ROTE NDAO | KOMPAS.SBS — Polemik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar bagi nelayan di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada proses penerbitan rekomendasi BBM yang dilakukan Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao.
Tokoh masyarakat Rote Ndao, Arkhimes Molle, S.H., M.A., mendesak Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, S.H., melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penerbitan rekomendasi BBM bagi nelayan.
Arkhimes bahkan meminta pejabat atau staf yang bertanggung jawab dievaluasi dan dapat dinonaktifkan apabila hasil pemeriksaan internal membuktikan adanya kelalaian atau pelanggaran dalam penerbitan rekomendasi tersebut.
Desakan itu disampaikan Arkhimes kepada sejumlah awak media pada Selasa (15/9/2026).
Menurut Arkhimes, persoalan sekitar 350 rekomendasi BBM nelayan yang disebut telah diterbitkan sepanjang 2026 perlu diperiksa secara menyeluruh. Pemeriksaan, kata dia, penting untuk mengetahui apakah seluruh rekomendasi telah diterbitkan sesuai persyaratan dan prosedur yang berlaku.
“Ini bukan lagi sekadar polemik atau isu mafia BBM. Kalau rekomendasi diterbitkan tanpa prosedur dan persyaratan yang lengkap, kemudian rekomendasi itu menjadi pintu masuk penyalahgunaan BBM subsidi, maka pemerintah harus bertanggung jawab melakukan evaluasi secara menyeluruh,” kata Arkhimes.
Ia menilai subsidi BBM diberikan negara untuk mendukung masyarakat yang memenuhi ketentuan sebagai penerima manfaat, termasuk nelayan. Karena itu, menurut dia, sistem administrasi dan pengawasan harus mampu memastikan rekomendasi diberikan kepada penerima yang memenuhi persyaratan.
“Jangan hanya berbicara soal mafia di luar pemerintah. Kalau pintu masuknya diduga berasal dari sistem penerbitan rekomendasi pemerintah yang tidak tertib, maka pintu itu juga harus dibersihkan,” ujarnya.
Arkhimes juga meminta pernyataan Bupati Paulus Henuk terkait pemberantasan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi diikuti dengan pemeriksaan terhadap seluruh mata rantai distribusi, termasuk proses penerbitan rekomendasi.
Sebelumnya, Bupati Paulus Henuk menyatakan perlunya keterbukaan untuk mengetahui pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di Rote Ndao. Ia juga meminta aparat penegak hukum menindak dugaan pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi.
Bupati turut menyatakan tidak boleh ada oknum aparat penegak hukum yang membekingi atau melindungi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Arkhimes mengatakan, kebijakan tersebut harus diterapkan secara menyeluruh, termasuk terhadap sistem administrasi di lingkungan pemerintah daerah.
“Bupati jangan hanya bicara tegas bahwa semua pihak yang dinilai sebagai mafia BBM harus ditindak. Pemerintah sendiri juga harus berani membuka persoalan di internalnya. Kalau memang ada kelemahan atau kesalahan dalam penerbitan rekomendasi, siapa yang bertanggung jawab?” katanya.
Dinas Perikanan Akui Temukan Sejumlah Persoalan
Sorotan terhadap proses penerbitan rekomendasi semakin menguat setelah Plt. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao, Yeanes Riwu, S.Pi., mengungkapkan adanya sejumlah temuan dalam proses pengecekan penerima rekomendasi BBM.
Saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (10/9/2026), Yeanes didampingi Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Selviana C. Daepanie.
Yeanes menjelaskan bahwa persyaratan penerbitan rekomendasi kini diperketat. Pemohon, antara lain, diwajibkan memenuhi persyaratan berupa Pas Kecil dan keberadaan kapal yang diketahui pemerintah desa.
Pas Kecil menjadi salah satu dokumen yang menunjukkan kapal telah melalui proses pengukuran oleh pihak Syahbandar.
Namun, berdasarkan pengecekan lapangan yang dilakukan Dinas Perikanan, ditemukan sejumlah kondisi yang disebut tidak sesuai dengan dokumen atau informasi yang menjadi dasar penerbitan rekomendasi sebelumnya.
Yeanes mencontohkan seorang pemilik bernama Umar Kiah yang disebut memiliki lima unit alat tangkap dan memperoleh rekomendasi. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan alat dan mesin dalam kondisi rusak sehingga tidak beroperasi.
