Top 5 This Week

Related Posts

Kuasa Hukum Jurnalis Triberita Com Yakin, Muhamad Harun Bebas Murni

*Kuasa Hukum Jurnalis Triberita Com Yakin Muhamad Harun Bebas Murni*

KOMPAS SBS, SUBANG – Sidang lanjutan perkara yang menjerat jurnalis Triberita Com Muhamad Harun kembali digelar di pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Subang Senin (12/10/2026)
Dalam persidangan lanjutan jawaban yang dibacakan oleh Kuasa Hukum Muhamad Harun.
Kuasa hukum terdakwa wartawan Muhamad Harun menilai Replik jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Replik hanyalah pengulangan detil lama yang sudah kami bantah dijawaban .
Tidak ada fakta baru, tidak ada bukti baru, yang dapat memberatkan terdakwa “tegasnya.

Asep Rochman Dimyati S.H.M.H.selaku kuasa hukum Muhamad Harun menyoroti materi Replik yang menurutnya tidak memberikan jawaban substansial untuk mematahkan pledoi atau nota pembelaan yang telah disampaikan pihak terdakwa.

Atas dasar itu,tim penasihat hukum menilai Replik tersebut tidak cukup kuat untuk menggugurkan argumentasi pembelaan.
Kuasa hukum terdakwa meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan dalam mengambil keputusan.

Kuasa hukum terdakwa Asep menyampaikan harapannya agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang adil bagi kllennya ,ia meyakini keterangan saksi, keterangan ahli,serta rangkaian fakta dalam persidangan menjadi pertimbangan penting dalam menentukan putusan.

Namun jika hakim menjatuhkan putusan yang ternyata tidak sesuai dengan fakta persidangan dan mengabaikan keterangan saksi ahli putusan tersebut dapat dinilai cacat hukum kerena melanggar asas Judex facti(hakim memeriksa fakta) dan kewajiban hukum dalam mempertimbangkan alat bukti.

“Keterangan ahli harusnya bebas murni, ya, bebas murni sesuai dengan fakta -fakta yang ada, semoga nanti hari Rabu tanggal 14 Oktober jam 11.00.putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa Muhamad Harun seadil -adilnya.

Reporter Kompas SBS Subang : D Jekiw.

Popular Articles