Top 5 This Week

Related Posts

Massa Segel Pabrik CPO PT MPS di Ngabang, PHK Sepihak Picu Kemarahan Warga

Landak, Kalimantan Barat — Aktivitas Pabrik Pengolahan CPO milik PT Multi Perkasa Sejahtera (MPS) di wilayah Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, lumpuh setelah disegel massa aksi dari Forum Komunikasi Masyarakat Pantu Seratus dan Selibong, Kamis (7/5/2026).

Aksi penyegelan dipicu dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap seorang karyawan bernama Supriyanto.

Massa menilai perusahaan bertindak tidak profesional karena menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) tanpa didahului surat peringatan tahap pertama maupun kedua, sebelum akhirnya mengeluarkan surat PHK tertanggal 22 April 2026.

Menurut perwakilan massa, persoalan bermula dari insiden pada 9 Maret 2026 ketika istri Supriyanto disebut membakar sampah di area mess karyawan. Namun warga menilai alasan tersebut tidak layak dijadikan dasar pemecatan permanen.

Mereka menduga perusahaan telah mengabaikan prinsip pembinaan pekerja serta prosedur ketenagakerjaan yang semestinya dijalankan secara bertahap dan manusiawi.

Dalam aksi tersebut, massa mendirikan plang kayu di area perusahaan dan melakukan ritual adat sebagai simbol penghentian sementara aktivitas operasional pabrik.

Tindakan itu disebut sebagai bentuk protes keras masyarakat terhadap sikap perusahaan yang dianggap tidak menghargai hak pekerja dan kearifan lokal masyarakat sekitar.

“Kalau memang ada pelanggaran, kenapa langsung SP3 dan PHK? Di mana pembinaan dan mediasi? Kami meminta perusahaan membuka ruang dialog, bukan mengambil keputusan sepihak,” tegas salah satu peserta aksi di lokasi.

Massa juga meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Landak turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap proses PHK tersebut. Mereka menilai langkah perusahaan berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib mengedepankan mekanisme bipartit dan mediasi.

Sementara itu, pihak HRD PT MPS menyatakan telah menerima aspirasi masyarakat dan akan meneruskan tuntutan tersebut kepada jajaran manajemen perusahaan untuk dibahas lebih lanjut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak direksi terkait tuntutan pencabutan PHK maupun penghentian aksi penyegelan.(Tim Investigasi)

Popular Articles