Lansir Kompas.sbs JAKARTA, 16 AGUSTUS 2026 — Memperingati 81 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, DR. Haji Mohammad Husein Khan Alhabsy, S.H., M.Pd. menyampaikan refleksi mengenai pentingnya peran advokat dalam menjaga supremasi hukum, konstitusi, hak asasi manusia, dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurutnya, kemerdekaan Republik Indonesia tidak hanya dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan, tetapi juga sebagai momentum untuk memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh hak dan perlindungan hukum secara adil tanpa diskriminasi.
“Di usia ke-81 tahun bangsa Indonesia, kita harus memastikan bahwa kemerdekaan juga berarti kemerdekaan setiap warga negara untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum. Advokat memiliki peran strategis sebagai salah satu penjaga akses masyarakat terhadap keadilan.”
Ia menegaskan bahwa profesi advokat merupakan bagian penting dalam sistem negara hukum. Advokat mempunyai tanggung jawab untuk memberikan bantuan hukum, memperjuangkan hak-hak masyarakat, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan berdasarkan hukum dan konstitusi.
HUKUM HARUS BERPIHAK PADA KEADILAN
DR. Haji Mohammad Husein Khan Alhabsy menilai bahwa hukum tidak boleh hanya menjadi instrumen kekuasaan.
Hukum harus menjadi sarana untuk memberikan kepastian, perlindungan, dan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Menurutnya, prinsip equality before the law harus benar-benar diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Tidak boleh ada warga negara yang merasa lebih tinggi di hadapan hukum hanya karena memiliki jabatan, kekuasaan, kekayaan, ataupun pengaruh. Di hadapan hukum, seluruh warga negara harus memperoleh perlakuan yang adil.”
Karena itu, ia mengingatkan agar seluruh aparat penegak hukum senantiasa bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan pribadi maupun kelompok.
ADVOKAT HARUS BERANI MEMPERJUANGKAN KEBENARAN
Menurutnya, advokat tidak boleh takut ketika menjalankan tugas profesionalnya selama berada dalam koridor hukum dan kode etik profesi.
Advokat harus berani menyampaikan pendapat hukum, mendampingi masyarakat, serta memperjuangkan hak seseorang yang membutuhkan bantuan hukum.
Namun keberanian tersebut, katanya, harus tetap disertai tanggung jawab.
“Keberanian seorang advokat bukan keberanian untuk melawan negara. Keberanian seorang advokat adalah keberanian untuk memastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya.”
Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah juga merupakan bagian dari kehidupan demokrasi selama disampaikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan hukum.
HAM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Kemerdekaan, menurutnya, harus menghasilkan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan atas harkat dan martabatnya.
Perempuan, anak, masyarakat kecil, korban kekerasan, serta kelompok rentan harus mendapatkan perhatian dan perlindungan yang memadai dari negara.
“Negara harus hadir ketika masyarakat membutuhkan perlindungan. Hukum tidak boleh hanya hadir ketika terjadi pelanggaran, tetapi juga harus menjadi instrumen pencegahan dan perlindungan.”
Ia menilai bahwa keberadaan advokat menjadi penting ketika masyarakat menghadapi persoalan hukum dan membutuhkan pendampingan untuk mendapatkan keadilan.
MELAWAN KORUPSI, KOLUSI, DAN MAFIA PERADILAN
DR. Haji Mohammad Husein Khan Alhabsy juga menekankan pentingnya pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme, serta berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan semakin kuat apabila penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih.
“Korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus ditindak tegas sesuai hukum. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil tetapi kehilangan ketajamannya ketika berhadapan dengan orang yang mempunyai kekuasaan.”
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi lembaga penegak hukum dan peradilan agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa proses hukum dapat berjalan secara objektif.
KONSTITUSI SEBAGAI LANDASAN
Menurut DR. Haji Mohammad Husein Khan Alhabsy, seluruh aktivitas penyelenggaraan negara harus berlandaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kebebasan berpendapat, hak memperoleh keadilan, perlindungan hukum, penghormatan terhadap HAM, serta persamaan di hadapan hukum harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi.
Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga demokrasi sekaligus menghormati batas-batas hukum.
“Kita boleh berbeda pendapat. Kita boleh mengkritik pemerintah. Kita boleh menyampaikan aspirasi. Tetapi semuanya harus dilakukan dengan tetap menjaga persatuan, ketertiban, dan konstitusi.”
KEMERDEKAAN HARUS MELAHIRKAN KEADILAN
Menutup pernyataannya, DR. Haji Mohammad Husein Khan Alhabsy menegaskan bahwa peringatan kemerdekaan harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap negara hukum.
Kemerdekaan tidak boleh hanya dirayakan melalui upacara dan simbol, tetapi harus diwujudkan dalam kehidupan masyarakat melalui keadilan, kepastian hukum, perlindungan HAM, dan pemerintahan yang bersih.
“Kemerdekaan sejati adalah ketika rakyat merasa aman, haknya dihormati, hukum ditegakkan dengan adil, dan tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum.”
Menurutnya, advokat, aparat penegak hukum, pemerintah, media, organisasi masyarakat, dan seluruh elemen bangsa mempunyai tanggung jawab bersama untuk menjaga Indonesia tetap menjadi negara hukum yang demokratis dan berkeadilan.
DR. HAJI MOHAMMAD HUSEIN KHAN ALHABSY, S.H., M.Pd.
Tokoh Masyarakat / Praktisi Hukum
(SETHO KOMPAS.SBS)

