Kompas.SBS – LUBUK PAKAM
Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2026 di Kabupaten Deli Serdang berlangsung tidak biasa dan menyisakan kesan mendalam yang sulit dilupakan. Di tengah khidmatnya upacara bendera yang digelar di Alun-alun Kantor Bupati Deli Serdang, Lubuk Pakam, pada Senin (4/5/2026), ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir dibuat terkejut dan tertegun. Bupati Deli Serdang, Dr. H. Asri Ludin Tambunan, mengambil langkah tegas dan berani dengan memecat enam pegawai negeri sipil (PNS) secara langsung di atas panggung akibat terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
Momen menegangkan ini terjadi saat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang, Eddy Yusuf, membacakan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tidak hormat di hadapan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan ribuan ASN lainnya. Suara Eddy terdengar lantang namun serius, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan lagi mentolerir segala bentuk indisipliner yang mencoreng marwah aparatur negara.
Enam Nama yang Tercoreng
Keenam ASN yang nasibnya berakhir tragis di hari pendidikan ini berasal dari berbagai instansi vital di lingkungan Pemkab Deli Serdang. Mereka adalah:
Dani Muliyanto dari Dinas Kesehatan.
Raja Purba, pegawai Kantor Camat Galang.
Jimmy Togatorup dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Ramadan Nasution, juga dari jajaran Satpol PP.
Jonperson Depari, pegawai Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Namorambe.
Raja Irwansyah Siregar dari Dinas Perhubungan (Dishub) Deli Serdang.
Fakta bahwa dua di antaranya berasal dari Satpol PP—instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan peraturan—menjadi sorotan tajam dan memberikan pelajaran keras bahwa hukum berlaku adil bagi siapa saja, tanpa memandang jabatan atau instansi asal.
Pesan Tegas: Zero Tolerance
Menurut Eddy Yusuf, keputusan drastis ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan mendalam dan pembuktian yang valid. Keenam ASN tersebut terbukti melanggar ketentuan disiplin pegawai kategori berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan aturan kepegawaian yang berlaku. Pelanggaran yang dimaksud diduga kuat berkaitan dengan absensi palsu, mangkir bertahun-tahun, atau perilaku asusila yang merusak citra instansi, meskipun rincian spesifik pelanggaran masing-masing individu tidak dipaparkan secara detail di forum terbuka demi menjaga privasi tertentu.
“Keenam ASN ini diberhentikan karena melanggar aturan disiplin berat sesuai ketentuan yang berlaku. Ini adalah bentuk nyata dari komitmen Bupati Asri Ludin Tambunan untuk membersihkan birokrasi dari unsur-unsur yang tidak bekerja dan tidak disiplin. Tidak ada lagi tempat bagi pegawai yang hanya menikmati gaji negara tanpa memberikan kontribusi nyata,” ujar Eddy Yusuf dengan nada tegas.
Reformasi Birokrasi Dimulai dari Keteladanan
Langkah Bupati Asri Ludin Tambunan ini dinilai sebagai sebuah “gebrakan” reformasi birokrasi di Deli Serdang. Memilih momen Hardiknas untuk mengumumkan pemecatan ini mengandung filosofi mendalam: bahwa pendidikan karakter dan kedisiplinan harus dimulai dari para pendidik dan pelayan publik itu sendiri. Bagaimana mungkin aparat negara bisa mendidik masyarakat atau melayani rakyat dengan baik jika mereka sendiri tidak disiplin?
BKPSDM Deli Serdang juga menegaskan bahwa ini bukan tindakan sekali jadi. Ke depan, sistem pemantauan kehadiran dan kinerja ASN akan diperketat menggunakan teknologi terkini dan sidak rutin. Data kehadiran akan menjadi bahan evaluasi utama dalam penilaian kinerja tahunan, promosi jabatan, dan tentu saja, kelangsungan status kepegawaian.
“Kami ingin mengirimkan pesan kuat kepada seluruh 10.000 lebih ASN di Deli Serdang: masa lalu di mana pegawai bisa santai-santai tanpa konsekuensi sudah berakhir. Era baru birokrasi Deli Serdang adalah era kerja keras, integritas, dan akuntabilitas. Siapa yang melanggar, akan berhadapan dengan sanksi tegas, termasuk pemecatan,” tambah Eddy.
Reaksi Para ASN
Suasana usai pembacaan SK terasa hening sejenak. Beberapa ASN yang ditemui usai upacara mengaku merasa “tersentil” dan takut. “Jujur saya kaget dan sekaligus takut. Ini peringatan keras buat kami semua. Ternyata Bupati serius. Mau jadi Satpol PP atau Dinas Kesehatan, kalau melanggar ya dipecat. Mudah-mudahan ini jadi cambukan bagi kami untuk lebih disiplin lagi,” ucap seorang ASN dari Dinas Pendidikan yang enggan disebutkan namanya.
Dengan langkah tegas ini, Bupati Asri Ludin Tambunan berharap dapat menciptakan iklim kerja yang lebih sehat, profesional, dan berorientasi pada pelayanan prima bagi masyarakat Deli Serdang. Hardiknas 2026 di kabupaten ini akan dikenang bukan hanya sebagai hari raya pendidikan, tetapi sebagai hari dimulainya era disiplin ketat bagi aparatur sipil negara.
Pewarta Warianto

