Top 5 This Week

Related Posts

Diduga proyek desa gunung menang

 

PALI, – ( kamis 25/6/2026 ) – Proyek pembangunan infrastruktur di Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mulai menuai sorotan tajam dari warga setempat. Proyek dengan nomenklatur Pengolahan dan Sistem Drainase yang Terhubung Langsung dengan Sungai ini didanai oleh APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2026 dengan pagu sebesar Rp299.091.000,00.

Namun, pelaksanaan di lapangan memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, Di Duga proyek yang berstatus pembangunan baru tersebut melakukan pembongkaran total terhadap bangunan parit atau drainase lama yang sudah ada sebelumnya, bukan sekadar melakukan rehabilitasi atau perbaikan. Warga mempertanyakan kejelasan status hukum serta pemanfaatan material dari aset lama yang dibongkar itu.

Menanggapi hal tersebut, pengamat tata kelola keuangan daerah menyatakan bahwa setiap pembongkaran aset yang dibangun menggunakan uang negara wajib melalui prosedur penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) agar tidak menimbulkan kerugian negara atau potensi tumpang tindih anggaran.

Sayangnya, upaya transparansi terkait proyek ratusan juta ini membentur dinding keras. Pihak-pihak kompeten yang dikonfirmasi oleh wartawan Kompas SBS justru memilih bungkam.

Kepala Desa Gunung Menang, Yadi, saat dihubungi dan dikonfirmasi oleh wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, sama sekali tidak memberikan jawaban atau respons hingga berita ini diturunkan.

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PALI, RN. Saat dihubungi dan dikonfirmasi via WhatsApp untuk dimintai klarifikasi mengenai alasan teknis pembongkaran dan kejelasan status administrasi penghapusan aset lama tersebut, RN juga tidak memberikan jawaban apa pun.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, papan plang proyek memang sudah terlihat terpasang di lokasi. Namun, bungkamnya Kepala Desa dan PPK Dinas PUPR PALI membuat status material bongkaran parit lama menjadi misteri, apakah sudah diajukan penghapusan aset atau diserahkan ke desa.

Sementara itu, pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten PALI belum dapat dikonfirmasi mengenai kelengkapan berkas administrasi penghapusan aset parit lama tersebut lantaran belum adanya kontak resmi dari instansi terkait yang dapat dihubungi.

Masyarakat Desa Gunung Menang sangat berharap proyek bernilai ratusan juta ini dapat dikerjakan secara transparan dan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa mengurangi volume fisik, sehingga asas manfaatnya benar-benar dirasakan untuk mengatasi banjir di kawasan Kecamatan Penukal. (Tim)

Popular Articles