Top 5 This Week

Related Posts

Desak Kejaksaan dan BPK Periksa Peningkatan Jalan Gang Karya Pratama Belum Satu Bulan Sudah Retak

PONTIANAK, – Proyek Pembangunan Jalan rabat beton di Jalan Kebangkitan Nasional Gang Karya Pratama Pontianak Utara mendapat sorotan. Pasalnya, proyek belum sebulan selesai dikerjakan ditemukan retak-retak dan batu banyak yang bertimbulan.

Berdasarkan pantauan di lokasi proyek rabat beton tersebut dikerjakan oleh CV. Pontinesia Pratama dengan nilai anggaran sebesar Rp179.616.000, Proyek menggunakan dana APBD Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kalimantan Barat sebagai instansi pelaksana kegiatan.

Proyek yang seharusnya menjadi harapan warga untuk peningkatan akses jalan lingkungan justru menimbulkan kekecewaan karena diduga dikerjakan dengan kualitas rendah.

Dugaan mencuat setelah tim investigasi kelapangan (31/07/26) menunjukkan beberapa titik keretakan dan batu banyak yang bertimbulan yang menimbulkan pertanyaan dari masyarakat mengenai kualitas pekerjaan.

Masyarakat berharap BPK, APH, serta Kejaksaan Tinggi Kalbar turun tanggan mengevaluasi proyek di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi KalimantanBarat.

Menurut salah satu warga yang engan diserang namanya mengaku kecewa dengan hasil pembangunan karena diduga dikerjakan dengan kualitas rendah,” jelasnya.

“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Gubenur, jalan ini memang kami butuhkan. Sangat membantu masyarakat,” ujarnya.

Namun, ia merasa kecewa setelah melihat beton yang baru dicor justru retak, batu banyak yang bertimbulan. Situasi ini membuat warga merasa khawatir terhadap kualitas pengerjaan proyek yang menggunakan uang negara.

Tapi kok ada yang udah retak dan batu banyak yang bertimbulan begini? Sayang banget jangan-jangan kontraktornya mau untung lebih banyak, ya,” ucapnya dengan kesal.

Saat tim komfirmasi kepada Kabid Perkim Provinsi Jimmie Hustika Saputra tidak ada di tempat lagi dinas luar,” jelas Skurity kepada media.

Hingga berita ini di terbikan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perkim Provinsi Kalbar maupun pelaksana proyek terkait rabat beton baru selesai dikerjakan banyak keretakan.

“Redaksi media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Sumber: Tim Investigasi

Popular Articles