KOMPAS.SBS — TANGERANG — 10/9/2026 —Persoalan PKL di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali memantik sorotan. Aktivitas PKL yang masih berlangsung membuat efektivitas penertiban dan pengawasan Trantib Kecamatan Cipondoh serta Satpol PP Kota Tangerang dipertanyakan.
Di lapangan, aktivitas PKL masih menjadi persoalan yang mendapat perhatian masyarakat. Pada saat yang sama, petugas Trantib Kecamatan Cipondoh melakukan kegiatan pemantauan/penanganan ketertiban di kawasan tersebut.
Adanya dokumentasi kegiatan petugas juga menjadi bagian dari aktivitas di lapangan. Namun, apakah kegiatan tersebut menghasilkan penertiban yang efektif dan berkelanjutan, hal itu harus dijelaskan oleh pihak berwenang.
Informasi mengenai adanya komunikasi atau pertemuan antara petugas dengan pihak yang disebut sebagai koordinator PKL juga perlu dikonfirmasi, termasuk tujuan, materi pembicaraan dan hasil pertemuan tersebut.
Sampai terdapat bukti yang dapat diverifikasi, tidak dapat disimpulkan bahwa pertemuan tersebut merupakan bentuk pembiaran, keberpihakan atau perlindungan terhadap PKL.
Di sinilah persoalan mulai memanas.
Sejumlah warga menilai Trantib Kecamatan Cipondoh belum menunjukkan ketegasan maksimal dalam menangani PKL GOR Gondrong. Bahkan berkembang persepsi bahwa petugas seolah lebih banyak melakukan dokumentasi dibanding menghasilkan penertiban yang benar-benar mengubah kondisi di lapangan.
Warga juga mempertanyakan munculnya komunikasi santai dengan pihak yang disebut sebagai koordinator PKL di tengah persoalan penertiban yang belum tuntas.
“Kalau memang datang untuk menertibkan, mana hasil penertibannya?” Demikian inti pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Penilaian warga bahwa petugas seolah takut menghadapi koordinator PKL merupakan opini atau persepsi masyarakat, bukan fakta yang telah terbukti. Justru karena itu, Trantib dan Satpol PP perlu memberikan klarifikasi secara terbuka.
Sorotan publik sebenarnya sederhana: kehadiran aparat harus menghasilkan perubahan.
Foto petugas berada di lokasi bukan ukuran utama keberhasilan. Dokumentasi memang dapat menjadi bagian dari laporan kedinasan, tetapi masyarakat juga ingin melihat hasil nyata berupa kawasan yang tertib, pengawasan berkelanjutan dan kepastian penegakan aturan.
Jika PKL kembali setelah penertiban, pertanyaannya harus diarahkan pada sistem pengawasan:
Siapa yang bertanggung jawab? Mengapa bisa kembali? Apakah ada pembinaan? Apakah ada penataan? Apakah ada pihak yang mengoordinasikan?
Apabila ditemukan pungutan, pengelolaan lapak atau tindakan lain yang melanggar aturan, maka harus ditelusuri berdasarkan bukti.
Persoalan ini perlu menjadi bahan evaluasi bagi Satpol PP Kota Tangerang. Jangan sampai masyarakat mendapatkan kesan bahwa penertiban hanya berjalan ketika ada sorotan, sementara setelah itu kondisi kembali seperti semula.
Jika Trantib telah bekerja sesuai prosedur, tunjukkan hasilnya.
Jika ada kendala menghadapi PKL, jelaskan kendalanya.
Jika komunikasi dengan koordinator PKL merupakan bagian dari pembinaan, jelaskan hasilnya.
Jika ada dugaan pelanggaran, periksa dan tindak sesuai aturan.
GOR Gondrong kini bukan hanya soal PKL. Persoalan ini telah berkembang menjadi pertanyaan mengenai ketegasan aparat, efektivitas pengawasan dan transparansi penertiban.
Warga tidak membutuhkan sekadar kehadiran petugas, foto dokumentasi atau pernyataan normatif. Warga membutuhkan tindakan yang terlihat dan hasil yang bisa dirasakan.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Trantib Kecamatan Cipondoh, Camat Cipondoh, Satpol PP Kota Tangerang, Lurah Gondrong, pihak yang disebut sebagai koordinator PKL maupun pihak terkait lainnya.
Jika benar penertiban berjalan, buktikan hasilnya. Jika ada hambatan, buka kepada publik. Jika ada pelanggaran, tindak.
Red/tim