Top 5 This Week

Related Posts

Ketua Barakatak Pegawai Bank Sebut Kode ‘3’Ribu’ Sebagai 30Juta, Keliru Sebagai Saksi Pelapor

*Ketua Barakatak Pegawai Bank Sebut Kode ’30 Ribu’ Sebagai Rp30 Juta, Keliru Sebagai Saksi Pelapor*

Kompas SBS, Subang – Sidang kasus dugaan pemerasan yang menyeret jurnalis Muhammad Harun di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Rabu (19/8/2026), mendadak panas dan penuh ketegangan. Ruang sidang dibuat geger oleh kesaksian berani Anisah Sa’adah, istri pelapor Dwiki Alexsandrio, yang melontarkan penafsiran mencengangkan terkait bukti digital.

Anisah Sa’adah, yang sempat menghilang secara misterius saat agenda pemeriksaan lima saksi pada sidang sebelumnya, kini akhirnya duduk di kursi saksi. Kehadirannya langsung disambut cecaran sengit dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Asep Rohman Dimyati, S.H., M.H.

Suasana langsung memanas ketika alasan absennya saksi pada sidang lalu dibongkar. Anisah berdalih suaminya sakit berat akibat flu plek dan batuk parah. Namun, kubu Harun langsung meradang setelah menemukan fakta bahwa bukti Surat Keterangan Dokter (SKD) yang diajukan tidak memiliki fisik asli, melainkan hanya bermodalkan “fasilitas foto” di layar handphone.

“Ini ruang pengadilan formal! Alasan sakit berat tidak bisa hanya dibuktikan dengan selembar foto di HP. Di mana legalitas formal persidangan ini?” cecar Asep Rohman Dimyati S.H.M.H dengan nada tinggi di hadapan Majelis Hakim.

Skandal Penafsiran: Logika Pegawai Bank Subang Dipertanyakan

Tensinya kian memuncak saat persidangan membedah isi tangkapan layar (screenshot) obrolan antara Wahyu Gilang dan terdakwa Harun. Di dalam obrolan tersebut, tertera angka penawaran berkisar antara “30 ribu” hingga “15 ribu”.

Secara mengejutkan dan dengan nada lantang, Anisah Sa’adah secara sepihak mengklaim bahwa di jaman sekarang, angka “30 ribu” dan “15 ribu” tersebut mutlak berarti Rp30 juta dan Rp15 juta. Saksi tampak sangat percaya diri dengan argumennya lantaran ia berstatus sebagai pegawai aktif di Bank Subang kawasan
Pemda Subang.

Mendengar logika ganjil tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barakatak Abah Omoy menilai penafsiran saksi sangat keliru, dipaksakan, dan merusak akal sehat hukum acara pidana.

“Sangat tidak masuk akal! Saksi ini bekerja di bank, tiap hari menghitung uang secara presisi dan tahu persis nilai nominal. Bagaimana bisa seorang pegawai bank secara sosiologis menyamakan begitu saja angka 30 ribu rupiah menjadi 30 juta rupiah tanpa bukti pendukung? Kesaksian itu harus fakta yang dialami, bukan asumsi liar!” tegas Abah Omay dengan nada geram.

Fakta di persidangan sebenarnya kian menyudutkan dakwaan pemerasan ini.

Pada sidang-sidang sebelumnya, dua saksi kunci yakni Wahyu Gilang dan Irfan Jaya, secara blak-blakan mengakui bahwa angka puluhan juta itu adalah inisiatif “uang redam” dari pihak mereka sendiri demi menutupi aib foto Dwiki Alexsandrio yang tidur saat jam dinas pelayanan.

Bahkan, Dwiki sendiri dalam sidang Senin (10/8) lalu sudah melontarkan pengakuan jujur bahwa dirinya sama sekali tidak pernah merasa diperas atau diancam oleh Muhammad Harun.

Intinya dari ke 7 orang saksi tersebut dalam fakta persidangan semua dari saksi menyebutkan bahwa transaksi datangnya dari mulut saudara Wahyu Gilang jelas Abah Omay.

Juga terkait Surat Keterangan Dokter (SKD) yang asli jawaban Anisa Saedah tidak ada.
Pungkasnya.

Reporter kompas SBS
D.Jekiw.

Popular Articles