_Satresnarkoba Polres Muara Enim Amankan Tersangka H (45), Selamatkan Generasi dari Bahaya Narkoba_
*MUARA ENIM* — Malam di Dusun V Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, berubah mencekam. Di balik rumah sederhana, aktivitas gelap yang merusak masa depan generasi bangsa akhirnya terendus aparat. Dalam operasi cepat dan terukur, Satresnarkoba Polres Muara Enim berhasil meringkus pengedar sabu tanpa perlawanan, Rabu (29/4/2026).
Kapolres Muara Enim, *AKBP Hendri Syaputra, S.I.K*, melalui Kasat Resnarkoba, *Iptu A. Yurico, SE, http://M.Si*, mengungkapkan penangkapan ini tindak lanjut laporan masyarakat yang resah maraknya peredaran narkoba.
“Informasi masyarakat menjadi pintu awal pengungkapan kasus ini. Setelah penyelidikan intensif, tim langsung bergerak ke lokasi dan amankan tersangka,” ujar Iptu Yurico.
Polisi yang telah mengantongi ciri-ciri target langsung menyergap lokasi. Seorang pria berinisial *H (45)* tak berkutik saat diamankan petugas.
*Barang bukti yang diamankan:*
1. 1 paket narkotika jenis sabu *seberat bruto 21,29 gram*
2. 2 pack plastik klip bening
3. 1 unit timbangan digital
4. 1 unit handphone Oppo warna biru
Barang bukti tersebut diduga kuat digunakan tersangka untuk menjalankan bisnis haramnya yang meresahkan warga.
Tersangka langsung digelandang ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Muara Enim guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, *H dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika* dan/atau *Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP* sebagaimana disesuaikan dalam *UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana*. *Ancaman hukuman: pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup.*
“Kami tidak akan beri ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika. Ini komitmen kami selamatkan generasi muda. Kami ajak masyarakat jangan ragu melapor jika temukan aktivitas mencurigakan,” tegas Iptu Yurico.
Pengungkapan ini bukti nyata sinergi masyarakat dan aparat penegak hukum mampu memutus rantai peredaran narkotika, sekaligus memberi harapan baru bagi lingkungan yang bersih dari narkoba.
Jms/hms/ naswani)
