Top 5 This Week

Related Posts

Diduga Dianiaya di Rumah Anak, Warga Prambatan Lapor ke Polres PALI 

 

 

PALI – Seorang perempuan berinisial IDA melaporkan dugaan penganiayaan secara bersama-sama ke Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), setelah dianiaya dua perempuan di rumah anaknya di Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Senin 23 Maret 2026.

 

Peristiwa terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman Suryadi, anak korban. IDA datang untuk menjenguk Suryadi yang sedang sakit. Tak lama kemudian, datang dua perempuan berinisial YUR dan SASA.

 

Menurut keterangan korban, YUR tiba-tiba melontarkan kata-kata, “Itu nah pengacau.” IDA menjawab, “Pengacau apo, ngapo kamu nak erok bae.” Setelah adu mulut singkat, YUR diduga langsung menarik rambut, mencakar wajah bagian kanan, dan memukul kepala bagian belakang korban. Pada saat bersamaan, SASA juga diduga ikut menarik rambut IDA hingga korban terjatuh dan pingsan.

 

Korban baru sadar setelah berada di Puskesmas Abab. Ia dibawa oleh dua warga bernama Tarmisi dan Yanto. Akibat kejadian tersebut, IDA mengalami luka cakar di wajah dan memar di kepala.

 

Laporan resmi telah disampaikan korban ke Polres PALI pada 24 Maret 2026. Laporan tersebut diterima dengan dugaan Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

 

Pardin, warga Desa Betung Abab yang mendampingi korban, mengatakan hingga kini belum ada perkembangan berarti dari pihak kepolisian. “Korban sudah melapor sejak 24 Maret 2026, tapi belum ada pemanggilan terhadap para terlapor. Kami minta penyidik profesional dan transparan sesuai KUHAP,” ujarnya, Kamis 10 April 2026.

 

Pardin menambahkan, korban berhak mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala. Jika penanganan tidak sesuai prosedur, pihak korban akan menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk melapor ke Propam Polda Sumsel.

 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak Polres PALI terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

 

Lapor Polisi Sejak Maret, Kasus Dugaan Pengeroyokan di PALI Belum Ada Titik Terang

 

PALI – IDA, warga Kecamatan Abab, melaporkan dugaan pengeroyokan oleh dua perempuan berinisial YUR dan SASA ke Polres PALI pada 24 Maret 2026.

 

Peristiwa terjadi pada 23 Maret 2026 pukul 10.00 WIB di rumah Suryadi, anak korban, di Desa Prambatan. Saat IDA menjenguk anaknya yang sakit, YUR dan SASA datang dan diduga melakukan penganiayaan hingga korban pingsan. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Abab oleh warga.

 

Pendamping korban, Pardin, menyayangkan lambatnya penanganan kasus ini. “Sudah lebih dari dua pekan sejak lapor, tapi terlapor belum diproses. Kami minta Polres PALI segera menindaklanjuti sesuai Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023,” tegasnya.

 

Korban berharap penyidik memberikan kepastian hukum dan SP2HP sebagai hak pelapor. Jika tidak ada kejelasan, korban akan mengadu ke Propam Polda Sumsel.

 

Polres PALI belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diturunkan,

Popular Articles