“Ada alat tangkap, tetapi mesinnya rusak. Otomatis tidak beroperasi, namun setiap bulan rekomendasi selalu keluar,” ungkap Yeanes.
Temuan tersebut, menurut Yeanes, menjadi bagian dari evaluasi Dinas Perikanan terhadap penerbitan rekomendasi BBM nelayan.
Rekomendasi Sebelumnya Berdasarkan Dokumen Pemohon
Selviana C. Daepanie menjelaskan, sebelum dilakukan pengecekan lapangan, penerbitan rekomendasi dilakukan berdasarkan dokumen yang diserahkan pemohon.
Setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan jual beli rekomendasi BBM bersubsidi dan rekomendasi bagi nelayan yang disebut tidak memiliki perahu, Dinas Perikanan kemudian melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi di lapangan.
“Setelah viral pemberitaan mengenai jual beli rekomendasi terkait bahan bakar subsidi bagi nelayan serta rekomendasi tanpa perahu, baru kami ketahui bahwa rekomendasi yang kami keluarkan memang tidak dilengkapi syarat izin berlayar serta surat E-BKP,” kata Selviana.
Dinas Perikanan juga menemukan sejumlah mesin kapal dalam kondisi rusak ketika melakukan uji petik.
“Kemarin kami uji petik di lapangan memang ditemukan ada beberapa mesin rusak. Sementara perahu tidak beroperasi, namun para pemilik mengajukan permintaan rekomendasi ke dinas,” ujarnya.
Selain itu, Yeanes menyebut adanya temuan terkait pemilik alat tangkap atas nama Syarif Duru.
Berdasarkan pemeriksaan lapangan yang disampaikan Yeanes, alat tangkap yang dimiliki disebut hanya satu. Namun, rekomendasi disebut diterbitkan untuk empat perahu.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi Dinas Perikanan untuk memperketat proses verifikasi dan penerbitan rekomendasi BBM bagi nelayan.
Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao mencatat sekitar 350 rekomendasi BBM telah diterbitkan sepanjang 2026. Menurut pihak dinas, rekomendasi sebelumnya diterbitkan berdasarkan dokumen yang disampaikan pemohon, terutama Pas Kecil.
“Memang di lapangan barulah kami mengetahui ada ketidakbenaran yang tidak sesuai,” kata Selviana.
Pemeriksaan Menjadi Sorotan
Rangkaian temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme verifikasi sebelum rekomendasi diterbitkan.
Arkhimes meminta seluruh rekomendasi yang telah diterbitkan sepanjang 2026 diaudit dan diverifikasi kembali. Menurut dia, pemeriksaan perlu mencakup proses pengajuan, verifikasi dokumen, penerbitan rekomendasi hingga penggunaan rekomendasi di SPBU.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran, jangan lindungi siapa pun. Periksa dari awal siapa yang mengajukan, siapa yang memverifikasi, siapa yang menerbitkan dan siapa yang menggunakan rekomendasi tersebut,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah tidak langsung menyimpulkan adanya tindak pidana hanya berdasarkan temuan administratif. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran perlu dibuktikan melalui pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Arkhimes kembali mendesak Bupati Paulus Henuk mengambil langkah apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran atau kelalaian.
“Bukankah temuan ini sudah cukup menjadi alasan bagi Bupati untuk mengevaluasi dan menonaktifkan pejabat yang bertanggung jawab, jika pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian atau pelanggaran?” tandasnya.
Ia menambahkan, evaluasi tidak hanya diperlukan terhadap pihak pemerintah, tetapi juga terhadap pemohon rekomendasi dan pihak lain yang apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kini, persoalan tersebut menunggu langkah pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan bagaimana proses penerbitan sekitar 350 rekomendasi BBM nelayan sepanjang 2026 berlangsung.
Pemeriksaan yang transparan diharapkan dapat menjelaskan siapa yang mengajukan rekomendasi, siapa yang melakukan verifikasi, siapa yang menerbitkan, serta apakah rekomendasi tersebut digunakan sesuai peruntukannya.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, evaluasi tidak berhenti pada persoalan administrasi, tetapi juga dapat mengungkap ada atau tidaknya penyimpangan dalam rantai penyaluran BBM bersubsidi bagi nelayan di Rote Ndao.

