Kompas.sbs-Rote Ndao – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) bersama seluruh Polres jajaran menggelar konferensi pers secara serentak dan daring (online) dari Lobby Mapolda NTT, Kamis, untuk menyampaikan hasil pengungkapan kasus-kasus kejahatan konvensional yang terjadi di wilayah hukum NTT sepanjang Januari hingga pertengahan tahun 2026. Rabu (04/06/2026)
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda NTT, Irjen. Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.S dan diikuti para Pejabat Utama Polda NTT, Kapolres jajaran beserta jajarannya melalui sambungan virtual dari masing-masing wilayah hukum.
Dalam kesempatan itu, Kapolda NTT menyampaikan bahwa jajaran Polda NTT dan Polres se-NTT berhasil mengungkap 76 kasus kejahatan konvensional dengan total 87 tersangka yang telah diamankan.
“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam mendukung Program Presisi Kapolri, sekaligus sebagai respons terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban umum,” ujar Kapolda NTT.
Menurutnya, seluruh Polres jajaran telah diinstruksikan untuk meningkatkan upaya penegakan hukum dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan konvensional guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Kapolda menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan implementasi nyata dari Program Presisi yang mengedepankan penegakan hukum yang profesional, responsif, transparan, dan berkeadilan.
“Kami akan terus berkomitmen melakukan penindakan secara tegas dan berkelanjutan terhadap setiap bentuk tindak pidana demi memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, S.I.K. menjelaskan bahwa dari 76 laporan polisi yang berhasil diungkap, aparat kepolisian telah mengamankan 87 tersangka serta menyita 245 barang bukti yang tersebar di Polda dan Polres jajaran.
Kasus-kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian emas, penganiayaan berat, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, pembunuhan, konflik sosial, serta tindak pidana 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor).
Menurut Dirreskrimum, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam memberikan informasi maupun laporan terkait tindak pidana yang terjadi.
Ia juga mengakui bahwa kondisi geografis NTT yang terdiri atas pulau-pulau dan wilayah yang terpisah oleh lautan menjadi tantangan tersendiri dalam proses penegakan hukum.
“Karena itu setiap ada kendala di wilayah, Polda memberikan asistensi dan dukungan kepada Polres jajaran agar proses pengungkapan kasus dapat berjalan maksimal,” ujarnya.
Dirreskrimum menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, keadilan, serta kemanusiaan.
Dalam konferensi pers daring tersebut, Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST. M.K.P. yang mengikuti kegiatan melalui sambungan virtual turut memaparkan capaian penanganan perkara di wilayah hukumnya.
Kapolres Rote Ndao menyampaikan bahwa sejak dibentuknya Tim URC Ronda Reskrim, pihaknya telah menangani empat laporan polisi yang tergolong kasus menonjol.
Empat kasus tersebut terdiri atas dua kasus pencurian, satu kasus penipuan, dan satu kasus penggelapan.
“Dari data yang direkapitulasi oleh Polda NTT, terdapat empat laporan polisi dari Polres Rote Ndao yang masuk dalam kategori kasus menonjol dan saat ini seluruhnya sedang diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, Polres Rote Ndao juga menangani sejumlah persoalan konflik sosial yang berkembang di masyarakat, termasuk sengketa lahan dan beberapa perkara yang sempat menjadi perhatian publik.
Menurut Kapolres, berbagai potensi konflik sosial yang muncul hingga saat ini masih dapat dikendalikan melalui langkah-langkah preventif dan pendekatan proaktif yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
“Kami terus berupaya melakukan pencegahan dan penyelesaian secara cepat agar setiap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat tidak berujung pada konflik yang lebih besar,” katanya.
Dalam konferensi pers tersebut, Polda NTT dan Polres jajaran juga menampilkan berbagai barang bukti hasil pengungkapan kasus kejahatan konvensional.
Barang bukti yang dipamerkan antara lain sepeda motor, laptop, telepon genggam, emas, dompet, serta sejumlah peralatan yang digunakan dalam tindak kejahatan.
Kapolres Rote Ndao menegaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut masih berada dalam pengawasan Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) untuk kepentingan proses hukum hingga tahap persidangan.
“Seluruh barang bukti ini tetap berada dalam pengawasan kepolisian dan akan diserahkan kepada kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menutup konferensi pers, jajaran kepolisian mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mengedepankan penyelesaian masalah secara damai sebelum menempuh jalur hukum.
Polres Rote Ndao juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan pengaduan yang tersedia, termasuk layanan Call Center 110 yang dapat diakses selama 24 jam.
“Kami berharap masyarakat terus bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. Dengan kebersamaan dan kepedulian seluruh elemen masyarakat, situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Rote Ndao maupun Nusa Tenggara Timur dapat terus terjaga,” tutup Kapolres.YH

