Top 5 This Week

Related Posts

Korban Dugaan Pungli Kecewa, Laporan Ditolak Polsek Pertanyakan Komitmen Pemberantasan Pungli

Kompas.sbs – Jumat 3 juli 2026 – Kota Tangerang – Sejumlah warga dan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, mengaku kecewa setelah upaya mereka melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) ke Polsek Cipondoh diduga tidak diterima. Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai pelayanan terhadap warga yang mengaku menjadi korban dugaan tindak pidana.

Berdasarkan keterangan sejumlah pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan, mereka datang ke Polsek Cipondoh dengan harapan memperoleh perlindungan hukum sebagai warga negara. Namun, menurut pengakuan mereka, laporan tersebut belum diterima dan mereka diarahkan untuk terlebih dahulu mengumpulkan korban-korban lain beserta bukti tambahan sebelum laporan dapat diproses.

Kondisi itu, menurut para pedagang, membuat mereka merasa kecewa karena menganggap justru korban dugaan pungli mengalami kesulitan ketika hendak mencari keadilan melalui jalur hukum.

“Kenapa korban dugaan pungli justru dipersulit membuat laporan? Kami ini bukan datang mencari sensasi atau membuat kegaduhan. Kami datang karena merasa menjadi korban dan ingin meminta perlindungan hukum. Harapan kami sederhana, laporan kami diterima sesuai prosedur, lalu apabila terbukti ada pelanggaran, oknum pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah seorang pedagang kepada awak media.

Pedagang tersebut juga mempertanyakan komitmen aparat dalam upaya pemberantasan pungli.

“Kami ingin bertanya, di mana komitmen pemberantasan pungli yang selama ini disampaikan kepada masyarakat? Kami berharap Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Metro Jaya, dan jajaran pengawas internal Polri memberikan perhatian terhadap keluhan kami. Jangan sampai masyarakat yang mengaku menjadi korban dugaan pungli kehilangan kepercayaan untuk melapor karena merasa dipersulit. Kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum sebagai warga negara,” tuturnya.

Para pedagang menegaskan bahwa mereka tidak meminta perlakuan khusus. Mereka hanya berharap setiap warga negara yang datang melapor mendapatkan pelayanan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurut mereka, laporan masyarakat seharusnya dapat diterima terlebih dahulu untuk kemudian dilakukan penyelidikan dan pendalaman oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan.

Warga dan pedagang berharap apabila benar terdapat praktik pungli maupun kendala dalam penerimaan laporan masyarakat, seluruhnya dapat ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Hingga berita ini disusun, pihak Polsek Cipondoh belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan warga dan pedagang tersebut.

Red/Tim

Popular Articles