*AMM DESAK APARAT PENEGAK HUKUM USUT TUNTAS DUGAAN PUNGLI DALAM PEMBAHASAN APBD PERUBAHAN 2025*
Kompas SBS, Subang – Juli 2026 – Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Menjaga Keutuhan Demokrasi Kabupaten Subang (AMM) mendesak Polres Kabupaten Subang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Subang, Polda Jawa Barat, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Desakan tersebut muncul setelah adanya pemberitaan yang dimuat oleh Media Poros Jakarta yang memuat pernyataan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Dr. Maxi, mengenai dugaan permintaan sejumlah uang dalam proses pembahasan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.
Dalam pemberitaan tersebut, Dr. Maxi mengungkapkan bahwa dirinya diduga pernah diminta menyediakan dana sebesar Rp15 juta yang disebut akan dibagikan kepada sejumlah pihak yang mengikuti pembahasan anggaran. Selain itu, terdapat pula dugaan manipulasi informasi terkait nominal uang yang diberikan kepada unsur pimpinan dewan serta dugaan permintaan THR kepada ASN.
AMM memandang bahwa informasi yang telah menjadi konsumsi publik tersebut harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum guna memastikan kebenaran yang sebenarnya berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah menurut hukum.
*MASYARAKAT BERHAK MENDAPATKAN KEPASTIAN HUKUM*
Koordinator AMM, Iqbal Maulana, menyatakan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan persoalan yang telah menjadi perhatian publik ini menggantung tanpa kejelasan.
“Kami mendesak Polres Kabupaten Subang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Subang, Polda Jawa Barat, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, dan transparan. Masyarakat Kabupaten Subang berhak mendapatkan kepastian hukum atas informasi yang telah beredar luas di ruang publik.”
Menurut Iqbal Maulana, apabila dugaan tersebut benar, maka harus ada penegakan hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka publik juga berhak memperoleh penjelasan yang jelas dan terbuka agar tidak terjadi spekulasi yang berkepanjangan.
*DORONG PEMERIKSAAN MENYELURUH*
AMM juga meminta agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang mengetahui, terlibat, maupun disebut dalam pemberitaan tersebut guna memperoleh gambaran yang utuh dan objektif mengenai peristiwa yang sebenarnya terjadi.
AMM menegaskan bahwa setiap pihak harus diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan asas praduga tak bersalah serta prinsip keadilan hukum yang berlaku di Indonesia.
*KOMITMEN MENGAWAL PROSES HUKUM*
Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, AMM menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini guna memastikan proses hukum berjalan secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya menuntut agar aparat penegak hukum mengungkap fakta yang sebenarnya demi menjaga integritas pemerintahan, marwah lembaga publik, serta kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dan penegakan hukum di Kabupaten Subang,” tegas Iqbal Maulana.
AMM berharap langkah cepat dari aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum dan menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat Kabupaten Subang.
Reporter Kompas SBS
D.Jekiw.

