Top 5 This Week

Related Posts

DUGAAN INTIMIDASI DAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG: JANGAN BIARKAN PROFESI ADVOKAT DIBUNGKAM

Kasus Teguh Riyanto dan Adv. Rikha Permatasari Harus DIBUKA TERANG — HUKUM TIDAK BOLEH TAKLUK PADA KEKUASAAN

Lansir Kompas.sbs  SRAGEN, 10 Agustus 2026 —Budi Rizkiyanto mengecam keras dugaan intimidasi, tekanan, dan penyalahgunaan kewenangan yang mencuat dalam polemik penanganan perkara Teguh Riyanto di Sragen, khususnya dugaan tindakan yang dikaitkan dengan Kapten CPM Saryanto, S.Sos., selaku Komandan Subdenpom Sragen.

Menurut Budi, apabila benar terdapat tindakan aparat yang justru menekan warga yang sedang mencari keadilan maupun advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya, maka persoalan tersebut bukan lagi sekadar persoalan pribadi antara para pihak.

Ini menyangkut wajah negara hukum.

“Saya mengecam keras dugaan tindakan yang merendahkan, menekan, atau mengintimidasi advokat maupun pencari keadilan. Kalau benar terjadi, ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil. Negara tidak boleh membiarkan kekuasaan digunakan untuk membungkam orang yang sedang memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.”

Budi menegaskan, kritik terhadap dugaan tindakan oknum bukanlah serangan terhadap institusi TNI.

Justru sebaliknya, pemeriksaan yang transparan dan objektif diperlukan untuk menjaga kehormatan institusi.

Jangan lindungi kesalahan seseorang dengan mengorbankan nama baik institusi.

Jika Kapten CPM Saryanto merasa tidak melakukan pelanggaran, Budi meminta seluruh proses pemeriksaan dibuka secara objektif agar kebenaran dapat diketahui.

Namun apabila kemudian ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran disiplin, pelanggaran prosedur, atau tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan tanpa melihat pangkat maupun jabatan.

“PANGKAT BUKAN TAMENG”

Budi Rizkiyanto menegaskan bahwa setiap aparat negara memiliki kewajiban tunduk kepada hukum.

“Pangkat bukan tameng. Jabatan bukan kekebalan. Seragam bukan alasan untuk kebal dari pemeriksaan. Kalau tidak salah, buktikan tidak salah. Kalau terbukti melanggar, proses sesuai hukum. Sederhana.”

Menurut Budi, persoalan menjadi semakin serius ketika seorang advokat yang sedang menjalankan tugas membela kepentingan hukum klien justru menghadapi persoalan hukum akibat pernyataan yang disampaikan dalam konteks pelaksanaan profesinya.

Karena itu, dugaan intimidasi terhadap advokat harus mendapatkan perhatian serius dari seluruh organisasi advokat dan masyarakat hukum Indonesia.

ADVOKAT SE-INDONESIA JANGAN DIAM

Budi menyerukan kepada seluruh organisasi advokat, advokat Indonesia, akademisi hukum, LBH, lembaga masyarakat sipil, serta para pegiat demokrasi dan HAM agar tidak diam apabila benar terdapat upaya membungkam advokat melalui tekanan atau intimidasi.

Hari ini seorang advokat. Besok bisa advokat lainnya.

Jika praktik semacam itu dibiarkan, maka bukan hanya profesi advokat yang terancam, tetapi masyarakat pencari keadilan juga akan takut menggunakan haknya untuk memperoleh pembelaan hukum.

“Advokat bukan musuh aparat. Advokat bukan musuh TNI. Advokat adalah bagian dari sistem peradilan. Ketika advokat menjalankan tugasnya berdasarkan surat kuasa dan iktikad baik, jangan kemudian profesinya dijadikan sasaran tekanan.”

KOMISI I DPR RI DAN PUSPOM TNI HARUS BUKA TERANG

Budi juga mendukung adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh rangkaian persoalan yang telah dilaporkan, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan pengaduan Teguh Riyanto dan persoalan yang kemudian melibatkan kuasa hukumnya.

Budi meminta Puspom TNI, Puspomad, Pomdam IV/Diponegoro, serta lembaga pengawasan terkait melakukan pemeriksaan secara profesional, independen, dan transparan sesuai kewenangan masing-masing.

Budi juga meminta Komisi I DPR RI mempertimbangkan penggunaan fungsi pengawasannya, termasuk membuka ruang Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) apabila memenuhi kewenangan dan kebutuhan pengawasan.

“Buka dokumennya. Periksa kronologinya. Dengarkan korban. Dengarkan advokatnya. Dengarkan aparat yang dilaporkan. Jangan membuat kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai. Tetapi jangan pula membiarkan laporan masyarakat mengendap tanpa kepastian.”

JANGAN BUNGKAM KRITIK DENGAN ANCAMAN PIDANA

Budi menilai kritik terhadap pelaksanaan tugas pejabat publik harus dibedakan dengan serangan pribadi.

Apabila terdapat dugaan tindak pidana, tentu harus diuji melalui mekanisme hukum. Namun proses hukum tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menekan seseorang yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya atau profesinya secara sah.

“Kita tidak meminta siapa pun dihukum tanpa pemeriksaan. Kita hanya meminta satu hal: KEADILAN. Periksa secara objektif. Kalau tidak terbukti, pulihkan nama baiknya. Kalau terbukti, proses sesuai hukum. Jangan ada perlakuan istimewa.”

Budi kembali menegaskan bahwa UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, termasuk perlindungan sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, harus dihormati dalam konteks pelaksanaan tugas profesi advokat dengan iktikad baik.

KEADILAN HARUS BERDIRI DI ATAS PANGKAT DAN JABATAN

Budi Rizkiyanto menutup pernyataannya dengan seruan agar seluruh pihak menahan diri dari tindakan yang dapat memperkeruh keadaan dan menyerahkan pembuktian kepada mekanisme hukum yang transparan.

“Saya tidak sedang meminta siapa pun dihukum hanya karena tuduhan. Saya meminta dugaan tersebut diperiksa secara terbuka. Tetapi apabila benar ada intimidasi, penyalahgunaan kewenangan, atau upaya membungkam advokat, maka saya mengecamnya dengan keras. Negara hukum tidak boleh kalah oleh kekuasaan.”

ADVokat TIDAK BOLEH DIINTIMIDASI.WARGA NEGARA TIDAK BOLEH DITAKUT-TAKUTI KETIKA MENCARI KEADILAN.PANGKAT DAN JABATAN BUKAN TAMENG.INSTITUSI HARUS DIHORMATI, TETAPI SETIAP DUGAAN PELANGGARAN WAJIB DIPERIKSA.HUKUM HARUS BERDIRI DI ATAS SEMUA ORANG.

Budi Rizkiyanto  Pemerhati Hukum dan Kontrol Sosial

(SETHO  KOMPAS.SBS)

SETA HARTOKO
SETA HARTOKO
Tegas Lugas Easy going Good listening

Popular Articles