JAKARTA, Kompas.Sbs – Upaya melindungi aset keagamaan dari ancaman sengketa dan penyalahgunaan fungsi terus diperkuat,Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara bersama Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah konkret dengan mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah Jakarta Utara.
Inisiatif tersebut menjadi bagian dari program strategis pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan seluruh aset wakaf memiliki legalitas yang jelas dan perlindungan hukum yang kuat.

Dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, jajaran ATR/BPN dan Kemenag membahas berbagai langkah percepatan guna menyelesaikan sertifikasi aset-aset wakaf yang selama ini belum terdaftar secara resmi, Fokus utama diarahkan pada tanah wakaf yang digunakan untuk masjid, musala, madrasah, pondok pesantren, serta berbagai sarana sosial keagamaan lainnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, S.SiT., M.A.P., QRMP., menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf bukan hanya berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan, tetapi merupakan bentuk perlindungan terhadap amanah yang diberikan oleh wakif kepada masyarakat.
Menurutnya, kepastian hukum atas tanah wakaf sangat penting untuk mencegah timbulnya persoalan hukum di kemudian hari, termasuk klaim kepemilikan dari pihak lain maupun perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai dengan tujuan awal wakaf,
“Tanah wakaf harus dijaga keberadaannya agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkesinambungan, Sertifikasi menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset umat dari berbagai potensi permasalahan,” kata Uunk Din Parunggi.

Ia juga mengajak para nazhir dan pengelola aset wakaf untuk lebih proaktif melengkapi persyaratan administrasi sehingga proses penerbitan sertifikat dapat berjalan lebih cepat.
Pemerintah menilai masih terdapat sejumlah tanah wakaf yang belum memiliki dokumen legal yang memadai, Kondisi ini dinilai berisiko menimbulkan konflik pertanahan yang pada akhirnya dapat mengganggu fungsi sosial dan keagamaan dari aset tersebut.
Untuk mendukung percepatan legalisasi, masyarakat dapat memanfaatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan pemerintah, Program ini dirancang untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pertanahan secara lebih efektif dan efisien.
Pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf juga didukung oleh Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf, Aturan tersebut menjadi pedoman dalam proses pendaftaran sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.
Proses pengajuan sertifikasi diawali melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Setelah Akta Ikrar Wakaf (AIW) diterbitkan dan seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, Kantor Pertanahan akan melanjutkan tahapan verifikasi hingga penerbitan sertifikat tanah wakaf.
Melalui percepatan sertifikasi ini, pemerintah berharap seluruh aset wakaf dapat terlindungi secara hukum serta terus memberikan manfaat bagi kepentingan ibadah, pendidikan, kegiatan sosial, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dengan semakin banyak tanah wakaf yang tersertifikasi, upaya menjaga keberlangsungan fungsi aset keagamaan bagi generasi mendatang diharapkan dapat terwujud secara optimal.
Sinergi antara pemerintah, nazhir, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam memastikan setiap aset wakaf tetap terjaga sebagai bagian dari amanah umat yang bernilai jangka panjang.

