Top 5 This Week

Related Posts

BURUH GUNCANG DPRD SUMUT! Tolak RUU Ketenagakerjaan PHK Sepihak, Outsourcing, Pajak THR & Upah Tidak Layak!

Kompas SBS MEDAN 

Puluhan buruh yang tergabung dalam Dewan Pengurus Wilayah Serikat Buruh Nasional Indonesia (DPW SBNI) Sumatera Utara, menggelar aksi unjuk rasa yang memanas di depan Gedung DPRD Sumut, Senin (10/8/2026). Massa bersatu menyuarakan penolakan keras terhadap sejumlah pasal dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang dinilai merugikan nasib pekerja.

Massa membawa pesan tegas lewat spanduk dan pamflet bertuliskan: “Tolak Outsourcing dalam RUU Ketenagakerjaan”, “Outsourcing = Perbudakan!”, “Tolak Pajak THR, Pajak Pesangon, Pajak JHT”, serta desakan agar ada aturan khusus bagi pekerja perusahaan digital seperti pengemudi ojek daring dan kurir.

 

Koordinator aksi, Yosafati Waruwu, menyampaikan kekhawatiran mendalam atas draf yang dianggap belum melindungi hak-hak pekerja. “Kami menolak aturan yang membuka ruang buruh mudah di-PHK secara sepihak, sementara upah ditetapkan seadanya dan tidak sebanding dengan kebutuhan hidup,” tegasnya.

 

Selain menolak sistem kerja kontrak dan outsourcing yang tak berpihak buruh, massa juga menuntut jaminan upah layak bagi sektor pengangkutan dan ekspedisi, serta harga kebutuhan pokok, BBM dan listrik tetap terjangkau. Mereka menekan agar serikat pekerja dilibatkan langsung dalam setiap tahap pembahasan RUU.

Aksi damai berjalan tertib hingga akhirnya dua anggota DPRD Sumut, Rahmansyah Sibarani (Fraksi Nasdem) dan Yahdi Khoir (Fraksi PAN), turun menemui massa dan menerima seluruh aspirasi. Keduanya berjanji akan menindaklanjuti serta menyampaikan tuntutan buruh ke jenjang pembahasan lebih lanjut. Setelah tuntutan diterima, massa pun membubarkan diri secara tertib di bawah pengawalan kepolisian.

Perlu diketahui, RUU Ketenagakerjaan ditargetkan rampung dan disahkan paling lambat Oktober 2026, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas pemisahan aturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.

Pewarta Warianto

Popular Articles