SUNDAWANI BONGKAR. DUGAAN BISNIS BUKU RAMADHAN OLEH OKNUM KKG PAI KAB
“JATAH” RP2.000 PER BUKU.
Kompas sbs, Subang – -28 Agustus 2026.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Paguyuban Sundawani Wirabuana kabupaten Subang.
Membongkar Bisnis Buku oleh oknum, Kelompok Kerja Guru (KKG).
Kasus dugaan komersialisasi buku pelajaran di Kabupaten Subang kembali mencuat. Kali ini giliran buku “Ramadhan” untuk siswa kelas 4-6 SD yang jadi sorotan. Buku yang sudah bergulir dan didistribusikan ke sekolah-sekolah sejak bulan lalu itu kini tengah disoroti Aparat Penegak Hukum.
Berdasarkan informasi dan aduan yang dihimpun, diduga kuat ada pengkondisian dalam pengadaan buku Ramadhan tersebut oleh oknum pengurus KKG PAI Kabupaten Subang.
MODUS: “JATAH” RP2.000 PER BUKU ATAS NAMA KAS KKG.
Sumber internal menyebut, salah satu pengurus KKG PAI Kabupaten Subang berinisial End disinyalir menjadi aktor utama. Modusnya adalah dengan menggandeng salah satu rekanan/pengada buku tertentu, lalu “mengondisikan” agar semua KKG PAI Kecamatan wajib mengambil buku dari pengada tersebut melalui jaringan KKG PAI.
Yang lebih ironis, oknum tersebut diduga meminta “jatah” atau setoran sebesar Rp2.000 per buku kepada pengada. Alasannya disebut-sebut untuk “kas KKG PAI Kabupaten”.
“Ini bukan lagi pembinaan guru. Ini sudah masuk ranah bisnis dan pemerasan. Memanfaatkan forum KKG PAI untuk mengeruk keuntungan dari anak-anak SD. Ini biadab dan harus diproses secara hukum,” tegas perwakilan Sundawani Subang.
MERUGIKAN ORANG TUA DAN MENCEDERAI PENDIDIKAN.
Dampaknya langsung dirasakan orang tua murid. Harga buku menjadi tidak wajar karena sudah ada “beban” 2 ribu. Selain itu, azas transparansi dan kompetisi sehat dalam pengadaan barang jelas dilanggar.
“Walaupun kasus ini sudah lama, kami mendesak APH wajib memeriksa. Jangan sampai ini jadi preseden dan terulang lagi tahun depan saat menjelang bulan Puasa,” lanjutnya.
4 TUNTUTAN TEGAS:
1. Kejari Subang, Polres Subang, dan Inspektorat segera memanggil dan memeriksa oknum inisial End beserta seluruh jajaran pengurus KKG PAI Kab. Subang
2. Audit keuangan aliran dana “jatah Rp2.000 per buku” yang masuk ke kas KKG PAI
3. Dinas Pendidikan Kab. Subang mencopot oknum yang terbukti dan mengeluarkan larangan keras pengkondisian buku oleh organisasi profesi guru
4. Batalkan sistem monopoli dan kembalikan hak sekolah untuk memilih buku secara mandiri
“Pendidikan Agama Islam harusnya menanamkan akhlak. Jangan dinodai dengan bisnis kotor. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya.
Reporter Kompas sbs Subang
D.Jekiw.
