KOMPAS.SBS – Kamis 25 Juni 2026 – Warga Desak APH, Saber Pungli, Inspektorat dan Instansi Terkait Turun Tangan, Siap Serahkan Bukti dan Memberikan Keterangan
Tangerang – Polemik aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, terus memanas. Sejumlah warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Tim Saber Pungli, Inspektorat, serta instansi terkait untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Sorotan publik kini tertuju pada beredarnya sebuah surat pernyataan yang disebut-sebut menjadi dasar pengajuan rekomendasi aktivitas PKL. Keberadaan surat tersebut justru memunculkan tanda tanya besar karena hingga kini masih banyak pertanyaan yang belum terjawab secara terbuka kepada masyarakat.
Warga mempertanyakan siapa pihak yang menyusun, menggagas, mengedarkan, hingga mengumpulkan tanda tangan dalam surat tersebut. Menurut mereka, dokumen yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan nasib para pedagang kecil harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.
«”Masyarakat berhak mengetahui siapa pembuat surat tersebut, apa dasar hukumnya, dan atas kewenangan siapa surat itu dibuat. Jangan sampai ada keputusan yang menyangkut banyak orang tetapi prosesnya tidak transparan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.»
Misteri Surat Jadi Sorotan Publik
Di tengah polemik yang berkembang, warga menilai surat pernyataan tersebut telah menjadi perhatian publik karena dinilai menyangkut kepentingan banyak pihak.
Berbagai pertanyaan pun terus bermunculan. Apakah proses penyusunannya telah sesuai prosedur? Siapa yang bertanggung jawab atas isi surat tersebut? Dan apakah seluruh mekanisme yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
Warga berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan yang berkepanjangan di tengah masyarakat.
Dugaan Pungli Diminta Diusut Hingga Tuntas
Selain polemik surat, masyarakat juga meminta aparat melakukan penelusuran terhadap berbagai informasi yang berkembang mengenai dugaan pungutan liar yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas PKL di kawasan GOR Gondrong.
Menurut warga, apabila memang terdapat laporan, informasi, komunikasi, kuitansi, maupun dokumen lain yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum, maka seluruhnya harus diperiksa secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil, transparan, dan tidak tebang pilih.
«”Kalau memang tidak ada pelanggaran, jelaskan kepada publik. Tetapi kalau ada dugaan yang didukung bukti dan keterangan saksi, maka harus diusut sampai tuntas tanpa pandang bulu,” ujar seorang warga.»
Warga Siap Menjadi Saksi
Dalam perkembangan terbaru, sejumlah warga mengaku siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan.
Mereka juga menyatakan siap menyerahkan berbagai dokumen dan informasi yang dimiliki agar seluruh fakta dapat diuji dan diverifikasi secara objektif oleh pihak berwenang.
Menurut warga, langkah tersebut penting agar persoalan yang selama ini menjadi polemik dapat diselesaikan secara terang-benderang berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar asumsi atau opini.
Jangan Sampai Pedagang Kecil Menjadi Korban
Di tengah memanasnya persoalan ini, masyarakat Gondrong mengingatkan agar para pedagang kecil tidak kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.
Warga menilai apabila terdapat dugaan pelanggaran, maka yang harus diperiksa adalah pihak-pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, bukan justru para pedagang yang hanya berupaya mencari nafkah untuk keluarganya.
Menurut warga, keberadaan PKL selama ini telah menjadi sumber penghasilan bagi banyak keluarga sehingga setiap kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan.
Transparansi dan Kepastian Hukum Jadi Tuntutan
Masyarakat Gondrong menegaskan bahwa yang mereka perjuangkan bukan sekadar persoalan PKL, melainkan transparansi, keadilan, dan kepastian hukum.
Hingga berita ini ditulis, publik masih menunggu jawaban atas berbagai pertanyaan yang berkembang, mulai dari siapa pembuat surat yang menjadi polemik, apa dasar hukumnya, bagaimana proses pengajuannya, hingga kebenaran berbagai dugaan yang berkembang terkait aktivitas PKL di kawasan GOR Gondrong.
Warga berharap seluruh fakta dapat diungkap secara objektif, profesional, dan transparan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak ada masyarakat kecil yang kembali menjadi korban dari polemik yang berkepanjangan.