*3 jam Pembacaan Pledoi 91 Halaman Dibacakan Kuasa Hukum Muhamad Harun, Meminta Vonis bebas*
Kompas SBS, Subang –
Sidang lanjutan perkara yang menjerat jurnalis Muhamad Harun kembali digelar di pengadilan Negeri (PN) Subang kelas 1A.Rabu (7/10/2026).
Persidangan kali ini pembacaan pledoi oleh pihak kuasa hukum Muhamad Harun.
Usai persidangan, kuasa hukum Muhamad Harun, Asep Rohman Dimyati S.H.M.H. mengatakan pada perinsipnya meminta kepada Majelis Hakim Yang mulia vonis bebas melalui nota pembelaan (Pledoi) untuk klennya sebelumnya dituntut hukuman 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kuasa hukum terdakwa merespon tuntutan tersebut dengan membacakan 91 halaman sanggahan. Yang mana meyakinkan Majelis Hakim bahwa unsur -unsur pidana yang dituduhkan jaksa tidak terbukti secara sah, sehingga terdakwa layak untuk dinyatakan bebas dari segala tuntutan ujarnya.
Asep berharap Majelis Hakim Yang mulia bemberikan permohonan bebas, namun keputusan akhir sepenuhnya berada ditangan Majelis Hakim. Semoga Majelis Hakim Yang mulia akan menimbang fakta- fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonis.
“Sidang akan dilanjutkan Jumat dan senin untuk Replik Dupik JPU dan 2 hari setelah itu langsung putusan Akhir”
Reporter Kompas SBS Subang : D. Jekiw.

