Top 5 This Week

Related Posts

Ketidak Hadiran Ahli Forensik dan Bahasa,Kuasa Hukum Jurnalis Triberita Com, Muhammad Harun Dipertanyakan

Adaapa Ketidak Hadiran Ahli Digital Forensik Dan Bahasa! Kuasa Hukum Jurnalis Triberita COM .Harun Pertanyakan.

KOMPAS SBS,Subang – Sidang Lanjutan perkara M. Harun di PN Subang Kelas IA kembali ditunda. Agenda hari ini seharusnya pemeriksaan Ahli Digital Forensik dan Ahli Bahasa yang diajukan JPU.Senin ( 31/08/2026 )

Asep Rohman Dimyati, S.H., M.H. Kuasa Hukum Harun, mempertanyakan keabsahan pemanggilan dan kompetensi kedua ahli tersebut.JPU Harus Tunjukkan Dasar Pemanggilan Ahli

“Kami bertanya, apakah ahli sudah dipanggil secara sah dan patut atau tidak. Tadi kami belum meminta JPU memperlihatkan alasan dan surat undangan kedua ahli tersebut, baik Ahli Bahasa maupun Ahli Digital Forensik,” ujar Asep

Menurutnya, hal itu penting karena ahli tidak bisa hanya diwakili JPU untuk membacakan keterangannya.Kami ingin tahu apakah ahli betul-betul tahu terkait masalah yang dianalisis dan ditulis di dalam keterangannya. Alasan-alasan ahli harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

“4 Hal Yang Kami Tanyakan Ke Ahli”
Asep merinci ada 4 poin penting yang harus dijawab ahli di persidangan:

1.  Objek Pemeriksaan: Barang bukti apa yang diperiksa? Siapa yang menyerahkannya?

2. Metode Ilmiah: Metode apa yang digunakan? Apakah pemeriksaan dilakukan sendiri

3.Kompetensi: Apakah ahli memiliki kompetensi khusus di bidang forensik digital dan linguistik.

4. Dasar Kesimpulan: Apakah ada dokumen atau laporan pemeriksaan sebagai dasar kesimpulan ahli?
“Ini tidak mungkin bisa dijawab oleh JPU. Harus ahli yang langsung menjelaskan,”ucap Asep.

“Ahli Hanya Menganalisis Keterangan Penyidik, Bukan Bukti Asli”
Asep juga menyoroti cara kerja ahli sebelumnya.Kami ingin tahu. Sudah berapa kali ahli diperiksa, mereka hanya menganalisis hasil keterangan dari penyidik, bukan mempelajari BAP satu per satu dari saksi-saksi yang sudah diperiksa. Padahal itu berbeda jauh,” ungkapnya.

Ia mencontohkan ahli pidana kemarin mengaku hanya diberikan berkas, tidak menganalisis sendiri. Alat bukti surat dari JPU pun berupa potongan chattingan. Tidak ada konteks utuh sebelum dan sesudahnya. Ada tawaran, ada ancaman, tapi yang dikeluarkan hanya potongan tanggal 30 Juli. Padahal kegiatan utamanya tanggal 5, 6, 7,” jelasnya.

“Sidang Ditunda tgl 7 September”
Karena kedua ahli belum hadir, sidang ditunda. Hari ini ahli Digital Forensik dan ahli Bahasa/Linguistik belum hadir. Kami masih koordinasi. InsyaAllah dijadwalkan lagi *Senin depan, 7 September*,”pungkas Asep.

Reporter Kompas SBS,
Subang.
D Jekiw

Popular Articles