KPKH KABUPATEN SUBANG DIDUGA “SEWA BENDERA”, “PERSONIL BODONG” & “K3 GAIB” PADA PROYEK GEDUNG IRDA KAB. SUBANG Rp. 4,1 MILIAR*
PROYEK PERCONTOHAN PEMKAB SUBANG DIDUGA LANGSUNG CACAT DARI AWAL
Kompas SBS, Subang- 26, Agustus 2026.Komunitas Penikmat Kopi Hitam – KPKH Kabupaten Subang menemukan *3 indikasi kuat pelanggaran* pada pekerjaan *Pembangunan Gedung di IRDA Kabupaten Subang* TA 2026 nilai kontrak *Rp. 4.1M oleh PT. WIJAYA BERLIAN TETANINDO*.
Proyek ini harusnya menjadi *”ACUAN/MODEL”* bagi OPD lain. Tapi fakta di lapangan justru sebaliknya.
*`TEMUAN KPKH DI LAPANGAN:`*
*`1. DIDUGA “SEWA BENDERA”`*
PT. WIJAYA BERLIAN TETANINDO selaku pemenang tender diduga *tidak melaksanakan pekerjaan secara mandiri*. Terdapat pihak lain yang menjadi pelaksana di lapangan.
_Pelanggaran Pasal 50 UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi_
*`2. PERSONIL INTI TIDAK SESUAI DOKUMEN PENAWARAN`*
Personil inti seperti Tenaga Ahli, SKA, SKT yang diajukan saat lelang *TIDAK ADA* di lokasi. Diduga hanya “dipinjam” untuk syarat administrasi.
*`3. TENAGA AHLI K3 “GAIB”`*
Yang paling krusial. *Tenaga Ahli K3 Konstruksi tidak ada di lokasi pekerjaan*.
Padahal ini wajib hukumnya sesuai *Permen PUPR 10/2021* dan *PP 50/2012 tentang SMK3*.
Tanpa K3 = Pekerja terancam keselamatan, dan negara bisa dirugikan jika terjadi kecelakaan kerja.
*`ANALISA KPKH:`*
Jika 3 hal mendasar ini sudah dilanggar, maka:
1. `Kualitas Bangunan` = Diragukan. Tidak ada yang mengawasi mutu
2. `Keselamatan Pekerja` = Terancam. Siapa tanggung jawab kalau ada korban?
3. `Preseden Buruk` = OPD lain akan ikut-ikutan “ngawur” kalau ini lolos
*`TUNTUTAN TEGAS KPKH:`*
1. *Kepada PPK & PA IRDA*: Segera `HENTIKAN SEMENTARA` pekerjaan. Lakukan evaluasi total dan audit personil + K3.
2. *Kepada Inspektorat Kab. Subang*: `Audit Investigasi` menyeluruh.D rumah sendiri pula
3. *Kepada Kejaksaan Negeri & Polres Subang*: Selidiki dugaan “sewa bendera”, pemalsuan dokumen, dan pelanggaran K3 oleh PT. WIJAYA BERLIAN TETANINDO.
*”4,1 Miliar uang rakyat tidak boleh dipakai untuk main-main. Tanpa K3, tanpa personil ahli, ini bukan membangun. Ini namanya menjerumuskan pekerja dan membahayakan APBD,”* tegas Pram ketua KPKH
Reporter Kompas SBS
D.Jekiw.
