Top 5 This Week

Related Posts

DIPLOMASI KONSTITUSIONAL HARUS BERMUARA PADA KESEJAHTERAAN DAN PERLINDUNGAN RAKYAT

Lansir Kompas.sbs

JAKARTA — Diplomasi yang baik tidak semata-mata diukur dari keberhasilan mencapai kesepakatan di meja perundingan, tetapi juga dari sejauh mana setiap kebijakan dan keputusan yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan, keadilan, kepastian hukum, serta kesejahteraan bagi rakyat.

Dalam perspektif konstitusional, penyelenggaraan negara harus senantiasa berorientasi pada tujuan negara sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Karena itu, diplomasi tidak boleh berhenti pada bahasa politik, hubungan antarnegara, atau kepentingan ekonomi semata. Diplomasi harus memiliki dimensi kemanusiaan dan keberpihakan terhadap kepentingan nasional, terutama ketika kebijakan yang lahir dari hubungan internasional maupun kerja sama ekonomi berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

DR. H. Mohamad Husein Khan Alhabsy, S.H., M.Pd., Advokat Internasional Investigasi dan Pengamat Hukum/Hubungan Internasional, menegaskan bahwa keberhasilan diplomasi seharusnya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

«“Diplomasi yang sejati bukan hanya tentang apa yang dibicarakan di meja perundingan, tetapi tentang bagaimana setiap keputusan mampu menghadirkan keadilan, menjaga hak masyarakat kecil, dan memastikan kesejahteraan rakyat benar-benar terlindungi di lapangan.”»

Menurutnya, prinsip tersebut sejalan dengan amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 mengenai hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta Pasal 28H ayat (1) mengenai hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Di sisi lain, Pasal 33 UUD 1945 memberikan landasan bahwa perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Dengan demikian, kepentingan ekonomi, investasi, perdagangan, maupun kerja sama internasional harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat, bukan semata-mata mengejar pertumbuhan angka ekonomi tanpa memperhatikan kelompok masyarakat yang terdampak.

“Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa keterbukaan terhadap dunia internasional tidak menyebabkan rakyat kehilangan hak, akses terhadap sumber daya, lingkungan hidup yang layak, ataupun rasa keadilan. Hubungan internasional harus menjadi instrumen untuk memperkuat kedaulatan dan kesejahteraan nasional,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Oleh karena itu, setiap kebijakan negara, termasuk yang berkaitan dengan hubungan internasional dan kerja sama ekonomi, harus dilaksanakan berdasarkan hukum, prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara.

DIPLOMASI BUKAN SEKADAR KESEPAKATAN

Diplomasi yang bermartabat adalah diplomasi yang mampu mempertemukan kepentingan nasional dengan kepentingan kemanusiaan.

Keberhasilan sebuah perundingan tidak seharusnya hanya diukur dari seberapa besar nilai investasi, volume perdagangan, atau banyaknya kesepakatan yang ditandatangani. Ukuran yang lebih penting adalah apakah rakyat mendapatkan manfaat, apakah hak masyarakat terlindungi, apakah hukum ditegakkan, dan apakah kesenjangan sosial dapat dikurangi.

“Rakyat kecil jangan hanya menjadi objek dari kebijakan. Mereka harus menjadi bagian dari tujuan utama pembangunan dan perlindungan negara,” tegasnya.

Pada akhirnya, diplomasi yang kuat bukanlah diplomasi yang hanya mampu berbicara dengan dunia internasional, tetapi diplomasi yang mampu memastikan bahwa kepentingan bangsa, kedaulatan negara, keadilan sosial, dan kesejahteraan rakyat tetap menjadi kompas utama setiap keputusan negara.

“Diplomasi boleh bersifat global, tetapi tanggung jawab negara tetap berakar pada konstitusi dan kepentingan rakyat Indonesia.”

DR. H. Mohamad Husein Khan Alhabsy, S.H., M.Pd.
Advokat Internasional Investigasi & Pengamat Hukum/Hubungan Internasional.

(SETHO  KOMPAS.SBS)

SETA HARTOKO
SETA HARTOKO
Tegas Lugas Easy going Good listening

Popular Articles