Top 5 This Week

Related Posts

TRANTIB DI DUGA PEMBEKINGAN LAPAK PKL MENGUAT, WALIKOTA DAN INSPEKTORAT DITUNTUT BERTINDAK

KOMPAS.SBS  — TANGERANG — 9 September 2026 — Dugaan adanya kedekatan antara oknum petugas ketenteraman dan ketertiban (Trantib) dengan pihak yang disebut sebagai koordinator Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan publik. Informasi yang berkembang di masyarakat memunculkan pertanyaan serius mengenai pelaksanaan penertiban PKL, independensi petugas, kedisiplinan aparatur, serta kemungkinan adanya perlakuan berbeda terhadap lapak tertentu. Persoalan ini tidak boleh langsung disimpulkan sebagai pelanggaran, tetapi ketika muncul dugaan bahwa aparat yang memiliki fungsi pengawasan justru memiliki kedekatan dengan pihak yang berada dalam ruang lingkup pengawasan, informasi tersebut patut diverifikasi secara objektif. Dugaan harus diperiksa, fakta harus dibuktikan, dan pihak yang disebut wajib diberikan ruang klarifikasi.

Istilah “pembekingan” merupakan tudingan serius sehingga redaksi tidak menempatkannya sebagai fakta yang telah terbukti. Yang menjadi perhatian adalah adanya informasi masyarakat mengenai dugaan kedekatan antara oknum Trantib dengan pihak yang disebut sebagai koordinator PKL GOR Gondrong. Apakah kedekatan tersebut hanya sebatas komunikasi dalam rangka pembinaan, hubungan sosial biasa, atau terdapat hubungan yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas? Jawabannya harus melalui pemeriksaan. Jika tudingan tidak terbukti, pihak yang disebut berhak memperoleh pemulihan nama baik melalui penjelasan resmi. Namun apabila ditemukan bukti pelanggaran, pemerintah wajib mengambil tindakan sesuai ketentuan.

Salah satu titik yang perlu diperjelas adalah status pihak yang disebut sebagai koordinator PKL. Apakah posisi tersebut memiliki dasar administratif, apakah ditunjuk secara resmi, siapa yang memberikan kewenangan, dan sejauh mana kewenangan tersebut berlaku? Pertanyaan ini penting karena ruang publik tidak boleh dikelola berdasarkan kekuasaan informal. Jika seseorang hanya berstatus koordinator komunitas atau perwakilan pedagang, kewenangannya harus dibedakan secara tegas dari kewenangan aparatur pemerintah. Jangan sampai posisi sosial di lapangan berkembang menjadi kekuasaan informal yang menentukan siapa boleh berjualan, siapa harus pergi, atau siapa mendapatkan perlakuan khusus.

Masyarakat juga mempertanyakan apakah penertiban PKL dilakukan dengan standar yang sama. Jika terdapat pedagang yang melanggar ketentuan, tindakan harus berdasarkan aturan. Sebaliknya, jika terdapat pedagang yang diperbolehkan beraktivitas, pemerintah harus memiliki dasar yang jelas. Standar berbeda tanpa penjelasan dapat melahirkan persepsi adanya perlakuan khusus. Karena itu, Pemerintah Kota Tangerang perlu menjelaskan mekanisme penataan dan pengawasan PKL di kawasan GOR Gondrong, termasuk aturan yang digunakan, petugas yang bertanggung jawab, prosedur penertiban, serta mekanisme pengaduan masyarakat.

Dalam konteks aparatur, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan peran ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik secara profesional serta bebas dari intervensi dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Apabila muncul dugaan hubungan kepentingan yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan pemerintahan, persoalan tersebut perlu diperiksa sesuai kerangka hukum yang berlaku. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mengatur konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun, kedekatan atau komunikasi semata tidak otomatis membuktikan konflik kepentingan; yang harus diperiksa adalah fakta, kewenangan, tindakan, hubungan kepentingan, serta bukti yang tersedia.

Apabila oknum yang dimaksud berstatus PNS, aspek disiplin juga dapat menjadi bagian pemeriksaan. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur kewajiban, larangan, serta hukuman disiplin. Karena itu, apabila terdapat laporan mengenai dugaan pelanggaran, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan yang sah, bukan melalui penghakiman di ruang publik. Aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara aparatur yang tidak terbukti bersalah tetap harus mendapatkan perlindungan atas nama keadilan.

