Doc Foto Arjoni NALLE, SH
KOMPAS.SBS | KOTA KUPANG — Kuasa hukum korban dugaan pengeroyokan di Kecamatan Alak, Kota Kupang, mendesak penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Alak segera menetapkan tersangka dan mempercepat proses hukum atas kasus yang menimpa Divan Daniel Soinbala.
Desakan tersebut disampaikan Advokat dan Konsultan Hukum Arjoni Nalle, S.H., selaku kuasa hukum korban, setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ketiga dari penyidik Polsek Alak pada Senin (04/08/2026).
Arjoni mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah penyidik yang terus menindaklanjuti laporan kliennya. Namun, ia menilai proses penanganan perkara perlu dipercepat agar memberikan kepastian hukum bagi korban.
“Kami telah menerima SP2HP ketiga dari penyidik Polsek Alak. Sebagai kuasa hukum, kami mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah menindaklanjuti laporan klien kami. Namun, kami meminta agar proses penyidikan dipercepat dan para pelaku pengeroyokan segera ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Arjoni.
Menurut Arjoni, dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 10 Juni 2026 itu mengakibatkan kliennya mengalami penderitaan fisik maupun psikis. Ia menilai unsur tindak pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang telah disampaikan kepada penyidik.
Karena itu, pihaknya meminta penyidik segera menggelar perkara untuk menentukan status hukum seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Perbuatan pengeroyokan tidak dapat ditoleransi. Kami mendesak penyidik Polsek Alak segera melakukan gelar perkara, menetapkan seluruh pihak yang terlibat sebagai tersangka, serta mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku demi memberikan rasa keadilan kepada korban,” katanya.
Arjoni menegaskan, tim kuasa hukum akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum. Ia juga memastikan kliennya bersikap kooperatif dan siap memberikan keterangan maupun bukti tambahan apabila dibutuhkan penyidik dalam proses penyidikan.
“Klien kami siap memenuhi setiap permintaan penyidik, baik untuk memberikan keterangan tambahan maupun melengkapi alat bukti yang diperlukan agar proses penanganan perkara berjalan secara optimal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arjoni menyatakan pihaknya tetap menaruh kepercayaan kepada profesionalisme Polri, khususnya Polsek Alak dan Polresta Kupang Kota, dalam menangani perkara tersebut secara objektif dan sesuai prosedur hukum.
“Kami percaya Polri akan menangani perkara ini secara profesional dan berkeadilan. Kami berharap kasus ini menjadi perhatian serius sehingga dapat memberikan efek jera terhadap pelaku tindak kekerasan dan kejahatan jalanan di Kota Kupang,” pungkasnya.

