Praktik pengolahan emas menggunakan tong-tong kimia di Kabupaten Buru kembali menuai sorotan tajam. LSM LEP mengungkap dugaan adanya sejumlah pengusaha yang menjalankan aktivitas pengolahan emas secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi maupun dokumen lingkungan hidup.
Aktivitas tersebut disebut berlangsung secara terbuka di sejumlah wilayah pemukiman warga dan diduga kuat menggunakan bahan kimia berbahaya yang berpotensi mencemari lingkungan serta mengancam kesehatan masyarakat.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan verifikasi administrasi yang dilakukan tim LSM LEP, ditemukan indikasi bahwa sejumlah lokasi pengolahan emas dengan metode tong tidak memiliki legalitas usaha, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dokumen lingkungan UKL-UPL, maupun izin penggunaan kawasan sempadan sungai.
Humas LSM LEP, Rahmad Rupelu, mengatakan pihaknya telah melakukan pendataan langsung di lapangan, mulai dari dokumentasi aktivitas hingga pengecekan administrasi ke instansi teknis.
“Kami sudah turun langsung ke lokasi, memotret, mendata, dan melakukan pengecekan ke instansi terkait. Hasilnya, tidak ditemukan dokumen izin resmi atas aktivitas tersebut. Ini menjadi persoalan serius karena kegiatan pengolahan dilakukan secara terbuka di tengah lingkungan masyarakat,” tegas Rahmad, Sabtu (23/5/2026).
LSM LEP mengungkap sejumlah titik aktivitas tong yang diduga ilegal tersebar di beberapa wilayah, di antaranya kawasan yang dikenal sebagai Tong Dafa, Jalur B, Desa Debowae atau Unit 18, Widit, hingga Wabloi.
Di wilayah Widit, aktivitas disebut berlangsung cukup masif dengan lalu lalang kendaraan pengangkut material tambang serta keberadaan alat berat di lokasi pengolahan.
Sementara di kawasan Wabloi, kegiatan pengolahan emas dikhawatirkan telah merambah daerah sempadan sungai yang masuk kategori kawasan lindung.
LSM LEP menilai aktivitas pengolahan emas tanpa izin tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam undang-undang pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup, terutama terkait penggunaan merkuri dan sianida yang dapat mencemari air serta merusak ekosistem.
Rahmad menegaskan, pihaknya kini tengah menyiapkan laporan resmi ke aparat penegak hukum apabila para pengelola usaha tidak segera menghentikan aktivitas atau menunjukkan legalitas yang sah.
“Kami memberi kesempatan untuk menghentikan kegiatan dan memperlihatkan izin resmi. Namun jika tetap beroperasi, maka seluruh data dan nama yang sudah kami kantongi akan diserahkan dalam laporan resmi ke kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
LSM LEP juga berencana menyampaikan hasil investigasi kepada Dinas Lingkungan Hidup, guna mendorong penertiban administrasi dan pengawasan ketat terhadap aktivitas pengolahan emas ilegal di Kabupaten Buru.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam hasil investigasi tersebut belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait dugaan aktivitas pengolahan emas tanpa izin yang disampaikan oleh LSM LEP.

