Kompas.SBS-Medan
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran terhadap sejumlah pejabat di lingkungan kejaksaan, mulai dari tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejaksaan Negeri (Kejari), hingga Kejaksaan Agung.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026. Dalam keputusan itu, sebanyak 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) mengalami pergantian jabatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya rotasi tersebut.
Di wilayah Sumatera, terjadi perubahan signifikan. Harli Siregar yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Utara kini dipindahkan menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan di Kejaksaan Agung. Posisi Kajati Sumut selanjutnya diisi oleh Muhibuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat.
Selain itu, beberapa pejabat lainnya juga mengalami pergeseran jabatan. Riono Budisantoso ditunjuk sebagai Kajati Kepulauan Bangka Belitung, I Dewa Gede Wirajana sebagai Kajati Riau, serta Dedie Tri Hariyadi yang kini menjabat Kajati Sumatera Barat. Sementara itu, Saiful Bahri Siregar dipercaya mengisi posisi Kajati Bengkulu.
Untuk wilayah Pulau Jawa, rotasi juga dilakukan dengan menunjuk Sutikno sebagai Kajati Jawa Barat, Teguh Subroto sebagai Kajati Jawa Tengah, Abdul Qohar AF sebagai Kajati Jawa Timur, serta Setiawan Budi Cahyono sebagai Kajati Bali.
Sementara itu di wilayah Sulawesi, sejumlah pejabat juga mendapat penugasan baru. Di antaranya Sugeng Riyanta sebagai Kajati Sulawesi Tenggara, Sila Haholongan sebagai Kajati Sulawesi Selatan, Zullikar Tanjung sebagai Kajati Sulawesi Tengah, Budi Hartawan Panjaitan sebagai Kajati Sulawesi Barat, serta Sumurung Pandapotan Simaremare sebagai Kajati Gorontalo.
Rotasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus upaya peningkatan kinerja dan efektivitas penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia.
(Warianto)

