut harus segera ditertibkan karena musala merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan sebagai tempat ibadah umat Islam.

Sejumlah pedagang juga mempertanyakan adanya surat pernyataan atau permohonan yang disebut-sebut berkaitan dengan izin untuk kembali berdagang. Mereka berharap pemerintah dan aparat menelusuri dasar hukum, tujuan, serta pihak yang menerbitkan dokumen tersebut apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran.

> “Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa proses. Yang kami minta adalah seluruh laporan, dokumen, dan bukti yang ada diperiksa secara profesional. Bila memang ditemukan pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujar salah seorang warga.

 

Menurut warga, persoalan ini tidak hanya menyangkut nasib para pedagang, tetapi juga menyangkut tata kelola fasilitas umum, ketertiban kawasan, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kawasan PKL GOR Gondrong, termasuk memverifikasi seluruh laporan, dokumen, dan informasi yang telah disampaikan warga. Mereka juga berharap apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran hukum, proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Upaya Konfirmasi kepada Camat

Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Camat Cipondoh mengenai berbagai aspirasi dan keluhan warga terkait penataan PKL GOR Gondrong.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Sabtu, 27 Juni 2026, konfirmasi yang disampaikan sekitar pukul 13.00 WIB belum memperoleh tanggapan dari pihak Camat Cipondoh.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Camat Cipondoh maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat tanggapan resmi di kemudian hari, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

Aspirasi dan Harapan Warga

Melalui pemberitaan ini, warga menyampaikan sejumlah harapan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:

1. Segera melakukan penataan dan penertiban kawasan PKL GOR Gondrong sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

2. Memverifikasi dan menyelidiki dokumen yang dilaporkan warga, termasuk kuitansi, surat pernyataan, dan dokumen lain yang diduga berkaitan dengan pengelolaan lapak.

3. Memeriksa informasi mengenai dugaan penggunaan musala sebagai tempat tinggal pribadi serta mengembalikan fungsinya apabila ditemukan penyimpangan.

4. Menjamin setiap dugaan pelanggaran diproses secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu.

5. Meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan kawasan PKL agar tidak terjadi penyalahgunaan di masa mendatang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut maupun perkembangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai hasil pemeriksaan. Oleh karena itu, seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

Red/Tim

Popular Articles