Top 5 This Week

Related Posts

Dugaan Ujaran Kebencian Bernuansa SARA di Grup WhatsApp, Laporan ke Polda Sulut Dipertanyakan

MANADO — Dugaan penyebaran ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui sebuah grup WhatsApp menjadi perhatian serius. Dugaan tersebut mencuat setelah seorang pria yang disebut-sebut mengaku sebagai pendeta, berinisial/nama Arthur Malonda, diduga menyampaikan sejumlah pernyataan yang dinilai menghujat dan menyinggung agama Kristen/Nasrani maupun agama Islam dalam percakapan grup WhatsApp.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, grup tersebut tidak hanya beranggotakan masyarakat umum, tetapi juga terdapat sejumlah tokoh agama. Karena itu, dugaan pernyataan yang menyerang atau merendahkan simbol maupun ajaran agama dinilai berpotensi menimbulkan keresahan serta memperkeruh hubungan antarumat beragama.

Persoalan tersebut kemudian disebut mendapat respons dari seorang warga, Ivon Mara, yang dalam informasi yang diterima menyatakan keberatan terhadap dugaan pernyataan tersebut. Ivon disebut telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan Arthur Malonda ke Polda Sulawesi Utara.

Namun, menurut keterangan yang disampaikan pihak pelapor, laporan tersebut disebut telah beberapa kali ditindaklanjuti melalui upaya pelaporan dan pengaduan, tetapi hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh kejelasan sebagaimana yang diharapkan pelapor.

Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan: bagaimana perkembangan laporan tersebut dan apa alasan penanganannya belum memberikan kejelasan kepada pelapor?

Secara hukum, dugaan penyebaran konten bermuatan kebencian berdasarkan agama melalui sarana elektronik dapat masuk dalam ruang lingkup Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.

Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan, antara lain, agama dan kepercayaan.

Sementara itu, ketentuan pidananya terdapat dalam Pasal 45A ayat (2) UU ITE. Namun demikian, penerapan pasal tersebut tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya karena adanya pernyataan yang dianggap menyinggung. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 memberikan batasan bahwa ketentuan tersebut harus dimaknai secara konstitusional, antara lain menyangkut tindakan penyebaran kebencian berdasarkan identitas tertentu, dilakukan dengan sengaja dan di depan umum, serta menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.

Artinya, aparat penegak hukum perlu memeriksa secara utuh isi percakapan, konteks pernyataan, bukti elektronik, siapa yang menjadi sasaran, unsur kesengajaan, serta dampak yang ditimbulkan, bukan semata-mata berdasarkan potongan percakapan.

Pelapor Minta Kepastian Hukum disebut meminta agar Polda Sulut memberikan kejelasan mengenai status laporan yang telah disampaikannya.

Pelapor juga meminta agar apabila laporan tersebut memang memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti, proses hukum dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti. Sebaliknya, apabila penyidik menilai tidak terpenuhi unsur pidana, pelapor berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum dan alasan penghentian atau tidak ditindaklanjutinya laporan tersebut.

Sebab, persoalan dugaan ujaran kebencian yang menyentuh isu agama merupakan perkara sensitif. Penanganan yang transparan penting agar tidak menimbulkan persepsi bahwa laporan masyarakat diperlakukan berbeda atau tidak mendapatkan kepastian.

Polri sendiri sebelumnya pernah menjelaskan bahwa konten bermuatan dugaan ujaran kebencian di grup WhatsApp dapat dilaporkan dengan menyertakan bukti, termasuk tangkapan layar, untuk kemudian dikaji apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.

Polda Sulut Diminta Buka Kejelasan Penanganan Atas persoalan tersebut, masyarakat meminta Kapolda Sulawesi Utara memastikan proses penanganan laporan dilakukan sesuai prosedur dan memberikan kepastian kepada pelapor.

Pertanyaan publik bukan semata-mata apakah Arthur Malonda bersalah atau tidak. Hal tersebut merupakan kewenangan penyidik dan proses hukum untuk membuktikannya.

Yang menjadi sorotan adalah apakah laporan telah diperiksa secara profesional, apa status hukumnya, dan apakah pelapor telah memperoleh penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Arthur Malonda maupun pihak Polda Sulut perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan resmi terkait dugaan ujaran kebencian serta perkembangan laporan yang disebut telah disampaikan oleh ibu Haja ivon.

Penanganan yang terbuka dan berdasarkan hukum diharapkan dapat mencegah persoalan tersebut berkembang menjadi konflik antarumat beragama serta menjaga kerukunan masyarakat Sulawesi Utara.

 

Popular Articles