Pali – Pertamina Field Adera Zona 4 menyimpan limbah berbahaya (B3) hanya menggunakan terpal yang tidak memenuhi standar. DLH Kabupaten PALI tidak mempublikasikan hasil pengawasan, besaran denda hingga Rp3 Miliar, maupun tindakan hukum yang diambil hal ini melanggar UU KIP No.14 Tahun 2008. Selain itu, rapat koordinasi terkait denda limbah B3 antara DLH dan Pertamina Field Adera Zona 4 diadakan secara tertutup, tanpa melibatkan masyarakat, media, maupun pemantau independen.
Pihak yang terlibat adalah Pertamina Field Adera Zona 4 dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI; pihak yang terdampak langsung adalah warga dan masyarakat pertanian di Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.
Kegiatan pengeboran minyak dan penampungan limbah berlangsung ( 8/11/2025 ) Di Desa Prambatan Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Masalah ini dilaporkan di tindaklanjuti Ke Dinas Lingkungan hidup (D LH) kabupaten Pali Sumsel.
Tindakan tersebut jelas melanggar peraturan perundang-undangan lingkungan hidup, yaitu UU No.32 Tahun 2009, PP No.22 Tahun 2021, dan Permen LHK No.6 Tahun 2021. Cara pengelolaan limbah ini berisiko tinggi menyebabkan pencemaran tanah dan air, serta membahayakan kesehatan, keselamatan, dan lahan pertanian warga sekitar .
Limbah B3 ditampung secara sederhana dan tidak aman tanpa fasilitas penyimpanan berstandar resmi. Di sisi lain, proses pengawasan tidak transparan dan tertutup, sementara pembahasan terkait pelanggaran dan sanksi dilakukan secara rahasia tanpa keterbukaan informasi kepada publik. ( Di Terbitkan 9 Mei 2026 )

