Top 5 This Week

Related Posts

Ketua PD Muhammadiyah Buru Bantah Isu WNA China di Waemeho: “Jangan Sebarkan Informasi yang Belum Terbukti”

 

BURU – Ketua Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kabupaten Buru, Firman Masbait, membantah keras pemberitaan yang menyebut adanya sekitar lima warga negara asing (WNA) asal China yang bekerja di lokasi penambangan emas ilegal di Sungai Waemeho, Desa Lemanpoli, Kecamatan Fena Leisela, Kabupaten Buru.

Menurut Firman, informasi tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi menyesatkan publik apabila disampaikan tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

«”Saya membantah informasi yang menyebut ada lima WNA asal China bekerja di lokasi tersebut. Sampai hari ini tidak ada data atau bukti yang dapat membenarkan klaim itu. Jangan menggiring opini publik dengan informasi yang belum terverifikasi,” tegas Firman Masbait, Selasa (4/8/2026).»

Firman mengingatkan bahwa isu mengenai keterlibatan warga negara asing dalam aktivitas pertambangan merupakan persoalan serius yang tidak boleh disampaikan hanya berdasarkan dugaan atau informasi sepihak. Menurutnya, tuduhan seperti itu harus didukung bukti yang kuat dan hasil penyelidikan aparat yang berwenang.

Ia meminta setiap media menjalankan prinsip-prinsip jurnalistik dengan mengedepankan verifikasi, keberimbangan, dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait sebelum mempublikasikan informasi yang dapat merugikan nama baik orang lain maupun menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kalau memang ada WNA yang bekerja secara ilegal, tentu ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh oleh aparat, termasuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA), Imigrasi, dan aparat penegak hukum. Tetapi jangan menyatakan seolah-olah itu fakta apabila belum ada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Firman menegaskan bahwa dirinya mendukung penegakan hukum terhadap seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin apabila terbukti melanggar peraturan perundang-undangan. Namun, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan proses hukum, bukan berdasarkan spekulasi atau opini.

Ia juga mengajak semua pihak untuk tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama yang menyangkut identitas warga negara asing, karena dapat menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan banyak pihak.

“Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, silakan laporkan kepada aparat. Tetapi jangan membangun pemberitaan yang menyimpulkan sesuatu tanpa bukti. Pers memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkas Firman.

Popular Articles