Masyarakat mendesak Wali Kota Tangerang dan Inspektorat Kota Tangerang memberikan perhatian serius terhadap dugaan tersebut. Pemeriksaan internal dinilai penting untuk mengetahui bagaimana mekanisme penertiban PKL berjalan, siapa petugas yang bertanggung jawab, apakah terdapat standar penertiban, apakah ada perlakuan berbeda terhadap pedagang, bagaimana hubungan komunikasi petugas dengan pihak yang disebut sebagai koordinator, serta apakah terdapat konflik kepentingan atau pelanggaran disiplin. Pemeriksaan bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah, melainkan mekanisme untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan yang berkembang.

Persoalan PKL sendiri tidak sederhana. Pedagang membutuhkan tempat mencari nafkah, sedangkan pemerintah memiliki kewajiban menjaga ketertiban ruang publik, kebersihan, keamanan, dan kepentingan warga. Karena itu, penataan harus dilakukan melalui kebijakan yang jelas dan konsisten, bukan berdasarkan kedekatan. Jika terdapat lokasi yang diperbolehkan untuk kegiatan PKL, dasar dan mekanismenya harus transparan. Jika terdapat lokasi yang dilarang, seluruh pedagang harus mendapatkan perlakuan yang sama.

Publik juga menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan penting: apakah benar terdapat komunikasi atau kedekatan antara oknum Trantib dengan pihak yang disebut sebagai koordinator PKL? Dalam kapasitas apa hubungan tersebut dilakukan? Apakah koordinator PKL memiliki penunjukan atau dasar administratif? Apakah terdapat kebijakan khusus terhadap lapak tertentu? Apakah seluruh PKL mendapatkan perlakuan yang sama? Apakah pernah ada instruksi kepada petugas untuk memberikan perlakuan tertentu? Apakah terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan pembekingan? Dan apakah Inspektorat telah melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut?

Pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan data, bukan sekadar bantahan atau pembenaran. Pemerintah yang transparan seharusnya tidak takut melakukan pemeriksaan. Aparatur yang bekerja sesuai aturan juga berhak memperoleh kesempatan untuk memberikan penjelasan. Sebaliknya, masyarakat harus menghormati hasil pemeriksaan apabila dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti.

Media memiliki fungsi kontrol sosial, tetapi kontrol sosial tidak berarti mengabaikan asas keberimbangan. Karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan pembekingan harus tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kota Tangerang, Inspektorat Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh, petugas Trantib yang disebut, pihak yang disebut sebagai koordinator PKL, maupun pihak lain yang memiliki informasi relevan.

Pada akhirnya, masyarakat tidak meminta seseorang langsung dihukum hanya karena tudingan. Yang diminta adalah periksa, verifikasi, buka fakta, dan tegakkan aturan. Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran disiplin, tindak sesuai prosedur. Jika tidak terbukti, jelaskan kepada publik dan pulihkan nama baik pihak yang dituduh. Keadilan harus berlaku dua arah.

Dugaan pembekingan PKL GOR Gondrong harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk memperkuat pengawasan internal. Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar persoalan lapak, tetapi integritas aparatur, wibawa pemerintahan, dan kepercayaan masyarakat. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tegas kepada mereka yang lemah, sementara pihak yang memiliki kedekatan dengan oknum mendapatkan perlakuan berbeda.

Indonesia adalah negara hukum. Bukan negara oknum. Tidak boleh ada kelompok yang merasa kebal terhadap aturan, tidak boleh ada aparatur yang menggunakan kewenangan di luar kepentingan kedinasan, dan tidak boleh pula seseorang dinyatakan bersalah tanpa bukti. Jika benar ada pembekingan, bongkar. Jika ada pelanggaran disiplin, tindak. Jika tidak terbukti, bersihkan nama pihak yang dituduh.

Kini publik menunggu keberanian Pemerintah Kota Tangerang dan Inspektorat untuk memberikan jawaban secara terbuka. Diam bukan jawaban. Pemeriksaan, transparansi, dan penegakan aturan adalah jalan untuk menemukan kebenaran.

Red : ANAS GONDRONG

Popular Articles