*Demi Keadilan dan Kebenaran Wahyu Gilang Harus Jadi Tersangka Menurut Ketua LSM Dobrak*
Kompas SBS, Subang – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DOBRAK Kabupaten Subang yang mengikuti sidang kasus Mohammad Harun di PN kelas1. Subang, yang beberapa kali menghadirkan Saksi juga Ahli yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua LSM Dobrak Kabupaten Subang, berpendapat bahwa, kasus ini bergulir dipengadilan Negeri (PN) Subang sepanjang tahun 2026 setelah Harun ditahan oleh polres Subang pada April 2026 akibat produk jurnalistik yang di buat terkait seorang ASN di Pemkab Subang tidur disaat jam kerja Rabu (9/9/2026).
Menurut kang bule kasus yang menjerat Muhamad Harun, seorang jurnalis Triberita com, memang dinilai oleh kuasa hukum dan masyarakat sebagai kasus yang di paksakan dan mengarah pada kriminalisasi Pers
Tuduhan pemeresan dan pengancaman yang dialamatkan kepada Muhamad Harun dinilai lemah karena pelapor sendiri mengaku di depan hakim tidak pernah merasa di peras atau diancam ujarnya.
Kang Bule mengatakan hakim tidak hanya berperan Penegak hukum, tetapi juga sebagai penjaga nilai -nilai luhur yang menjadi fondasi negara salah satu nilai utama yang harus dijunjung tinggi adalah ketuhanan Yang Maha, Esa, yang merupakan sila pertama pancasila dan sumber dari segala sumber hukum.
Hakim memiliki tanggung jawab konstitusional dan spiritual untuk menegakkan hukum dengan menjungjung keadilan yang berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa yang bukan sekedar prosedur atau legalistik melainkan keadilan substantif, yang mencerminkan nilai – nilai, moral spiritual dan ilahiah jelas Kang bule.
Intinya, seharusnya hakim, demi keadilan dan kebenaran saudara Wahyu Gilang sebagai perantara juga sekaligus saksi yang menyudutkan pihak Muhamad Harun, jadi
tersangka baru dalam kasus ini,
Reporter kompas SBS
Subang : D.Jekiw.
