KOMPAS.SBS, SEKADAU – Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan hilangnya kabel grounding di sejumlah gardu listrik di wilayah Kabupaten Sekadau.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial JI. Setelah identitasnya dipastikan, petugas mendatangi rumahnya di Desa Beringkai Raya, Kecamatan Sekadau Hilir pada Kamis, 17 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar IPTU Zainal, Minggu 19 Juli 2026.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap pelaku beraksi di sedikitnya lima gardu listrik. Lokasi tersebut meliputi dua gardu di Jalan Poros Menawai, Kecamatan Belitang Hilir, serta masing-masing satu gardu di Jalan Poros Sungai Akar, Jalan Poros Simpang Empat Kayu Lapis, dan Jalan Poros Simpang Empat Kayu Lapis Kilometer 13, Kecamatan Sekadau Hilir.
Atas perbuatannya, JI dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

