KOMPAS.SBS — TANGERANG, BANTEN — 13 OKTOBER 2026 — Gelombang kritik dan desakan masyarakat terhadap dugaan pemerasan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menguat. Warga meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan keluhan pedagang kecil yang mengaku resah dengan dugaan pungutan yang dipertanyakan dasar hukumnya.
Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah warga menyampaikan bahwa seseorang yang mereka duga sebagai koordinator PKL, dan disebut berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik Polsek Cipondoh, masih terlihat beraktivitas di kawasan tersebut. Warga juga mengklaim dugaan pemerasan terhadap pedagang masih terjadi.
Kepolisian perlu memastikan apakah benar terdapat kejadian baru, apakah sudah ada laporan tambahan, serta apakah tersedia bukti dan saksi yang dapat mendukung pengaduan masyarakat.
Masyarakat meminta Polsek Cipondoh dan Polres Metro Tangerang Kota memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara yang dimaksud, sepanjang informasi tersebut dapat dibuka kepada publik tanpa mengganggu proses hukum.
Warga tidak ingin persoalan yang telah dilaporkan terus menjadi tanda tanya. Jika terdapat korban baru, bukti tambahan, atau dugaan tindakan yang kembali terjadi, masyarakat meminta aparat menerima dan menindaklanjutinya sesuai prosedur.
Jangan biarkan pedagang kecil merasa harus menghadapi persoalan ini sendirian.Setiap laporan perlu diperiksa secara objektif, setiap saksi perlu didengar, dan setiap bukti harus ditelusuri secara profesional.
Warga mendesak agar fakta di lapangan dibuka melalui pemeriksaan yang sah. Apakah ada pedagang yang diminta menyerahkan uang, Apa dasar permintaan tersebut, Siapa penerimanya, Apakah terdapat ancaman, tekanan, atau bentuk pemaksaan.
Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan spekulasi. Aparat perlu memeriksa keterangan pedagang, saksi, bukti pembayaran, percakapan, dan dokumentasi lain apabila tersedia serta relevan.
Jika ditemukan bukti tindak pidana, warga meminta penanganan sesuai ketentuan hukum. Namun, tuduhan terhadap seseorang juga harus diuji dan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.
Selain meminta penjelasan dari kepolisian, warga meminta Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi memberikan perhatian sesuai kewenangan terhadap laporan atau perkara yang relevan.
Masyarakat berharap tidak ada laporan yang kehilangan kejelasan. Jika suatu perkara masih dalam proses, warga menginginkan informasi mengenai tindak lanjut yang dapat disampaikan secara resmi. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.
Penegakan hukum harus memberikan kepastian, bukan memperpanjang tanda tanya di tengah masyarakat.
Warga juga mempertanyakan langkah Pemerintah Kota Tangerang dalam mengawasi aktivitas PKL di kawasan GOR Gondrong. Camat Cipondoh, jajaran Trantib, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan diminta memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing.
Pemerintah harus memastikan aturan penataan kawasan diterapkan secara konsisten. Jika terdapat pungutan resmi, dasar hukum dan mekanismenya harus jelas. Jika muncul dugaan pungutan tidak sah, laporan harus diarahkan kepada instansi berwenang untuk diperiksa.
Masyarakat tidak bermaksud menghalangi pedagang mencari nafkah. Yang dituntut adalah ketertiban, transparansi, perlindungan terhadap pedagang, serta kepastian hukum bagi semua pihak.
1. Polsek Cipondoh. memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara yang disebut warga sedang diproses, sesuai informasi yang dapat disampaikan secara resmi.
2. Aparat penegak hukum. memeriksa dugaan pemerasan terbaru dan menindaklanjuti bukti tambahan apabila tersedia.
3. Kejari dan Kejati. memberikan perhatian sesuai kewenangan terhadap pengaduan yang relevan.
4. Wali Kota Tangerang dan instansi terkait: mengevaluasi pengawasan serta penataan PKL di kawasan GOR Gondrong.
5. Seluruh pihak berwenang:memastikan pengaduan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
Warga GOR Gondrong meminta agar persoalan ini tidak berhenti sebagai polemik. Masyarakat membutuhkan pemeriksaan yang nyata, kejelasan perkembangan perkara, dan langkah perlindungan bagi pedagang yang merasa dirugikan.
Jika dugaan tersebut terbukti, proses hukum harus berjalan sesuai aturan. Jika belum terbukti, hasil pemeriksaan dan klarifikasi perlu menjadi dasar untuk menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya.
RED : DAVID E,S.E.

