Pelapor Minta Penyidik Polsek Cipondoh Bertindak Profesional Di Pemeriksaan Pertama Oknum Tersebut
Kompas.SBS – TANGERANG – Penanganan laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilaporkan oleh sejumlah pedagang di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, terus menjadi perhatian masyarakat. Perkara tersebut saat ini disebut masih berada dalam proses penyidikan di Polsek Cipondoh.30 Juli 2026
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, penyidik telah melakukan pemeriksaan tahap awal terhadap KSM sebagai salah satu pihak yang dilaporkan. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan keterangan, alat bukti, serta menguji fakta-fakta yang berkaitan dengan laporan yang diterima.
Seiring berjalannya proses hukum, penyidik dikabarkan masih melakukan pendalaman terhadap hasil pemeriksaan tersebut. Dalam tahap pengembangan perkara, penyidik disebut akan memanggil pihak-pihak lain yang dinilai perlu dimintai keterangan, termasuk KDL, BDR, ONY, mantan RT 04, dan Ketua RW 01, Kelurahan gondrong Kecamatan Cipondoh kota Tangerang apabila hal itu diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai status hukum pihak-pihak tersebut, dan pemanggilan tidak dapat diartikan sebagai penetapan kesalahan.tapi pemeriksaan dari hasil pemeriksaan penyidik ke oknum yang di duga KSM tersebut
Selain mendalami keterangan para pihak, penyidik juga dikabarkan akan menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan laporan tersebut berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang diperoleh selama proses penyidikan. Seluruh dugaan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.
Perkembangan perkara ini mendapat perhatian dari para pedagang yang mengaku menjadi korban. Mereka berharap penyidik bekerja secara profesional, independen, objektif, dan transparan, serta mengusut perkara sampai tuntas apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Masyarakat juga berharap seluruh proses penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Menurut mereka, kepastian hukum yang adil akan memberikan rasa aman bagi para pedagang serta memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Awak media akan terus memantau perkembangan perkara ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Demi menjaga keberimbangan pemberitaan, media juga memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut apabila ingin menyampaikan penjelasan atau tanggapan resmi.
Hingga rilis berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam sistem hukum Indonesia.
Tim /Red

