Lansir Kompas.sbs
Lawang Kidul – Pemerintah sebenarnya telah membuka ruang hukum besar bagi koperasi melalui regulasi baru, namun kendala birokrasi di lapangan memang memicu desakan agar izin pertambangan rakyat (IPR) dapat dipermudah.
Desakan dari para ketua koperasi tambang rakyat di berbagai daerah muncul karena meskipun payung hukum seperti Permen ESDM No18 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 dan penyesuaian aturan di tahun 2026 telah resmi diterbitkan, proses realisasi dan verifikasi administratif dinilai masih cukup berlapis.

Kali ini Ketua Koprbara (Koprasi Jasa Batubara Lawang Agung Sejaterah ) Juniardi Yang disapa akrab Mang Keyjon membuka suara, terkait perizinan Tambang Rakyat di Daeranya.
Beliau berharap agar perizinan dapat segera direalisasikan oleh pihak yang terkait
” terimakasih kepada Pemerintah RI yang telah mengeluarkan izin dan payung hukum kepada kami untuk mengolah dan memperdayakan masyarakat walaupun kami menilai masih terdapat kendala dilapangan terkait perizinan tersebut”.
Ditambahkan Keyjon ” kami berharap agar pemerintah ikut turun kelapangan melihat kendala kendala yang terjadi dan mempermudah birokrasi untuk kami rakyat yang sejauh ini mati suri” .
” Sebagai masyarakat Ring 1 kami terpaksa menikmati keadaan ini tak usah saya sebutkan anda pun sudah merasakan, sementara hasilnya kemasyarakat apa ,ibarat pepatah “Jangan Sampai Ayam Mati Dilumbung Padi, itu bisa terjadi”, tegasnya.
Lebih lanjut dikatakannya ” Berdasarkan UU Minerba No3 Tahun 2020 Pasal 51 Disebutkan Bahwa Pemegang IUP Wajib mengalokasikan sebagian wilayah untuk dikelolah oleh Koperasi atau Masyarakat Setempat berupa kegiatan pertambangan bahan galian, sehingga bermanfaat pada keduanya dan meningkatkan tarap hidup masyarakat disekitar”.
Namun ada sanksi tegas jika pemegang IUP Tidak Mengindakan UU No3 Tahun 2020 tersebut,dalam hal ini kementrian ESDM akan memberikan Sanksi Administrasi ,denda hingga pencabutan IUP.
Tujuan Mulia Undang Undang tersebut antara lain untuk menjamin prioritas kerjasama koperasi setempat dengan pemegang IUP sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan tidak hanya dikuasai oleh pengusaha besar saja.
Dukungan Kepada Koprbara berdatangan dari masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan diantaranya Ormas Gencar (Gerakan Masyarakat Cinta Muara Enim), Forum Masyarakat Kabupaten Muara Enim Bersatu,GNCP (Gerakan Nasional Cinta Prabowo), MPG (Masyarakat Pendukung Gibran), Garda Prabowo DKS Lawang Kidul dan Lain lain.
Dukungan datang juga dari Panglima Adat Muara Enim yaitu Gusti Sajid Al Akbar,A.Md.Kep. Beliau mengatakan ” semoga izin IPR dari Pemerintah segera terealisasi sampai kebawah, kami sebagai masyarakat lokal selama ini tidak menikmati hasil kekayaan sendiri atau hanya sebagai Penonton”.
Lebih dalam ditambahkan Gusti Sajid “Bukankah Sebelum adanya Pemerintah RI, dahulu penambang batubara adalah Rakyat, kala itu saat kedatangan Kapal Belanda (Kapal Roda Lambung ) berbahan bakar Batubara, lantas Leluhur Kami membuka tambang Rakyat dari tahun 1875 di Lokasi Tambang batubara Airlaya sekarang, dan sejak berdirinya tambang batubara oleh kolonial Belanda dari tahun 1919 sampai saat ini Kami tidak menikmati hasil kekayaan sendiri, ingin juga kami menikmati hasil bumi kami ini secara legal jangan sampai hanya jadi penonton saja “. Kata Panglima Adat Muara Enim.
Sementara Pengurus Garda Prabowo DKS Lawang Kidul pun berharap Kegiatan IPR segera terealisasi,dia menilai bahwa menyederhanakan birokrasi Izin Pertambangan Rakyat adalah solusi paling efektif untuk mengubah penambang ilegal menjadi legal, dengan status hukum yang sah.
” mereka dapat menyumbang pendapatan negara dan daerah secara resmi ” ,tutupnya.
Narasumber : Tim/red
- (SETHO KOMPAS.SBS)
