KOMPAS.SBS – KOTA TANGERANG – Jumat 24Juli 2026 – Harapan puluhan pedagang kaki lima (PKL) dan warga di kawasan GOR Gondrong, Jalan Sawah Dalam 9, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kini tertuju kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya, Gubernur Banten, serta jajaran pengawas internal Polri. Mereka berharap negara hadir memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang telah mereka sampaikan kepada Polsek Cipondoh.
Menurut pengakuan para pedagang, laporan tersebut telah diterima oleh kepolisian. Namun, mereka menilai perkembangan penanganannya belum memberikan kepastian hukum yang mereka harapkan. Kondisi itu, menurut mereka, memunculkan rasa khawatir dan ketidakpastian bagi pedagang yang setiap hari menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang di kawasan tersebut.
Di sisi lain, sejumlah warga Gondrong menyampaikan bahwa pihak yang mereka duga terlibat dalam praktik pungutan liar masih terlihat berada di sekitar kawasan GOR Gondrong. Pernyataan tersebut merupakan pandangan warga yang berharap aparat segera melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum sehingga status perkara menjadi jelas berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami tidak mencari sensasi. Kami hanya meminta negara hadir untuk melindungi rakyat kecil. Kami ingin berdagang dengan tenang tanpa rasa takut dan berharap laporan kami diproses secara profesional,” ujar salah seorang pedagang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Para pedagang juga memohon kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya, dan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Aris Supriyanto agar memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut. Mereka berharap dilakukan pengawasan terhadap proses penanganan laporan masyarakat. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran disiplin, prosedur, atau kode etik oleh oknum aparat, para pedagang meminta agar penanganannya dilakukan secara profesional dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, para pedagang berharap penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pungutan liar dapat segera diselesaikan. Apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP, mereka meminta agar pihak yang terbukti melakukan tindak pidana diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.
Bagi masyarakat Gondrong, perkara ini bukan hanya menyangkut dugaan pungutan liar, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Mereka berharap seluruh proses berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, dan menghormati asas praduga tak bersalah sehingga hasil akhirnya benar-benar memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan perlindungan bagi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari hasil berdagang.
“Harapan kami sederhana, negara hadir, hukum ditegakkan secara adil, dan setiap laporan masyarakat diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup perwakilan pedagang.
Red/Tim
