Usai melakukan Pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terhadap Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji, Tim penyidik Kejati Sumsel juga telah lebih dahulu mengamankan dan memeriksa TA selaku Eks Kabid Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PALI, pada Rabu 3 Juni 2026.
TA yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten PALI, disebut telah menjalani pemeriksaan sebelum kedatangan Wakil Bupati PALI ke Gedung Kejati Sumsel.
Meski kabar pemeriksaan dua pejabat penting di duga lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI itu telah beredar luas, hingga saat ini Kejati Sumsel masih belum memberikan penjelasan resmi terkait perkara yang sedang dijalaninya.
Saat diwawancarai terkait Penetapan dirinya sebagai tersangka, Iwan Tuaji Menyampaikan” Sebagai warga negara yang baik, kita siap menjalani proses hukum, mohon doanya,” ujar Iwan Tuaji sambil berjalan menuju kendaraan tahanan yang telah menunggunya.
Ucapan singkat tersebut, menjadi pernyataan pertama Iwan Tuaji setelah Kejati Sumsel menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pihak swasta yang mengerjakan proyek di wilayah Kabupaten PALI.
” Iwan Tuaji membantah adanya keterkaitan dengan pihak lain.
Menurutnya, persoalan yang sedang dihadapinya merupakan masalah pribadi.
“Nggak adalah keterlibatan pihak lain, masalah pribadi,” katanya singkat sebelum masuk ke mobil kejaksaan.(ALEX)
