KARO SUMUT,Kompas.SBS| Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut persoalan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Karo semakin menguat. Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Karoikut menegaskan sikapnya.
Pembentukan Pansus dinilai menjadi opsi yang perlu ditempuh untuk menguji berbagai persoalan yang mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Karo beberapa waktu lalu. Hal ini ditegaskan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Karo, Suryadi Purba Kepada wartawan, Kamis (3/9) siang.
Dalam RDP, sejumlah persoalan terkait pengelolaan CSR dinilai masih menyisakan pertanyaan yang perlu ditelusuri lebih mendalam. Di antaranya dugaan intervensi dalam pengelolaan CSR, tata kelola pengutipan dan penyaluran dana, hingga legalitas mekanisme yang digunakan.
Menurut Fraksi PDIP Karo persoalan tersebut tidak cukup hanya dibahas melalui RDP. Berbagai dugaan yang muncul perlu diperiksa melalui mekanisme DPRD yang memiliki ruang pemeriksaan lebih mendalam untuk menguji kebenarannya.
“Beberapa poin yang disampaikan perwakilan masyarakat, yakni dugaan intervensi pengelolaan CSR, tata kelola pengutipan dan penyaluran serta legalitasnya. Ini harus dilakukan melalui Pansus untuk menguji kebenarannya sesuai dengan tupoksi dan tata cara kerja DPRD yang diatur dalam Tatib DPRD,” tegas Suryafi.
Ia menjelaskan, RDP pada dasarnya merupakan forum untuk mendengar dan menyerap aspirasi, keluhan maupun pendapat masyarakat terkait persoalan yang menyangkut kepentingan bersama.
Karena itu, hasil RDP belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan hukum.
“RDP adalah forum mendengar dan menyerap aspirasi masyarakat. Sehingga hasil RDP belum berkekuatan hukum. Mekanisme Pansuslah yang dapat membahas secara mendetail hal-hal yang ingin diperiksa serta memutuskan ada tidaknya kepatuhan hukum yang dilanggar di dalamnya,” tegas Suryadi.
Bagi PDIP, pemeriksaan Pansus nantinya dapat mengacu pada poin-poin yang dipersoalkan dalam RDP. Namun, ruang pemeriksaan tidak tertutup kemungkinan berkembang apabila ditemukan persoalan lain selama proses berlangsung.
“Sekaitan dengan apa-apa saja yang didugakan sesuai dengan poin-poin yang disampaikan pada saat RDP dan juga tidak menutup kemungkinan memeriksa hal-hal yang berkembang dalam pemeriksaan Pansus,” katanya.
Dengan demikian, Pansus nantinya tidak hanya diarahkan untuk menelusuri mekanisme pengutipan dan penyaluran dana CSR, tetapi juga menguji aspek legalitas serta tata kelola CSR secara keseluruhan.
Para wakil rakyat tersebut menilai polemik CSR tidak semestinya berhenti pada forum RDP. Pemeriksaan secara kelembagaan diperlukan untuk memastikan berbagai persoalan yang dipertanyakan masyarakat dapat diuji berdasarkan aturan dan dokumen yang ada.
“Karena CSR adalah hak warga Kabupaten Karo. Eksekutif harus memaparkan perusahaan mana saja yang memberi CSR, siapa penerima dan kemana dana itu disalurkan,” tegas Suryadi.
Tujuan utama pembentukan Pansus, lanjutnya, adalah membuka persoalan yang selama ini menjadi pertanyaan publik, terutama terkait legalitas dan audit tata kelola dana CSR.
Namun, apabila Pansus terbentuk dan menemukan adanya persoalan, hasil pemeriksaannya tidak serta-merta diserahkan kepada aparat penegak hukum. Hasil Pansus terlebih dahulu dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sekaitan dengan hasil Pansus nantinya, ini akan diserahkan dalam forum paripurna untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan. Bergantung apa yang menjadi kesimpulan Pansus dan hasil paripurna,” jelasnya.
Kini, dukungan pembentukan Pansus disebut datang dari sejumlah fraksi, yakni Demokrat, Harapan, PDIP, Perhatian pun tertuju kepada pimpinan DPRD Karo, apakah dukungan lintas fraksi tersebut akan berujung pada pembentukan Pansus atau masih terbentur persyaratan dan tahapan sesuai Tata Tertib DPRD. (ERI/Kompas.SBS)

