Top 5 This Week

Related Posts

Komunitas Pencinta Kopi Hitam Soroti Pengusaha Galian Tanah Merah Tak Berizin

Komunitas Pecinta Kopi Hitam Soroti Pengusaha Galian Tanah Merah Tak Berizin

Kompas sbs, Subang – Maraknya aktivitas galian C (tanah merah) yang tak berizin (ilegal) di wilayah kabupaten Subang, menjadi sorotan serius, karana dampaknya yang merusak lingkungan dan dinilai sebagai pelanggaran hukum serius yang tidak bisa ditoleransi. Dalih kerjasama dengan proyek strategis Nasional (PSN) pun ditegaskan tameng untuk melegitimasi pratek iegal.

Menyikapi hal itu Komunitas Penikmat Kopi Hitam Kabupaten Subang Pram Pratomo Qodarian mengatakan bahwa tindakan pengusaha galian C/tanah merah yang beroperasi tanpa izin resmi namun menuntut kepastian hukum, meskipun berdalih kontrak dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), tidaklah pantas dan merupakan pelanggaran hukum.
Karena jelas sebagai pengusaha yang taat aturan hukum, jelas perizinan harus ditempuh, sebagai legalitas sebuah perusahaan atau pengusaha yang bergerak di bidang galian tanah, galian pasir atau tambang mineral.

“Jadi saya kira perizinan adalah hal yang penting untuk memenuhi ketentuan umum sebagai pengusaha galian atau tambang,” katanya.

Dikatakannya, berikut ini adalah poin-poin penting mengapa tindakan tersebut tidak dibenarkan: Wajib Izin Terlebih Dahulu: Sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, setiap aktivitas galian C (batuan/mineral bukan logam) wajib mengantongi izin (IUP/SIPB) sebelum melakukan eksploitasi, bukan setelahnya.

Kontrak PSN Bukan Lisensi Ilegal: Kontrak dengan proyek strategis tidak melegitimasi aktivitas ilegal. Kontraktor PSN diwajibkan menggunakan material dari sumber legal. Penggunaan material ilegal justru mengancam proyek tersebut dengan sanksi hukum. Ancaman Pidana: Pengusaha galian C tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Belum lagi soal Tanggung Jawab Lingkungan: Tanpa izin, tidak ada jaminan reklamasi yang jelas, sehingga kerusakan alam yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab pelaku. Sementara Pemkab tidak mendapatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Kesimpulan: Kepastian hukum diberikan bagi mereka yang mematuhi hukum, bukan yang melanggarnya. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum justru disarankan untuk menindak tegas, bukan membiarkan, aktivitas galian C ilegal.

“Jadi saya kira apapun itu, pengusaha harus
taati aturan, penegak perda dan penegak hukum juga sama, harus tegas terhadap aktifitas galian c tanpa izin dan tidak mengantongi legalitas yang jelas, demi kepentingan umum, ketertiban lingkungan hidup yang ada, “pungkasnya.

 

Reporter Kompas SBS
D.Jekiw.

Popular Articles