Top 5 This Week

Related Posts

Pedagang Takut Melapor Dugaan Pungli karena Merasa Terintimidasi, Berharap Perlindungan Aparat Penegak Hukum

Kompas.sbs – Jumat 3 juli 2026 – Kota Tangerang – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut dialami sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan. Sejumlah pedagang mengaku tidak hanya mengalami kerugian, tetapi juga merasa takut untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum karena khawatir mengalami tekanan maupun intimidasi.

Berdasarkan keterangan salah seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan, kepada awak media melalui pesan WhatsApp pada Jumat (3/7/2026), suasana di kalangan pedagang disebut semakin tidak kondusif. Narasumber mengaku sejumlah pedagang merasa khawatir setelah menerima komunikasi melalui sambungan telepon WhatsApp dari seseorang yang menurut pengakuannya diduga terlibat dalam praktik pungli.

Menurut narasumber, dalam percakapan tersebut, orang yang menghubungi para pedagang diduga menyampaikan pernyataan yang menjelek-jelekkan para pedagang. Narasumber juga mengaku bahwa orang tersebut meminta agar seluruh bukti berupa kwitansi pembayaran yang dimiliki para pedagang diserahkan kepadanya.

Akibat peristiwa tersebut, menurut narasumber, banyak pedagang menjadi ragu dan takut untuk memberikan keterangan ataupun membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian. Mereka khawatir akan adanya tekanan apabila identitas mereka diketahui.

“Kami hanya ingin berdagang dengan tenang untuk menghidupi keluarga. Kami berharap negara hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat kecil. Jika memang ada dugaan tindak pidana, kami berharap diproses sesuai hukum yang berlaku sehingga para pedagang tidak lagi hidup dalam rasa takut,” ujar narasumber.

Sejumlah pedagang juga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan jaminan perlindungan kepada saksi maupun korban yang bersedia memberikan keterangan. Menurut mereka, rasa aman merupakan faktor penting agar masyarakat berani menyampaikan informasi yang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum.

Para pedagang turut memohon perhatian kepada Presiden Republik Indonesia, , Kapolri , Kapolda Metro Jaya , serta Propam Polda Metro Jaya agar memastikan setiap pengaduan masyarakat memperoleh pelayanan yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, sekaligus memberikan perlindungan kepada warga yang mengaku menjadi korban atau saksi.

Red /Tim

Popular Articles