Top 5 This Week

Related Posts

LMND–GMPRI Tolak PT Tri M di Gunung Botak: Jangan Jadikan Koperasi Sekadar Tameng Perizinan

Polemik pengelolaan pertambangan di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, kembali menjadi sorotan. Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) dan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) secara tegas menyatakan penolakan terhadap keterlibatan PT Tri M dalam pengelolaan pertambangan di kawasan tersebut.

Bagi LMND dan GMPRI, persoalan Gunung Botak tidak boleh berhenti pada soal siapa yang memiliki modal atau siapa yang membawa peralatan ke lapangan. Ada persoalan yang jauh lebih mendasar: jika izin pertambangan diberikan kepada koperasi, siapa yang sesungguhnya mengendalikan kegiatan pertambangan dan siapa yang paling besar menikmati manfaat ekonominya?

Pertanyaan itu, menurut kedua organisasi, harus dijawab secara terbuka.

IZIN UNTUK 10 KOPERASI, LALU SIAPA YANG MENGELOLA?

LMND dan GMPRI berpandangan bahwa perizinan pertambangan di Gunung Botak diperuntukkan bagi 10 koperasi.

Karena itu, mereka menegaskan bahwa koperasi harus menjadi bagian utama dalam pengelolaan kegiatan pertambangan dan memastikan manfaat ekonomi kembali kepada anggota serta masyarakat Buru.

Sorotan kemudian diarahkan kepada informasi mengenai enam koperasi yang disebut berada di bawah naungan PT 3M.

Menurut LMND dan GMPRI, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi ruang abu-abu.

Apa bentuk hubungan PT Tri M dengan enam koperasi tersebut?Apakah kerja sama permodalan?Apakah kerja sama operasional?Apakah penyediaan alat berat?Apakah kontrak pengelolaan?

Atau terdapat bentuk hubungan lain yang memberikan pengaruh terhadap pengambilan keputusan koperasi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut mereka, harus dijawab dengan dokumen dan keterbukaan, bukan sekadar pernyataan.

“JANGAN KOPERASI HANYA JADI TAMENG”

LMND dan GMPRI mengingatkan agar koperasi tidak hanya tampil dalam dokumen perizinan, sementara aktivitas ekonomi di lapangan justru dikendalikan pihak lain.

“Jangan sampai koperasi hanya dijadikan tameng atau pelengkap administrasi, sementara yang menjalankan dan mengendalikan kegiatan pertambangan adalah perusahaan. Kalau izin diberikan kepada koperasi, maka kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas,” tegas LMND dan GMPRI.

Pernyataan tersebut menjadi kritik sekaligus pertanyaan terbuka kepada pemerintah.

Apakah koperasi benar-benar memiliki kendali atas wilayah dan kegiatan pertambangannya?

Jika memang ada kerja sama dengan PT Tri M, maka masyarakat berhak mengetahui batas kewenangan perusahaan dan kewenangan koperasi.

Sebab kerja sama dengan pihak swasta tidak dengan sendirinya bermasalah. Yang menjadi persoalan adalah apabila pola kerja sama tersebut, jika terbukti, membuat koperasi kehilangan fungsi dan kendali yang seharusnya melekat pada pemegang izin.

JANGAN SAMPAI EMASNYA RAKYAT, MANFAAT TERBESAR DINIKMATI PIHAK LAIN

LMND dan GMPRI menegaskan bahwa koperasi harus kembali kepada prinsip dasarnya: mensejahterakan anggota dan memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat.

Mereka mempertanyakan bagaimana mekanisme pembagian manfaat ekonomi dari kegiatan pertambangan tersebut.

Berapa bagian yang diterima anggota koperasi? Berapa tenaga kerja lokal yang terserap? Siapa yang menyediakan modal dan peralatan?Siapa yang mengendalikan produksi?

Bagaimana hasil pertambangan dibagi?

Dan yang tidak kalah penting: Berapa manfaat ekonomi yang benar-benar tinggal di Kabupaten Buru?

Menurut LMND dan GMPRI, pertanyaan tersebut penting karena Gunung Botak bukan sekadar lokasi pertambangan. Kawasan tersebut bersentuhan langsung dengan kepentingan ekonomi masyarakat dan masa depan daerah.

PEMERINTAH DIMINTA BUKA SEMUANYA

LMND dan GMPRI mendesak pemerintah serta instansi terkait melakukan pemeriksaan dan membuka informasi mengenai:

status 10 koperasi pemegang perizinan; struktur kepengurusan dan keanggotaan koperasi; bentuk hubungan atau kerja sama enam koperasi dengan PT 3M;

struktur permodalan dan kepemilikan peralatan;

pihak yang menjalankan kegiatan operasional di lapangan; mekanisme pembagian hasil pertambangan; manfaat ekonomi yang diterima anggota koperasi dan masyarakat;

serta kepatuhan terhadap ketentuan perizinan, termasuk IPR dan aturan terkait.

Bagi kedua organisasi, transparansi bukan pilihan tambahan.

Transparansi adalah keharusan ketika sumber daya alam dikelola atas nama kepentingan rakyat.

GUNUNG BOTAK JANGAN BERUBAH MENJADI PERTARUNGAN MODAL

LMND dan GMPRI mengingatkan pemerintah agar jangan sampai semangat pertambangan rakyat bergeser menjadi arena dominasi pemodal.

Koperasi, kata mereka, jangan sampai hanya kuat di atas kertas tetapi lemah dalam penguasaan kegiatan di lapangan.

Sebab ketika nama koperasi digunakan sebagai dasar perizinan, tetapi keputusan ekonomi dan operasional justru berada di tangan pihak lain, maka publik berhak mempertanyakan substansi dari pengelolaan tersebut.

Mereka meminta pemerintah hadir bukan sekadar sebagai pemberi izin atau pengawas administratif, tetapi memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan tujuan pertambangan rakyat.

PERTANYAAN PALING MENDASAR

Pada akhirnya, LMND dan GMPRI mengajukan satu pertanyaan yang menurut mereka harus dijawab pemerintah secara terbuka:

“Jika izin pertambangan diberikan kepada 10 koperasi, mengapa enam koperasi disebut berada di bawah naungan PT Tri M? Apa bentuk hubungan mereka, siapa yang mengendalikan kegiatan, dan siapa yang paling besar menikmati manfaat ekonominya?”

LMND dan GMPRI menegaskan, mereka tidak sedang mempersoalkan keberadaan dunia usaha sepanjang berjalan sesuai hukum.

Yang mereka persoalkan adalah potensi bergesernya pertambangan rakyat menjadi pertambangan yang secara substansi dikendalikan pihak lain.

Karena itu, mereka meminta seluruh pihak membuka data dan dokumen.

Jika semuanya legal, transparan, dan koperasi tetap menjadi pengendali serta penerima manfaat utama sesuai ketentuan, maka tunjukkan kepada publik.

Namun jika ditemukan penyimpangan, pemerintah diminta tidak ragu melakukan tindakan sesuai hukum.

Gunung Botak harus dikelola dengan hukum yang terang, koperasi yang berdaulat, dan manfaat yang benar-benar dirasakan rakyat Buru. Bukan sekadar nama koperasi dalam dokumen, sementara kendali ekonominya dipertanyakan publik.

Popular Articles