Manado, 17 September 2026 – Aktivis anti korupsi Sulawesi Utara, Deddy Loing, mengecam keras dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Paket Pembangunan Pengaman Pantai Pulau Miangas (Lanjutan) dan Paket Pengendali Banjir Sungai Ongkak Dumoga TA 2023. Kecaman ini disampaikan menyusul surat Permintaan Klarifikasi Tahap II yang diajukan bersama Meidy, Kepala Biro Manado Kompas SBS Media, kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai dan Pantai II dan III Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I.
Deddy menegaskan, kepatuhan prosedur RPATA tidak boleh dijadikan satu-satunya dasar untuk menyatakan tidak ada persoalan hukum. “Kepatuhan prosedur RPATA tidak boleh dijadikan tameng. Yang harus dibuktikan adalah kebenaran progres fisik, kebenaran volume, kebenaran dokumen, kebenaran pembayaran, dan siapa yang memperoleh manfaat,” tegas Deddy.
Dalam surat klarifikasi tahap II, terungkap sejumlah persoalan material. Pada Paket Miangas, terdapat catatan publik 11 Juli 2023 yang menyebut pekerjaan masih berada pada titik nol, sementara kontrak telah dimulai sejak 16 Februari 2023 dan material dilaporkan masih berada di atas kapal/tongkang. Namun, progres fisik kemudian tercatat 97,89% pada 31 Desember 2023. “Ini rentang yang sangat janggal. Harus dijelaskan siapa yang mengukur, bagaimana metode pengukurannya, dan apakah volume yang dibayarkan benar-benar telah terpasang secara fisik,” ujar Deddy.
Sementara pada Paket Sungai Ongkak Dumoga, progres per 31 Desember 2023 tercatat 95,10%, menyisakan sekitar 4,90% pekerjaan yang belum selesai. Nilai RPATA sekitar Rp979.827.674 dan penyelesaian pekerjaan sampai 100% baru dilakukan pada 2024. Deddy mempertanyakan dasar penetapan nilai RPATA tersebut dan menuntut bukti fisik bahwa angka 95,10% benar-benar menggambarkan prestasi riil di lapangan.
Deddy juga menyoroti keterlibatan PT Laleva Indah Lestari yang diwakili Direktur Melinda Merlyn Rumui dalam BAST sebagian tanggal 31 Desember 2023. Menurutnya, pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada pejabat pemerintah. “Penyedia/korporasi dan pengurusnya juga harus diperiksa jika ada bukti mereka secara aktif mengetahui, menyetujui, mengajukan, atau menggunakan dokumen yang tidak benar mengenai progres pekerjaan,” tegasnya.
Ia merujuk Pasal 20 UU Tipikor dan PERMA Nomor 13 Tahun 2016 tentang pertanggungjawaban pidana korporasi. “Status badan hukum tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti memeriksa orang per orang apabila tindakan itu dilakukan untuk dan atas nama kepentingan korporasi,” tambahnya.
Deddy mendesak BWS Sulawesi I tidak menjawab hanya dengan dalih “prosedur RPATA telah sesuai”. Ia menuntut penjelasan rinci dan dokumen pendukung, antara lain BAPP/opname per 31 Desember 2023, BAPP progres Juli–Desember 2023, backup perhitungan volume, SPM-Penampungan, SP2D, bukti pembayaran kepada penyedia, bukti penyetoran denda keterlambatan, laporan konsultan/pengawas/Direksi Pekerjaan, dokumentasi foto bertimestamp, serta dokumen penihilan RPATA.
“Kami minta jawaban tertulis dan dokumen pendukung dalam waktu 3 (tiga) hari kerja. Jika tidak, kami akan menyerahkan seluruh bahan dan hasil kajian ini kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Polda Sulawesi Utara, KPK RI, dan/atau APIP/BPK sesuai kewenangan,” tegas Deddy.
Ia menegaskan, pemeriksaan tidak cukup hanya mencocokkan dokumen. “Harus ada uji silang: dokumen → pengukuran fisik → kontrak → BAPP → BAST → SPM → SP2D → rekening penyedia → penggunaan dana → manfaat ekonomi. Dari situ kita bisa tahu apakah ada hubungan sebab-akibat antara dokumen progres, pembayaran negara, dan keuntungan yang diterima penyedia,” jelasnya.Deddy juga meminta klarifikasi khusus kepada PPK: bagaimana dapat dipastikan progres 97,89% Miangas dan 95,10% Dumoga adalah progres fisik riil, dan siapa yang bertanggung jawab apabila pemeriksaan fisik independen nantinya menemukan progres riil lebih rendah daripada yang tercantum dalam BAPP/BAST dan dokumen pembayaran.
“Kami tidak menghakimi. Kami hanya ingin memastikan kebenaran materiil atas penggunaan keuangan negara. Jika semua benar, tunjukkan dokumen dan buktinya. Jika ada perbedaan, jelaskan secara objektif dan pertanggungjawabkan berdasarkan hukum,” pungkas Deddy
